1002567993.jpg

Kamis, 22 Oktober 2026 07:45:00 WIB

0

UIN Sunan Kalijaga dan ICRC Perjumpakan Perspektif Lintas Agama tentang Perlindungan Kemanusiaan dalam Perang

Di tengah konflik bersenjata, perlindungan terhadap penduduk sipil bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga ujian atas nilai kemanusiaan yang dijunjung setiap tradisi keagamaan. Islam, Buddha, Katolik, Hindu, dan Kristen memiliki landasan etis yang dapat menjadi ruang refleksi bersama untuk membatasi kekerasan, menjaga martabat manusia, dan mencegah penderitaan yang tidak semestinya.

Gagasan tersebut mengemuka dalam sesi dialog Hukum Konflik Bersenjata dan Ajaran serta Tradisi Keagamaan: Perspektif Multireligius tentang Perlindungan Penduduk Sipil yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (21/10/2026). Dialog ini merupakan bagian dari kursus bersertifikat K-9 bertajuk Kemanusiaan dalam Perang: Hukum Konflik Bersenjata dalam Perspektif Multireligius, yang dimotori oleh CDCIA UIN Sunan Kalijaga dan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama International Committee of the Red Cross (ICRC) Jakarta serta Asosiasi Pengajar dan Pengkaji Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional di Indonesia (INSANIA) pada 19–22 Oktober 2026.

Forum tersebut mempertemukan akademisi dan tokoh lintas agama untuk mendiskusikan bagaimana ajaran keagamaan memandang pembatasan kekerasan, perlindungan penduduk dan objek sipil, serta etika penggunaan sarana dan metode peperangan. Diskusi juga menelaah titik temu nilai-nilai agama dengan prinsip hukum humaniter internasional, termasuk pembedaan antara kombatan dan penduduk sipil, proporsionalitas, serta kehati-hatian dalam operasi militer.

Penasihat Regional untuk Hukum Islam dan Fikih ICRC Islamabad, Ziaullah Rahmani, menggarisbawahi kesetaraan derajat manusia sebagai landasan penting dalam memandang kemanusiaan. Ia mengaitkannya dengan hadis Nabi Muhammad SAW tentang setiap manusia yang dilahirkan dalam keadaan fitrah. Perspektif ini mengingatkan bahwa martabat manusia melekat pada dirinya, bukan ditentukan oleh identitas, latar belakang, atau posisi seseorang dalam konflik.

Dalam kerangka tersebut, perlindungan terhadap penduduk sipil menuntut pengakuan bahwa setiap manusia tetap memiliki nilai kemanusiaan, termasuk mereka yang berada di wilayah konflik atau berasal dari kelompok yang berseberangan.

Dari tradisi Buddha, perwakilan Sangha Agung Indonesia, J Bhikṣuni Thitacarini, mengajak peserta merefleksikan hubungan antara kebencian, peperangan, dan penderitaan. Ia menjelaskan bahwa ajaran Buddha menekankan penghormatan terhadap kehidupan, pengendalian kebencian, serta penolakan terhadap pembalasan.

Thitacarini juga menyoroti pentingnya sikap kritis dalam menerima pandangan keagamaan. Nasihat atau pendapat yang disampaikan oleh figur senior tetap perlu dikaji lebih lanjut, bukan diterima tanpa pertimbangan. Refleksi ini memperlihatkan bahwa penghayatan agama membutuhkan kebijaksanaan sekaligus tanggung jawab dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Rektor Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Fr. Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D., membawa diskusi pada dimensi hati nurani dan tanggung jawab moral individu. Melalui kisah Perang Troya, ia menyinggung bagaimana tipu muslihat dapat mengubah sesuatu yang tampak sebagai pemberian menjadi jalan menuju serangan dan kehancuran.

Ia juga mengangkat konsep xenia dalam tradisi Yunani kuno, yakni norma keramahan dan penghormatan terhadap tamu. Perspektif ini membuka ruang refleksi tentang bagaimana nilai penerimaan terhadap sesama dapat berbenturan dengan praktik kekerasan dan pengkhianatan dalam perang.

Bagi Albertus, pertimbangan moral tidak berhenti pada aturan atau keputusan kolektif. Individu tetap memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hati nurani ketika menghadapi situasi perang. Bahkan ketika berada dalam struktur militer, seseorang tetap berhadapan dengan pertanyaan moral tentang tindakan yang dilakukan dan konsekuensinya bagi kehidupan manusia.

Dari tradisi Hindu, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, mengajak peserta membaca kembali nilai-nilai etis dalam kisah Mahabharata dan menghubungkannya dengan situasi politik serta konflik kontemporer. Perang, menurut perspektif yang dibahasnya, tidak semestinya dijalankan semata-mata atas dasar ambisi dan ego, tetapi perlu mempertimbangkan landasan, batasan, serta akibat yang ditimbulkannya.

Ia menyinggung prinsip kesetaraan dalam peperangan, termasuk keseimbangan dalam penggunaan alat perang dan pertimbangan waktu dalam melakukan serangan. Deklarasi perang juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya keterbukaan tindakan, bukan serangan yang dilakukan melalui tipu daya.

Ari menekankan perlunya transformasi pemikiran tentang perang: pembenaran untuk berperang harus disertai pembatasan terhadap cara perang dijalankan. Pertimbangan etis pun tidak boleh berhenti ketika pertempuran berlangsung, tetapi perlu mencakup dampak setelah perang berakhir, termasuk penderitaan masyarakat dan konsekuensi kemanusiaan yang ditinggalkan.

Adapun Wakil Dekan Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Pdt. Irene Ludji, MAR., Ph.D., menggarisbawahi pentingnya etika dalam membaca dan mengamalkan ajaran agama. Menurutnya, iman perlu diwujudkan melalui keberpihakan terhadap kelompok rentan. Seseorang tidak dapat melepaskan tanggung jawab moralnya terhadap mereka yang mengalami ketidakadilan hanya dengan mengatasnamakan keyakinan.

Ia mengingatkan bahwa pembelajaran lintas agama akan kehilangan makna apabila pengetahuan yang diperoleh justru digunakan untuk membenarkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Karena itu, penafsiran kitab suci perlu disertai pertimbangan etis dan kesediaan untuk mengkritisi pemahaman yang berpotensi melegitimasi kekerasan.

Sikap kritis tersebut, dalam pandangannya, bukan bentuk perlawanan terhadap Tuhan, melainkan bagian dari upaya mengamalkan ajaran agama secara bertanggung jawab. Agama semestinya menjadi sumber nilai untuk menjaga kehidupan dan martabat manusia, bukan pembenaran bagi tindakan yang merendahkan sesama.

Melalui penyelenggaraan kursus ini, CDCIA dan FSH UIN Sunan Kalijaga bersama ICRC Jakarta dan INSANIA menghadirkan ruang perjumpaan antara pengetahuan hukum, kajian keagamaan, dan persoalan kemanusiaan kontemporer. Dialog lintas perspektif tersebut membuka kesempatan untuk menguji bagaimana nilai-nilai yang diajarkan dalam tradisi keagamaan dapat dihadirkan dalam pembicaraan mengenai perlindungan manusia di tengah perang.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar menemukan kesamaan ajaran di antara berbagai agama, melainkan memastikan bahwa nilai-nilai tersebut benar-benar memengaruhi cara manusia memperlakukan sesamanya. Sebab, di tengah konflik yang memisahkan manusia berdasarkan identitas dan keberpihakan, perlindungan terhadap penduduk sipil mengingatkan bahwa kehidupan dan martabat manusia tidak boleh menjadi korban dari pertarungan kepentingan.(humassk)