Transparansi, keterbukaan informasi, dan kemampuan membangun komunikasi publik yang sehat perlahan menjadi wajah baru tata kelola perguruan tinggi modern. Di ruang digital yang serba cepat, publik bukan hanya membaca capaian sebuah institusi, tetapi juga menilai sejauh mana kampus mampu membuka diri, menyediakan informasi, dan membangun kepercayaan.
Kesadaran
itulah yang terus diperkuat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui partisipasi
aktif Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Rapat
Penyusunan Daftar Informasi Publik PTKIN Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Sabtu (9/5/2026).
Forum tersebut
menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Handoko, yang memaparkan
materi terkait Evaluasi E-Monev Keterbukaan Informasi pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa
keterbukaan informasi publik pada hakikatnya merupakan bagian dari pemenuhan
hak masyarakat terhadap informasi.
Menurut
Handoko, meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berjalan hampir
dua dekade, praktik keterbukaan informasi di lingkungan perguruan tinggi masih
memerlukan penguatan serius. “Kampus sejatinya memiliki fondasi kuat untuk
terus mengembangkan praktik keterbukaan informasi publik yang lebih optimal dan
adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Namun demikian, ia mengapresiasi tren positif PTKIN di bawah Kementerian
Agama yang menunjukkan peningkatan partisipasi dalam monitoring dan evaluasi
keterbukaan informasi dari tahun ke tahun. Menurutnya, hal paling penting dari
keterbukaan informasi adalah kemampuan membangun kepercayaan publik terhadap
institusi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga
menjelaskan sejumlah indikator utama dalam penilaian keterbukaan informasi
publik, mulai dari penyediaan informasi berkala, informasi setiap saat,
penguatan website, keterbukaan pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan
kelembagaan PPID.
Ia juga
mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh dokumen harus
diunggah begitu saja ke ruang publik. Perguruan tinggi tetap perlu memahami
batas antara informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
“Jangan semua
dimaknai upload dokumen. Yang penting adalah memastikan informasi tersedia dan
dapat diakses sesuai aturan,” ujarnya.
Sebagai contoh,
ia menyebut dokumen RKAKL maupun DIPA pada prinsipnya termasuk informasi yang
dapat diakses publik karena bukan kategori informasi yang dikecualikan.
Selain itu,
Handoko menekankan pentingnya sinergi antara PPID dan humas perguruan tinggi. Pasalnya,
keterbukaan informasi publik tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan
komunikasi publik yang kuat dan terintegrasi.
Ia menambahkan,
terdapat dua faktor utama yang menentukan keberhasilan perguruan tinggi menuju
status informatif, yakni komitmen pimpinan serta penetapan Daftar Informasi
Publik (DIP) secara jelas sebelum proses monitoring dan evaluasi dilakukan.
Bagi UIN Sunan
Kalijaga, partisipasi dalam forum ini menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat
tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat.
Lebih dari itu, keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari integritas
institusi. Sebab di era ketika jejak digital membentuk citra kampus secara real
time, kepercayaan publik lahir bukan hanya dari prestasi akademik, tetapi juga
dari kesediaan sebuah perguruan tinggi untuk hadir secara terbuka, jujur, dan
melayani masyarakat dengan informasi yang dapat diakses secara humanis. (humassk)