UIN SUKA

Kamis, 17 September 2026 10:07:00 WIB

0

Dari Serantau ke Global : MABIMS, KHGT dan Penyatuan Kalender Islam

Perbincangan mengenai kalender Islam tidak dapat dilepaskan dari gagasan penyatuan umat. Selama ini, perbedaan dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal sering kali dipandang sebagai persoalan yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Berbagai sistem kalender kemudian dikembangkan dengan harapan dapat menghadirkan kepastian, keseragaman, dan pada akhirnya menyatukan umat Islam dalam mengawali dan mengakhiri bulan-bulan ibadah.

Dalam konteks tersebut, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan kriteria MABIMS memiliki visi yang pada dasarnya beririsan, yaitu mendorong terwujudnya kesatuan dalam penentuan awal bulan kamariah. Keduanya berangkat dari kebutuhan untuk mengurangi perbedaan dan menghadirkan kalender yang dapat menjadi rujukan bersama. Namun, kesamaan visi tersebut tidak serta-merta menghasilkan keseragaman dalam praktik. Baik KHGT maupun MABIMS masih menghadapi persoalan implementasi.

Pengalaman MABIMS dapat dilihat, antara lain, pada penetapan awal Syawal 1443 H. Neo-Visibilitas Hilal MABIMS mulai digunakan pada 1443 H. Namun, penerapannya di lingkungan negara anggota belum menghasilkan keseragaman. Brunei Darussalam, Indonesia, dan Malaysia menetapkan Idulfitri 1443 H pada Senin, 2 Mei 2022, sedangkan Singapura menetapkan Idulfitri pada Selasa, 3 Mei 2022. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa keberadaan kriteria bersama tidak secara otomatis menghilangkan perbedaan dalam penetapan tanggal.

Hal yang serupa juga dapat ditemukan dalam penerapan gagasan kalender global. Muhammadiyah, dengan menerapkan KHGT, menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026, sedangkan Diyanet Turki menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026. Perbedaan ini menunjukkan bahwa orientasi global dan penggunaan prinsip kalender global belum dengan sendirinya menjamin keseragaman praktik di antara lembaga atau otoritas yang menggunakan pendekatan tersebut.

Dua pengalaman tersebut penting untuk dicermati secara proporsional. Perbedaan tanggal di lingkungan MABIMS tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kriteria MABIMS tidak dapat digunakan untuk mewujudkan kesatuan. Demikian pula, adanya perbedaan dalam penerapan kalender global tidak serta-merta menunjukkan bahwa gagasan KHGT tidak dapat mewujudkan kalender Islam global. Keduanya justru memperlihatkan satu persoalan yang lebih mendasar, penyatuan konsep belum tentu identik dengan penyatuan implementasi.

Karena itu, pembahasan KHGT dan MABIMS sebaiknya tidak ditempatkan dalam kerangka pertentangan antara sistem yang dianggap lebih baik dan sistem yang dianggap lebih buruk. Pertanyaan yang lebih produktif adalah bagaimana masing-masing sistem menerjemahkan visi penyatuan ke dalam kriteria, mekanisme penetapan, otoritas, dan penerimaan di antara pihak-pihak yang menggunakannya.

Di sinilah terdapat perbedaan mendasar antara KHGT dan MABIMS. KHGT sejak awal dirancang dengan orientasi global. Cita-citanya melampaui batas negara dan kawasan tertentu. Karena itu, persoalan utama dalam implementasinya berkaitan dengan bagaimana konsep kalender global tersebut dapat diterima, disepakati, dan diterapkan secara konsisten oleh berbagai otoritas di dunia Islam.

MABIMS memiliki latar belakang yang berbeda. MABIMS merupakan wadah kerja sama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Dengan demikian, karakter dasarnya adalah serantau, bukan lembaga kalender global. Kriteria yang dikembangkan melalui kerja sama tersebut dapat memiliki pengaruh yang lebih luas, tetapi hal itu berbeda dengan menjadikan MABIMS sebagai institusi kalender global.

