WhatsApp Image 2026-05-09 at 10.58.28 (1)(1).jpeg

Sabtu, 09 Mei 2026 15:40:00 WIB

0

Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital, UIN Sunan Kalijaga Aktif Perkuat PPID PTKIN

Keterbukaan informasi publik kini tidak lagi sekadar dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan dan akuntabilitas lembaga di tengah masyarakat. Sebagai institusi publik, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik.

Komitmen tersebut salah satunya ditunjukkan melalui partisipasi aktif Tim PPID UIN Sunan Kalijaga dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik PTKIN Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang berlangsung di Grand Mercure Yogyakarta, Sabtu (9/5/2026). Dalam kegiatan itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Dr. Thobib Al-Asyhar, memaparkan arah kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama di tengah tantangan disinformasi dan perkembangan teknologi digital yang semakin masif.


Ia menegaskan bahwa penguatan keterbukaan informasi publik di PTKIN merupakan arahan langsung Menteri Agama. Bahwasanya tantangan terbesar saat ini bukan hanya keterbukaan data, tetapi juga derasnya penyebaran disinformasi dan hoaks di ruang digital.

Keadaan tersebut, menurutnya, membuat masyarakat saat ini semakin mudah terpengaruh oleh narasi digital yang menggunakan diksi-diksi agitatif. Karena itu, kampus dituntut memiliki strategi komunikasi publik yang lebih terbuka, cepat, dan adaptif.

Keterbukaan informasi, kata Karo HKP,  menjadi salah satu fondasi penting menuju world-class university. Perguruan tinggi, , tidak cukup hanya dikenal melalui nama institusi, tetapi juga harus mampu menghadirkan akses informasi yang mudah dijangkau publik, termasuk masyarakat internasional.

“Website PTKIN harus accessible secara global, tidak hanya menggunakan bahasa lokal. Karya akademik juga harus lebih mudah diakses publik,” katanya.

Dalam paparannya, Thobib juga memaparkan berbagai pilar utama menuju PTKIN informatif, yakni transparansi dan akuntabilitas publik, daya saing global, pencegahan disinformasi dan hoaks, penguatan branding dan reputasi institusi, serta pelayanan publik yang efektif dan humanis.

Ia juga menyoroti perubahan besar dalam tata kelola informasi akibat perkembangan AI. Menurutnya, publik kini dapat melacak berbagai data penganggaran negara secara terbuka melalui sistem digital dan analitik berbasis AI.

“Sekarang ada dashboard pelacakan pembiayaan negara berbasis AI. Anggaran kementerian, dinas, hingga kampus bisa diketahui publik,” ujarnya.

Dalam konteks itu, keterbukaan informasi tidak lagi bisa dipisahkan dari penguatan tata kelola kampus modern.

Sementara itu, Kepala Bagian pada Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Khoiron, menyebut keterbukaan informasi di lingkungan PTKIN masih menghadapi tantangan besar meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berusia 18 tahun.


Menurutnya, Kementerian Agama saat ini terus melakukan langkah afirmatif melalui penguatan komitmen pimpinan kampus, pembinaan dan pendampingan PPID, hingga mendorong keterbukaan informasi menjadi bagian dari indikator kinerja utama pimpinan perguruan tinggi.

Lebih jauh, Khoiron menegaskan bahwa paradigma komunikasi publik saat ini juga harus berubah. Publikasi kampus, menurutnya, tidak lagi berorientasi pada apa yang dianggap penting oleh institusi, melainkan pada informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Pendekatan publikasi sekarang adalah users-oriented. Yang dipublikasikan bukan apa yang menurut kita penting, tetapi apa yang memang dibutuhkan publik,” ujarnya.

Bagi UIN Sunan Kalijaga, forum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik yang substantif. Tidak hanya sebatas memenuhi aspek administratif, tetapi juga membangun budaya komunikasi publik yang transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Di era ketika jejak digital dapat membentuk persepsi publik dalam hitungan detik, keterbukaan informasi menjadi lebih dari sekadar kewajiban hukum. Ia telah menjadi wajah integritas institusi di ruang publik digital. (humassk)