WhatsApp Image 2026-02-20 at 14.44.43.jpeg

Jumat, 20 Februari 2026 11:01:00 WIB

0

Ta’aruf Bukan Sekadar Perkenalan, Prof. Alim Tawarkan Rukun Islam sebagai Kompas Relasi Setara

Praktik ta’aruf kerap dipahami sebatas proses perkenalan singkat menuju pernikahan. Padahal, tanpa landasan nilai yang kokoh, proses ini rentan terseret drama emosional, relasi timpang, bahkan manipulasi yang dalam banyak kasus lebih merugikan perempuan.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D., dalam forum Tausiah, Nasihat, dan Wawasan Ilmu Ramadan (Tanwir) yang digelar Laboratorium Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (19/2/2026), menjelang berbuka puasa, dengan mengangkat tema “Ta’aruf Menggunakan Rukun Islam”.


Menurut Guru Besar dalam bidang Gender tersebut, ta’aruf bukan sekadar mekanisme sosial menuju perkawinan, melainkan bagian dari ibadah. “Ta’aruf adalah pintu awal menuju akad. Ia bukan ruang coba-coba atau ajang pemenuhan kepuasan fisik dan status sosial,” ujarnya.

Ia menyoroti kecenderungan sebagian praktik ta’aruf yang masih bias patriarki, menempatkan perempuan sebagai objek pilihan. Karena itu, ia menawarkan perspektif ta’aruf sebagai instrumen pemberdayaan, ruang bagi perempuan untuk mengambil keputusan secara sadar, otonom, dan setara.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Alim menegaskan, bahwa menikah merupakan anjuran dalam Islam, tetapi bukan kewajiban mutlak bagi setiap individu. Dalam praktiknya, tekanan keluarga dan sosial sering membuat anjuran itu dipersepsikan sebagai keharusan.

“Menikah disebut sebagai separuh agama karena ia tidak mudah. Ada tanggung jawab besar di dalamnya,” katanya.

Ia juga menyinggung tren penurunan angka pernikahan di Indonesia sejak 2018, di tengah meningkatnya populasi usia produktif 20–34 tahun. Fenomena ini, menurutnya, perlu dibaca secara jernih, tidak semata sebagai krisis moral, melainkan juga terkait kesiapan ekonomi, psikologis, dan kualitas relasi.

Dalam konteks ta’aruf, Prof. Alim mengingatkan bahaya relasi toksik bisa muncul sejak tahap perkenalan. Hubungan yang sehat, katanya, ibarat mengisi baterai, memberi energi, rasa aman, dan dukungan. “Sebaliknya, relasi toksik menguras daya, menghadirkan kecemasan konstan, dan meruntuhkan harga diri,” ungkapnya.

Ia memaparkan sejumlah ciri relasi tidak sehat, antara lain kurangnya dukungan, komunikasi yang menyerang, kontrol berlebihan, ketidakseimbangan peran, serta ketidakjujuran.

Data dari Komnas Perempuan, lanjutnya, menunjukkan tingginya kasus kekerasan dalam pacaran maupun oleh mantan pasangan. Karena itu, ta’aruf perlu diposisikan sebagai mekanisme perlindungan diri sejak awal, bukan sekadar formalitas menuju akad.

Untuk menghindari penyimpangan makna,  figur yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris Komnas Perempuan tersebut mengusulkan agar ta’aruf dibingkai dalam lima rukun Islam.

Pertama, syahadat. Setiap komitmen yang diucapkan harus disadari sebagai janji yang dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. “Jika memiliki rasa, sampaikan dengan jujur dan bertanggung jawab,” katanya.

Kedua, shalat. Kedisiplinan dan konsistensi ibadah menjadi indikator karakter. Hubungan yang dimulai dengan menjaga batas, seperti tidak berduaan tanpa mahram dan tidak melanggar ketentuan agama akan memberikan kebaikan untuk semua, terlatas ta’aruf tersebut berlanjut ke jenjang pernikahan atau sebaliknya.

Ketiga, zakat. Pemberian perhatian dan kepedulian merupakan bentuk kontribusi emosional yang wajar dalam proses ta’aruf. Namun, hal tersebut tidak serta-merta mengandaikan penyerahan total secara psikologis maupun fisik, melainkan tetap berada dalam kerangka batasan etis dan komitmen yang proporsional.

Keempat, puasa. Menahan diri menjadi kunci, termasuk dalam mengelola kedekatan emosional dan fisik. “Dalam proses ta’aruf, ia belum menjadi pasangan yang sah, sehingga tidak perlu ada sikap atau tindakan yang berlebihan. Termasuk dalam hal relasi seksual, itu adalah hak dan tanggung jawab yang hanya berlaku setelah akad pernikahan, agar seluruh konsekuensi jangka pendek maupun jangka panjangnya dipikul bersama secara sah dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Kelima, haji. Ia menganalogikan kesiapan menikah dengan kesiapan berhaji: ketika telah mampu secara mental, spiritual, dan material, tidak perlu menunda tanpa kepastian.

Menurutnya, ta’aruf yang sehat memiliki batas waktu yang jelas dan tujuan yang tegas, sehingga tidak menggantungkan salah satu pihak dalam ketidakpastian.

Melalui pendekatan ini, ta’aruf tidak lagi dipahami sebagai prosedur singkat menuju pernikahan, melainkan sebagai proses etis yang menjaga martabat, melindungi dari kekerasan, dan memastikan relasi dibangun di atas fondasi iman serta kesetaraan.(humassk)