Center for Developing Cooperation and International Affairs (CDCIA) UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan diskusi bertajuk “Migrasi Aman dan Perlindungan WNI di Luar Negeri” pada Jumat (5/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Public Awareness Campaign (PAC) yang terselenggara melalui kerja sama antara CDCIA dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, khususnya Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (Dit. PWNI).
Diskusi yang digelar di Gedung Prof. Saifuddin Zuhri, Ruang Rapat PAU Lantai 1, ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor II, pengelola international office fakultas, mahasiswa serta para tendik yang berlangsung pukul 08.30–11.30 WIB. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pemahaman mengenai migrasi aman, terutama bagi generasi muda yang semakin tertarik melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri.
Dalam kuliah umumnya, Sekretaris Ditjen PWNI dan BHI Kemenlu, Ibu Heni Hamidah, menyampaikan materi bertema “Melangkah dengan Aman: Migrasi Bukan Sekadar Jalan Pintas.” Ia menyoroti meningkatnya kasus WNI yang menjadi korban penipuan digital, termasuk scam online, perdagangan manusia, dan judi online. Tahun 2025, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat PWNI telah memulangkan sekitar 200 WNI korban scam online dan love scam dari Kamboja dan Vietnam.
Ibu Heni menjelaskan bahwa banyak WNI terjebak bujuk rayu pekerjaan bergaji tinggi atau hubungan daring, hingga akhirnya dieksploitasi. Oleh sebab itu, literasi migrasi aman harus diperkuat sejak dini.
Dalam pemaparannya, Ibu Heni memaparkan tiga prinsip dasar pelindungan WNI:
1. Mengutamakan keterlibatan pihak berwenang
Pelindungan harus melibatkan otoritas yang memiliki kuasa, seperti kepolisian setempat, imigrasi, lembaga sosial, dan perwakilan RI. Semua langkah wajib mengikuti peraturan resmi dan tidak dilakukan secara sepihak.
2. Tidak mengambil alih pertanggungjawaban pidana/perdata WNI
Pemerintah memberikan pendampingan hukum, namun tidak menghapus konsekuensi hukum bagi WNI yang terlibat kasus kriminal atau perdata di negara setempat.
3. Mematuhi hukum Indonesia, hukum negara setempat, dan hukum internasional
Keselarasan hukum diperlukan agar pelindungan berjalan sah dan menghormati yurisdiksi negara lain.
Ibu Heni menjelaskan bahwa banyak WNI terjebak bujuk rayu pekerjaan bergaji tinggi atau hubungan daring, hingga akhirnya dieksploitasi. Oleh sebab itu, literasi migrasi aman harus diperkuat sejak dini, dan juga menguraikan tiga bentuk pelindungan yang dilakukan pemerintah:
Pencegahan: penguatan regulasi, kampanye literasi, dan kerja sama antar lembaga untuk mempersiapkan WNI sebelum pergi ke luar negeri.
Deteksi dini: pemetaan risiko, mitigasi, dan penyusunan rencana kontinjensi guna menghadapi potensi ancaman mulai dari konflik, bencana, hingga isu sosial.
Respons cepat: menangani pengaduan WNI, merumuskan langkah penanganan, dan menyelesaikan permasalahan secara efektif melalui perwakilan RI.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar legalitas dokumen, keamanan kerja, hingga pelayanan konsuler bagi mahasiswa Indonesia di luar negeri. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan kesadaran yang semakin kuat terhadap isu migrasi aman.
Melalui kegiatan ini, CDCIA berharap dapat memperkuat literasi internasional sivitas akademika serta mendorong mobilitas global yang aman dan bertanggung jawab. Program PAC sendiri merupakan agenda berkelanjutan CDCIA untuk meningkatkan kapasitas internasional kampus sekaligus memperluas jejaring global UIN Sunan Kalijaga.(humassk)