Sabtu, 14 Februari 2026 10:50:00 WIB
0
Catatan Auditor Halal
Beberapa hari ini lini masa tim manajerial Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) rame. Karena, LPH dianggap melakukan pungutan liar kepada pelaku usaha (PU) dalam melakukan sertifikat halal (SH). Oke, saya coba papaprkan dari sudut pandang saya sebagai tim manajerial LPH di kampus tercinta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pengajuan sertifikat halal, saat ini di Indonesia, dilakukan melalui dua (2) mekanisme. Yang pertama mekanisme Self Declare, dan yang kedua mekanisme Reguler. Self Declare (SD) sendiri terbatas dalam pengajuannya, untuk UMKM dengan syarat2 tertentu. Self Declare tidak berbayar (--disubsidi Pemerintah), akan tetapi ada batasan, setiap pelaku usaha hanya boleh mendapatkan 3x subsidi dengan pengajuan SD ini. Selebihnya harus mengajukan SD mandiri (Rp 230 rb) atau reguler. Produk yang diajukan ke SD contohnya kripik tempe, keripik pisang, warung tegal, dll. Stakeholder dalam mekanisme ini adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Komite Fatwa, Pelaku Usaha UMKM, dan Pendamping Halal.
Mekanisme pengajuan SH yang kedua adalah Reguler. Stakeholder dalam mekanisme ini adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Komisi Fatwa MUI, Pelaku Usaha UMKM, menengah, dan besar, LPH, dan Penyelia Halal. Mekanisme reguler diberlakukan untuk produk2 diluar produk2 self declare, seperti jasa penyembelihan, jasa penggilingan daging, restoran, catering, barang gunaan (batik, kemasan, kulkas dll), jasa distribusi dll.
Mekanisme Reguler dimulai dari pelaku usaha dengan penyelia halalnya, mengajukan SH ke BPJPH. Jika syarat administrasi terpenuhi, BPJPH akan melanjutkan ke LPH yang dipilih oleh pelaku usaha. Selanjutnya LPH akan melakukan audit halal, dengan auditor halal yang telah lulus pelatihan dan uji kompetensi BNSP (Syarat S1 Kimia, Biologi, Pangan, Peternakan, dll-- khusus, tidak semua latar belakang pendidikan boleh menjadi auditor halal).
Setelah dilakukan audit lapangan dan dokumen, LPH akan melakukan sidang internal dengan auditor syariah internal. Jika telah disetujui, maka LPH akan mengajukan sidang di Komisi Fatwa MUI, sesuai propinsi tempat LPH berada.
Jalan panjang SH reguler ini diharapkan menjaga SH tetap dipercaya umat. Perjalanan panjang mekanisme reguler tentu tidak gratis. Biaya akan ditagihkan oleh LPH ke PU sesuai dengan aturan yang berlaku. BPJPH telah mengatur pembiayaan itu dalam Kepkaban no 22 tahun 2024. HET ditetapkan dalam Kepkaban tersebut. LPH bisa memberi harga di bawah nilai yang sudah disetting 'template' oleh BPJPH di sistem dengan mekanisme diskon. Tetapi, LPH tidak bisa mengajukan biaya di atas biaya di sistem tersebut.
Jadi, jika LPH dianggap melakukan pungli dengan meng upgrade biaya SH, sebenarnya agak aneh. Karena semua biaya, akan dibayarkan PU ke sistem BPJPH. Memang, LPH kadang melakukan 'tambahan' biaya dengan kondisi tertentu, misalnya, outlet yang dilaporkan, dan outlet fakta di lapangan tidak sesuai. Atau, jumlah menu yang dilaporkan tidak sesuai dengan menu di lapangan. Hal ini dapat dideteksi setelah auditor terjun ke lapangan. Tambahan biaya ini tidak bisa ditagihkan ke sistem, karena memang tidak ada menu tambahan biaya pasca audit lapangan. Jadi, wajar saja jika LPH kemudian mengajukan tambahan biaya ke pelaku usaha. Akan tetapi, kasus ini jarang sekali terjadi. Sehingga pembiayaan transparan ada di sistem dan diketahui dengan jelas oleh PU, BPJPH, dan LPH.
Justru, LPH saat ini sedang 'fighting' dengan sesama LPH. Saat ini kurleb ada 110 an LPH di seluruh Indonesia. Kompetisi yang ketat antar LPH, membuat LPH mendiskon dan mengobral biaya auditnya. Jauh di bawah harga yang telah ditetapkan Kepkaban. Jadi, jika ada wacana yang menganggap LPH pungli dan mahal, silahkan dicek dulu Kepkaban terkait biaya di atas.
Sebenarnya, saran untuk PU, jika merasa LPH yang ditunjuk mahal, ada banyak pilihan LPH di seluruh Indonesia. Silahkan dipilih2 mana yang menurut PU paling murah. Dan bandingkan biaya LPH-LPH tersebut.