Artikel ini disiapkan dalam rangka menyambut perhelatan akbar International Grand Imams Conference atau IGIC 2026 yang digelar pada 25 hingga 28 September 2026 di Masjid Istiqlal dan Hotel Grand Sahid Jakarta. Dengan menghadirkan ratusan imam besar dari berbagai belahan dunia, konferensi internasional bertema Masjid Harmony, Religious Diplomacy, and Global Peace ini meneguhkan peran imam dan masjid dalam merajut harmoni, mengembangkan diplomasi keagamaan, serta menyampaikan pesan perdamaian global dari Serambi Istiqlal, Indonesia. Momentum tersebut mengajak kita membaca kembali makna imām dan imāmah agar keduanya tidak berhenti sebagai gelar dan kedudukan, tetapi menjelma menjadi kepemimpinan moral yang menghadirkan kemaslahatan bagi umat manusia.
Kita mudah menyebut seseorang sebagai imam. Orang yang berdiri paling depan dalam salat disebut imam. Tokoh besar dalam ilmu disebut imam. Pemimpin negara dalam khazanah politik Islam juga disebut imam. Akan tetapi, apakah setiap orang yang berada di depan dengan sendirinya layak menjadi imam?
Pertanyaan ini penting karena dalam penggunaan sehari-hari telah terjadi penyempitan, bahkan distorsi, terhadap makna imam dan imāmah. Imam sering dipahami hanya sebagai posisi, jabatan, atau gelar. Padahal, dalam bahasa Arab dan khazanah Islam, imāmah mengandung makna yang jauh lebih dalam: berada di depan, menunjukkan arah, diikuti oleh orang lain, dan bertanggung jawab atas tujuan yang dituju bersama.
Karena itu, seorang imam bukan sekadar orang yang lebih dahulu melangkah. Ia adalah orang yang langkahnya memengaruhi langkah orang lain. Jika arahnya benar, ia membawa pengikutnya menuju kebaikan. Jika arahnya salah, dampaknya juga meluas kepada mereka yang mengikutinya.
Imam Tidak Selalu Berarti Tokoh yang Benar
Kata imām berasal dari akar kata Arab amma yang mengandung arti menuju, bermaksud, dan berada di depan. Ibn Manẓūr dalam Lisān al-ʿArab menjelaskan bahwa imam adalah setiap orang yang diikuti oleh suatu kaum, baik dalam jalan yang lurus maupun jalan yang sesat. Al-Rāghib al-Aṣfahānī dalam Al-Mufradāt fī Gharīb al-Qurʾān juga menyebut imam sebagai sesuatu yang diikuti, baik berupa manusia, kitab, maupun yang lain.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa kata imam tidak otomatis menjadi pujian. Al-Qur'an menyebut adanya para imam yang memberi petunjuk dengan perintah Allah sebagaimana dalam Surah al-Anbiyā' ayat 73. Namun, Al-Qur'an juga menyebut para pemimpin yang mengajak manusia menuju neraka dalam Surah al-Qaṣaṣ ayat 41.
Dengan demikian, yang menentukan nilai seorang imam bukan gelarnya, melainkan arah yang ditunjukkannya. Bukan seberapa tinggi kedudukannya, melainkan ke mana ia membawa orang-orang yang mempercayainya. Seorang imam masjid tidak hanya memimpin gerakan salat, tetapi juga dapat membentuk cara pandang jamaah, menumbuhkan kepedulian sosial, merawat persaudaraan, dan membangun sikap damai di tengah masyarakat yang majemuk.
Dari Kepemimpinan Umat ke Imam Salat
Dalam sejarah Islam, istilah imāmah berkembang ke dalam dua bidang utama. Dalam fikih politik dikenal istilah imāmah kubrā, yaitu kepemimpinan umum yang bertanggung jawab menjaga agama dan mengatur kehidupan masyarakat. Al-Māwardī dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah merumuskannya sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengelola urusan dunia. Maksudnya bukan menggantikan kenabian atau menerima wahyu, melainkan melanjutkan tanggung jawab publik berupa penegakan keadilan, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan kemaslahatan.