Persoalan ini menjadi semakin penting apabila muncul gagasan untuk memperluas keanggotaan MABIMS kepada negara-negara di luar empat negara tersebut. Perluasan semacam itu tentu bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyentuh aspek kelembagaan, mandat, cakupan kewilayahan, mekanisme pengambilan keputusan, dan nomenklatur.

Secara historis, persoalan nomenklatur tersebut bukan hal yang baru. Pada awalnya, kerja sama ini hanya melibatkan Brunei Darussalam, Indonesia, dan Malaysia sehingga dikenal sebagai MABIM. Ketika Singapura bergabung, nomenklaturnya berubah menjadi MABIMS. Dengan demikian, apabila pada masa mendatang terdapat negara lain yang bergabung, muncul pertanyaan yang patut dipertimbangkan, apakah nomenklatur MABIMS masih relevan?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar permainan istilah. Nama sebuah organisasi mencerminkan identitas dan sejarah pembentukannya. Jika cakupan keanggotaan berubah secara signifikan, identitas kelembagaannya juga perlu dipikirkan kembali. Terlebih lagi, jika MABIMS diarahkan untuk menjadi instrumen kalender global, diperlukan pembahasan lebih mendasar mengenai apakah struktur yang pada mulanya dibentuk untuk kepentingan serantau masih memadai untuk menjalankan mandat global.

Dengan demikian, tantangan MABIMS dalam konteks globalisasi kalender bukan semata-mata terletak pada kriteria astronomisnya. Persoalannya juga menyangkut kesesuaian antara tujuan, cakupan, desain kelembagaan, dan mekanisme implementasi. Sementara itu, tantangan KHGT lebih banyak berkaitan dengan bagaimana gagasan yang sejak awal berorientasi global tersebut memperoleh penerimaan dan diterapkan secara konsisten oleh berbagai pihak.

Pada titik ini, pengalaman keduanya justru dapat menjadi bahan pembelajaran bersama. MABIMS menunjukkan bahwa kriteria bersama membutuhkan mekanisme implementasi yang mampu menghasilkan keseragaman. KHGT menunjukkan bahwa desain global juga membutuhkan kesepahaman dan penerimaan yang lebih luas agar orientasi global dapat diwujudkan dalam praktik.

Oleh karena itu, masa depan kalender Islam tidak cukup dibangun hanya dengan memperdebatkan kriteria mana yang paling tepat. Yang tidak kalah penting adalah membangun kesepahaman tentang otoritas, mekanisme penerapan, cakupan keberlakuan, serta kelembagaan yang menopangnya. Kalender yang memiliki kriteria astronomis yang baik belum tentu menghasilkan kesatuan apabila mekanisme penerapannya berbeda. Sebaliknya, kelembagaan yang kuat juga membutuhkan sistem kalender yang memiliki dasar astronomis dan fikih yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, KHGT dan MABIMS sama-sama memperlihatkan bahwa jalan menuju kalender Islam yang menyatukan umat bukanlah persoalan sederhana. Keduanya memiliki visi penyatuan, tetapi keduanya juga menghadapi tantangan dalam implementasinya. Perbedaan utama terletak pada titik berangkatnya. KHGT dirancang dengan orientasi global, sedangkan MABIMS lahir dari kebutuhan kerja sama serantau

Karena itu, jika MABIMS hendak dikembangkan menuju kerangka global, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai mandat, struktur kelembagaan, keanggotaan, mekanisme pengambilan keputusan, dan nomenklaturnya. Sementara itu, KHGT perlu terus diuji dalam praktik agar gagasan kalender global tidak berhenti pada desain konseptual, tetapi dapat memperoleh penerimaan dan diterapkan secara konsisten.

Dengan perspektif tersebut, perdebatan tentang kalender Islam dapat diarahkan dari pertanyaan “sistem mana yang lebih baik?” menuju pertanyaan yang lebih substantif, “bagaimana sebuah sistem kalender dapat benar-benar menjembatani kesatuan visi dengan kesatuan implementasi?” Pertanyaan inilah yang tampaknya lebih penting untuk dijawab jika tujuan akhirnya adalah menghadirkan kalender Islam yang mampu menjadi rujukan bersama.

Wa Allahu A'lam bi as-Sawab

???