Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memperkuat perannya dalam ekosistem inovasi nasional dengan meluncurkan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan menandatangani kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan yang diikuti oleh segenap dosen dan mahasiswa ini, digelar di Aula Convention Hall Lantai I UIN Sunan Kalijaga, Rabu (2/7/2025), dan dihadiri Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Drs. Yasmon, serta Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto.
Sementara itu, dari pihak tuan rumah, hadir Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, bersama para Wakil Rektor, Ketua LPPM Dr. Abdul Qoyum beserta tim, Koordinator Pusat Inovasi, Kekayaan Intelektual, dan Hilirisasi, Dr. Nita Handayani, serta jajaran dekan dan wakil dekan di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Selain itu, turut hadir pula Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas PGRI Yogyakarta, dan perwakilan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), sebagai bagian dari mitra perguruan tinggi yang juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DJKI pada kesempatan yang sama.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, dalam sambutannya menyebut bahwa pendirian Sentra HKI ini merupakan langkah nyata dalam membangun budaya akademik berbasis inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual. “Sentra ini menjadi simbol semangat kolaborasi antara akademisi, pemerintah, industri, dan masyarakat sipil dalam menghasilkan karya orisinal dan menjamin hak-haknya secara hukum. Kita hidup di era di mana ide dan kreativitas lebih bernilai dari sekadar sumber daya alam,” ujarnya.
Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga telah berusia dua dekade. Sejumlah program studi unggulan di dalamnya telah melahirkan berbagai karya inovatif dari dosen dan mahasiswa. Namun, menurut Rektor, masih banyak karya tersebut yang belum mampu dihilirisasi karena belum memiliki perlindungan hukum atau pencatatan sebagai kekayaan intelektual.
“Banyak inovasi kita hanya tersimpan dalam berkas atau laporan. Dengan kerja sama ini, dan adanya DJKI yang memiliki komitmen besar mencatat dan mengakui inovasi tersebut, kita semakin percaya diri untuk melangkah lebih jauh,” kata Noorhaidi.
Dalam pidatonya, ia juga menyinggung pertemuan internasional yang diikutinya dua hari sebelumnya di Inggris. Di sana, ia mencatat adanya kecenderungan baru dalam kerja sama pendidikan tinggi global, negara-negara maju mulai menunjukkan ketertarikan membangun kemitraan setara dengan perguruan tinggi di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, termasuk Indonesia.
Namun demikian, indikator utama tetap pada kontribusi terhadap produksi ilmu pengetahuan yang diakui secara global. “Tapi tetap saja yang menjadi konsen bersama dalam pertemuan itu adalah bagaimana semua perguruan tinggi yang sekarang posisinya semakin setara di seluruh dunia memiliki kontribusi dalam produksi ilmu pengetahuan yang juga semakin berkembang,” ujar Prof. Noorhaidi.
Ia melanjutkan, bahwa kontribusi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sebagaimana terefleksi dalam karya ilmiah yang terbit di berbagai jurnal menjadi indikator penting dari kemajuan pendidikan yang dikembangkan. “Dan di antara karya-karya ilmiah tersebut tentu sebagiannya bisa kita hilirkan menjadi inovasi-inovasi dalam bidang sains dan teknologi yang bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.” tandasnya.
Mengakhiri sambutannya, Rektor menekankan bahwa pendirian Sentra HKI ini hanyalah langkah awal. Ke depan, UIN Sunan Kalijaga akan membangun jaringan pusat-pusat kekayaan intelektual di berbagai daerah sebagai simbol perlawanan terhadap pembajakan, plagiarisme, dan ketimpangan akses terhadap hak kekayaan intelektual “Kita ingin menciptakan masyarakat yang sadar hukum, menghargai orisinalitas, dan menjunjung tinggi etika dalam berkarya. Dari kampus ini, kita ingin ikut membangun Indonesia yang lebih kreatif, inovatif, dan berdaulat secara intelektual,” pungkasnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan empat perguruan tinggi di Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, UIN Sunan Kalijaga diwakili langsung oleh Rektor, Prof. Noorhaidi Hasan, sementara pihak DJKI diwakili oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu.
Kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran Sentra HKI UIN Sunan Kalijaga yang dilakukan secara simbolis melalui pemukulan gong oleh Rektor Prof. Noorhaidi Hasan, didampingi oleh Rektor atau perwakilan dari tiga perguruan tinggi lainnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sunan Kalijaga, Dr. Abdul Qoyum. Simbolisasi ini menjadi penanda dimulainya era baru perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan UIN Sunan Kalijaga
Acara dilanjutkan dengan kuliah umum bertema “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi menjadi Paten” oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu.
Dengan peluncuran Sentra Hak Kekayaan Intelektual dan penandatanganan kerja sama strategis bersama DJKI, UIN Sunan Kalijaga menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan riset, tetapi juga aktor penting dalam membangun ekosistem inovasi yang berdaya guna.(humassk)