Keterbukaan informasi publik kini tidak lagi sekadar dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan dan akuntabilitas lembaga di tengah masyarakat. Sebagai institusi publik, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik.
Komitmen
tersebut salah satunya ditunjukkan melalui partisipasi aktif Tim PPID UIN Sunan
Kalijaga dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik PTKIN Zona Jawa, Bali,
dan Nusa Tenggara yang berlangsung di Grand Mercure Yogyakarta, Sabtu
(9/5/2026). Dalam kegiatan itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik
Kementerian Agama RI, Dr. Thobib Al-Asyhar, memaparkan arah kebijakan
keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama di tengah
tantangan disinformasi dan perkembangan teknologi digital yang semakin masif.
Ia menegaskan
bahwa penguatan keterbukaan informasi publik di PTKIN merupakan arahan langsung
Menteri Agama. Bahwasanya tantangan terbesar saat ini bukan hanya keterbukaan
data, tetapi juga derasnya penyebaran disinformasi dan hoaks di ruang digital.
Keadaan
tersebut, menurutnya, membuat masyarakat saat ini semakin mudah terpengaruh
oleh narasi digital yang menggunakan diksi-diksi agitatif. Karena itu, kampus
dituntut memiliki strategi komunikasi publik yang lebih terbuka, cepat, dan
adaptif.
Keterbukaan
informasi, kata Karo HKP, menjadi salah
satu fondasi penting menuju world-class university. Perguruan tinggi, , tidak
cukup hanya dikenal melalui nama institusi, tetapi juga harus mampu
menghadirkan akses informasi yang mudah dijangkau publik, termasuk masyarakat
internasional.
“Website PTKIN
harus accessible secara global, tidak hanya menggunakan bahasa lokal.
Karya akademik juga harus lebih mudah diakses publik,” katanya.
Dalam
paparannya, Thobib juga memaparkan berbagai pilar utama menuju PTKIN
informatif, yakni transparansi dan akuntabilitas publik, daya saing global,
pencegahan disinformasi dan hoaks, penguatan branding dan reputasi institusi,
serta pelayanan publik yang efektif dan humanis.
Ia juga menyoroti perubahan besar dalam tata kelola informasi akibat
perkembangan AI. Menurutnya, publik kini dapat melacak berbagai data
penganggaran negara secara terbuka melalui sistem digital dan analitik berbasis
AI.
“Sekarang ada dashboard pelacakan pembiayaan negara berbasis AI. Anggaran
kementerian, dinas, hingga kampus bisa diketahui publik,” ujarnya.
Dalam konteks itu, keterbukaan informasi tidak lagi bisa dipisahkan dari
penguatan tata kelola kampus modern.
Sementara itu, Kepala Bagian pada Biro Humas dan Komunikasi Publik
Kementerian Agama RI, Khoiron, menyebut keterbukaan informasi di lingkungan
PTKIN masih menghadapi tantangan besar meski Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik telah berusia 18 tahun.
Menurutnya, Kementerian Agama saat ini terus melakukan langkah afirmatif
melalui penguatan komitmen pimpinan kampus, pembinaan dan pendampingan PPID,
hingga mendorong keterbukaan informasi menjadi bagian dari indikator kinerja
utama pimpinan perguruan tinggi.
Lebih jauh, Khoiron menegaskan bahwa paradigma komunikasi publik saat ini
juga harus berubah. Publikasi kampus, menurutnya, tidak lagi berorientasi pada
apa yang dianggap penting oleh institusi, melainkan pada informasi yang
benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Pendekatan
publikasi sekarang adalah users-oriented. Yang dipublikasikan bukan apa
yang menurut kita penting, tetapi apa yang memang dibutuhkan publik,” ujarnya.
Bagi UIN Sunan
Kalijaga, forum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen
keterbukaan informasi publik yang substantif. Tidak hanya sebatas memenuhi
aspek administratif, tetapi juga membangun budaya komunikasi publik yang
transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di era ketika jejak digital dapat membentuk persepsi publik dalam hitungan detik, keterbukaan informasi menjadi lebih dari sekadar kewajiban hukum. Ia telah menjadi wajah integritas institusi di ruang publik digital. (humassk)