Dalam fikih ibadah, imāmah mengerucut menjadi imāmah al-ṣalāh, yaitu kepemimpinan dalam salat. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti” sebagaimana diriwayatkan al-Bukhārī dan Muslim. Dalam hadis lain ditegaskan bahwa orang yang paling layak mengimami suatu kaum ialah yang paling baik penguasaannya terhadap Kitab Allah.
Dua penggunaan ini memang berbeda ruang lingkupnya. Pemimpin politik mengurus kepentingan masyarakat secara luas, sedangkan imam salat memimpin ibadah dalam waktu tertentu. Namun, keduanya bertemu pada unsur yang sama: kompetensi, keterikutan, ketertiban, tanggung jawab, dan orientasi kepada tujuan bersama.
Lima Distorsi Makna Imam
Pertama, imam direduksi menjadi posisi di depan. Dalam salat, seseorang dianggap cukup menjadi imam karena berdiri di mihrab, walaupun kemampuan membaca, pengetahuan fikih, akhlak, dan kepeduliannya terhadap jamaah kurang diperhatikan. Posisi fisik akhirnya menggantikan kelayakan.
Kedua, imāmah politik direduksi menjadi kekuasaan. Seseorang dianggap telah memenuhi makna kepemimpinan hanya karena memegang jabatan dan menguasai struktur. Amanah, keadilan, kompetensi, dan kemaslahatan kemudian diperlakukan sebagai pelengkap. Padahal, kekuasaan dalam pemikiran politik Islam merupakan sarana untuk menunaikan amanah, bukan tujuan pada dirinya sendiri.
Ketiga, ketaatan kepada imam dilepaskan dari al-maʿrūf, yaitu kebaikan yang diakui agama dan akal sehat. Hadis Nabi menegaskan, innamā al-ṭāʿatu fī al-maʿrūf, bahwa ketaatan hanya berlaku dalam perkara yang baik. Ketaatan tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kesalahan atau alat untuk menutup kritik.
Keempat, terjadi inflasi gelar imam. Dalam tradisi keilmuan, gelar imam diberikan kepada ulama yang memiliki kedalaman ilmu, integritas, ketekunan, dan pengaruh besar. Dalam pemakaian populer, gelar tersebut terkadang diberikan terlalu mudah untuk membangun popularitas atau legitimasi kelompok. Akibatnya, batas antara orang yang terkenal dan orang yang benar-benar layak menjadi rujukan menjadi kabur.
Kelima, kepemimpinan dipisahkan dari keteladanan atau qudwah. Pemimpin menuntut kedisiplinan, tetapi ia sendiri sering terlambat. Ia meminta pengorbanan, tetapi selalu mengambil kemudahan untuk dirinya. Ia menyerukan integritas, tetapi keputusannya tidak transparan. Orang seperti ini mungkin masih mempunyai jabatan, tetapi secara perlahan kehilangan substansi imāmah.
Imam sebagai Penggerak Harmoni dan Perdamaian
Masjid bukan hanya tempat menunaikan ibadah ritual. Dalam sejarah Islam, masjid juga menjadi ruang pendidikan, musyawarah, pelayanan sosial, penguatan persaudaraan, dan penyelesaian persoalan masyarakat. Karena itu, kepemimpinan imam tidak cukup diukur dari kefasihan bacaan dan kemampuannya memimpin salat. Keduanya sangat penting, tetapi perlu dilengkapi dengan keluasan wawasan, kearifan sosial, kecakapan komunikasi, dan kepekaan terhadap persoalan kemanusiaan.
Imam menjalankan fungsi imāmah sosial ketika ia mampu menjadikan masjid sebagai rumah bersama yang menenteramkan. Ia merawat persatuan jamaah tanpa menghapus perbedaan, mencegah mimbar berubah menjadi sarana kebencian, serta menghadirkan bahasa agama yang tegas dalam prinsip tetapi santun dalam penyampaian. Dalam konteks dunia yang diliputi konflik, polarisasi, dan kecurigaan antarumat beragama, imam dapat tampil sebagai pelaku diplomasi keagamaan yang mempertemukan nilai-nilai iman dengan kebutuhan akan perdamaian.
