Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tidak cukup berhenti pada proses hukum, tetapi juga menuntut pengungkapan kebenaran, pemulihan hak korban, dan komitmen negara untuk mencegah keberulangan. Persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Diseminasi Nasional 2026 yang diselenggarakan Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (27/10).
Mengangkat tema “Menakar Komitmen Negara: Tantangan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia”, kegiatan yang berlangsung di Ruang Teatrikal FSH UIN Sunan Kalijaga pukul 08.00–12.50 WIB ini diikuti sekitar 150 peserta, terdiri atas mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi lainnya.
Diseminasi ini menghadirkan Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M., Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat di Komnas HAM, serta Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., Guru Besar FSH UIN Sunan Kalijaga bidang Hukum Internasional. Kegiatan tersebut turut dihadiri Dekan FSH, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., dan Wakil Dekan III FSH, Dr. Saifuddin, S.HI., M.SI.
Dalam sambutannya, Dekan FSH Ali Sodiqin mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kontribusi akademisi dan mahasiswa dalam merespons persoalan HAM di Indonesia. Menurutnya, penyelesaian persoalan HAM membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, tidak hanya lembaga negara, tetapi juga perguruan tinggi dan elemen masyarakat lainnya.
Ia menegaskan bahwa budaya akademik di FSH mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis, menjaga integritas, dan memiliki kepedulian terhadap persoalan kebangsaan. Berbagai komunitas dan lembaga kemahasiswaan, seperti Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH), Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), serta Komunitas Peradilan Semu (KPS), menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan pemikiran kritis melalui diskusi dan kajian ilmiah.
Ali Sodiqin berharap diseminasi tersebut dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai persoalan HAM sekaligus mendorong lahirnya kontribusi nyata bagi fakultas, masyarakat, dan bangsa. Ia juga mengapresiasi kolaborasi dengan Komnas HAM serta menyatakan keterbukaan fakultas terhadap penyelenggaraan kegiatan akademik serupa pada masa mendatang.
Dalam pemaparan pertama, Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penegakan hukum yang belum tuntas hingga pemenuhan hak-hak korban. Pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban hukum, dan pemulihan korban menjadi aspek penting untuk mewujudkan keadilan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penanganannya melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM hingga penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah peristiwa yang menjadi bagian dari penanganan dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia turut dibahas, antara lain peristiwa 1965–1966, Talangsari, penghilangan orang secara paksa pada 1997–1998, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti dan Semanggi, Wasior, Wamena, hingga Paniai.
Menurut Abdul Haris, penyelesaian berbagai kasus tersebut menghadapi kendala berupa kesulitan memperoleh bukti dan keterangan saksi, faktor politik, perbedaan pandangan hukum, serta persoalan akuntabilitas. Kondisi ini menunjukkan pentingnya mekanisme penegakan hukum yang efektif dan mampu menjawab kebutuhan korban akan kebenaran serta keadilan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak cukup berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku. Hak korban dan keluarga juga harus menjadi perhatian melalui upaya pemulihan yang memadai. Dalam kerangka keadilan transisi, terdapat empat aspek penting, yakni hak untuk mengetahui kebenaran (the right to know), hak atas keadilan (the right to justice), hak atas reparasi atau pemulihan (the right to reparation), serta jaminan ketidakberulangan pelanggaran (guarantee of non-recurrence of violations).
Abdul Haris juga menyoroti peran strategis mahasiswa dan generasi muda dalam membangun budaya penghormatan terhadap HAM. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pembelajaran sejarah secara kritis, penolakan terhadap diskriminasi, penyebaran informasi yang akurat, serta keterlibatan dalam diskusi dan advokasi yang mendukung perlindungan HAM.
Materi kedua disampaikan oleh Lindra Darnela yang membahas komitmen Indonesia dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat dari perspektif hukum internasional. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian kasus-kasus tersebut membutuhkan komitmen politik yang konsisten, penguatan institusi penegak hukum, serta keberpihakan terhadap korban.
Dalam perspektif hukum internasional, Pengadilan Nuremberg menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan prinsip pertanggungjawaban pidana individu. Prinsip ini menegaskan bahwa kedudukan seseorang, termasuk sebagai pemimpin negara atau pejabat tinggi, tidak dengan sendirinya membebaskannya dari pertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang dilakukan.
Lindra juga menguraikan empat kategori kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pemahaman terhadap kategori tersebut penting untuk mengenali karakteristik kejahatan internasional sekaligus kerangka hukum yang digunakan dalam penanganannya.
Lebih lanjut, ia mengaitkan perlindungan HAM dengan komitmen konstitusional Indonesia dan kewajiban negara berdasarkan hukum internasional. Landasan perlindungan HAM di Indonesia antara lain tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Namun, dalam praktiknya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masih menghadapi tantangan, seperti lemahnya kemauan politik, budaya impunitas, kesulitan pembuktian, keterbatasan kelembagaan, belum optimalnya perlindungan korban dan saksi, serta panjangnya proses hukum.
Karena itu, diperlukan penguatan kapasitas dan independensi lembaga penegak hukum, evaluasi kerangka hukum, serta kebijakan pemulihan yang memperhatikan kebutuhan korban. Partisipasi masyarakat sipil dan pendidikan HAM juga dinilai penting untuk mendorong penyelesaian yang lebih adil.
Lindra menegaskan bahwa mahasiswa dapat berkontribusi melalui penelitian, dokumentasi sejarah, diskusi ilmiah, advokasi, dan penyebaran informasi yang bertanggung jawab.
Melalui Diseminasi Nasional 2026, FSH UIN Sunan Kalijaga menghadirkan ruang dialog akademik yang mempertemukan perspektif lembaga negara dan kajian hukum internasional dalam membahas tantangan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Pembahasan kedua narasumber menegaskan pentingnya keterkaitan antara pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban hukum, pemenuhan hak korban, dan pencegahan keberulangan pelanggaran. Penyelesaian yang menyeluruh tidak hanya membutuhkan kerangka hukum yang memadai, tetapi juga komitmen negara, penguatan kelembagaan, serta dukungan masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan hukum HAM, meningkatkan kepekaan terhadap persoalan kemanusiaan, serta memperkuat peran generasi muda dalam mendorong penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM. Melalui penguatan budaya akademik yang kritis dan kolaboratif, UIN Sunan Kalijaga terus membuka ruang bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang responsif terhadap persoalan masyarakat dan kebangsaan. (humassk)