WhatsApp Image 2026-02-06 at 11.33.59.jpeg

Kamis, 05 Februari 2026 20:10:00 WIB

0

PPID UIN Sunan Kalijaga Ikuti Bimtek Komdigi Perkuat Layanan Informasi Publik Digital

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan PPID dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) di Multimedia Training Center (MMTC), Jalan Magelang, Yogyakarta, bekerja sama dengan PPID Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan informasi di badan publik, khususnya dalam menghadapi percepatan transformasi digital. Kegiatan ini diikuti oleh PPID dari berbagai perguruan tinggi negeri, kementerian, lembaga, Dinas Kominfo kabupaten/kota, serta instansi pemerintah dari seluruh Indonesia.

UIN Sunan Kalijaga mengirimkan perwakilannya, yakni Dr. Saleh, RTM Maharani, dan Herwin, untuk mengikuti kegiatan tersebut.


Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pembekalan terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan kerangka hukum, prinsip kehati-hatian, serta penerapan protokol keamanan data pemerintah.

Direktur Informasi Publik menekankan bahwa di tengah percepatan digitalisasi, keterbukaan informasi harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan risiko bagi kepentingan negara maupun masyarakat.

Salah satu fokus utama dalam bimtek ini adalah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta pelaksanaan uji konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan. Melalui materi tersebut, PPID dibekali panduan praktis agar pelayanan informasi dapat berjalan transparan sekaligus aman.

PPID Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Purwanto, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi yang dihasilkan dan dikelola oleh badan publik pada prinsipnya merupakan milik masyarakat.

“Semua informasi publik pada prinsipnya terbuka, kecuali yang secara ketat ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi. Menutup informasi yang seharusnya terbuka sama berbahayanya dengan membuka informasi yang seharusnya ditutup,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan bahwa Daftar Informasi Publik merupakan dokumen kunci dalam tata kelola informasi di era digital. DIP berfungsi sebagai katalog resmi yang memuat ringkasan informasi, unit pengelola data, waktu penerbitan, hingga masa retensi informasi, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses data yang dibutuhkan.

Selain itu, keberadaan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) juga dinilai sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi petugas layanan informasi serta memperjelas batasan akses publik terhadap informasi tertentu. 

Melalui penguatan kapasitas PPID ini, pemerintah berharap keterbukaan informasi publik di era digital dapat terus diperkuat sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengabaikan perlindungan data dan kepentingan strategis negara.

Partisipasi PPID UIN Sunan Kalijaga dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.(humassk)