Di sinilah imāmah tidak boleh dipahami sebagai hak untuk selalu didengar. Imāmah justru merupakan kesiapan untuk dimintai pertanggungjawaban. Semakin banyak orang mengikuti seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya terhadap akibat dari ucapan, kebijakan, dan teladan yang ia tampilkan.
Tradisi salat berjamaah memberikan pelajaran yang menarik. Makmum mengikuti imam, tetapi imam dapat diingatkan ketika keliru. Koreksi tidak merusak jamaah; koreksi justru menjaga arah jamaah. Demikian pula dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Nasihat dan kritik yang disampaikan secara beradab bukan ancaman terhadap kepemimpinan, melainkan cara menjaga agar imam tetap berjalan menuju kemaslahatan bersama.
Tema IGIC 2026, Masjid Harmony, Religious Diplomacy, and Global Peace, memperoleh maknanya dalam kerangka ini. Harmoni bukan sekadar ketiadaan pertengkaran, melainkan kemampuan mengelola perbedaan dengan adil. Diplomasi keagamaan bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan upaya menggunakan otoritas moral agama untuk membuka dialog dan mengurangi konflik. Perdamaian global juga tidak hanya dibicarakan dalam forum internasional, tetapi dimulai dari mimbar, majelis, dan pelayanan masjid yang menolak kekerasan serta memuliakan martabat manusia.
Mengembalikan Substansi Imamah
Untuk memulihkan makna imam, kita perlu mengembalikan beberapa unsur pokoknya. Pertama, amānah, yakni kesadaran bahwa jabatan bukan milik pribadi. Kedua, kifā'ah atau kompetensi, sebab niat baik tanpa kemampuan dapat melahirkan keputusan yang merugikan. Ketiga, ʿadālah atau keadilan, agar kewenangan tidak berubah menjadi keberpihakan yang sewenang-wenang. Keempat, qudwah atau keteladanan, karena pemimpin mendidik bukan hanya melalui instruksi, tetapi terutama melalui perilaku. Kelima, keterbukaan terhadap koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pemulihan ini tidak berarti menyamakan imam salat, pemimpin politik, ulama, dan pemimpin organisasi. Setiap bidang memiliki syarat dan kewenangannya sendiri. Namun, seluruhnya perlu kembali kepada inti yang sama: berada di depan untuk menunjukkan arah, bukan untuk menikmati kehormatan; memperoleh ketaatan dalam kebaikan, bukan menuntut kepatuhan tanpa batas; dan menggunakan kewenangan untuk melayani tujuan bersama.
Pada akhirnya, tidak setiap orang yang berada di depan telah menjadi imam dalam makna yang utuh. Tidak setiap pemegang jabatan telah menunaikan imāmah. Imam sejati bukan hanya orang yang diikuti, melainkan orang yang layak diikuti karena amanahnya, kompetensinya, keadilannya, dan keteladanannya. Dunia memerlukan imam yang bukan sekadar pemilik mimbar dan gelar, tetapi penunjuk arah bagi iman, kemanusiaan, harmoni, dan masa depan perdamaian global.
Baca Rujukan
Al-Bukhārī, Muḥammad ibn Ismāʿīl. Al-Jāmiʿ al-Ṣaḥīḥ; Muslim ibn al-Ḥajjāj. Al-Musnad al-Ṣaḥīḥ.
Al-Māwardī, Abū al-Ḥasan. 1989. Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah. Kuwait: Maktabat Dār Ibn Qutaybah.
Al-Rāghib al-Aṣfahānī. 1412 H. Al-Mufradāt fī Gharīb al-Qurʾān. Damaskus: Dār al-Qalam.
Ibn Fāris, Aḥmad. 1979. Muʿjam Maqāyīs al-Lughah. Beirut: Dār al-Fikr.
Ibn Manẓūr, Muḥammad ibn Mukarram. 1414 H. Lisān al-ʿArab. Beirut: Dār Ṣādir.