WhatsApp Image 2026-05-09 at 12.43.33(1).jpeg

Sabtu, 09 Mei 2026 16:08:00 WIB

0

Perkuat Potensi Kampus sebagai Motor Keterbukaan Informasi Publik, Tim PPID UIN Sunan Kalijaga Ambil Bagian dalam Forum PTKIN

Transparansi, keterbukaan informasi, dan kemampuan membangun komunikasi publik yang sehat perlahan menjadi wajah baru tata kelola perguruan tinggi modern. Di ruang digital yang serba cepat, publik bukan hanya membaca capaian sebuah institusi, tetapi juga menilai sejauh mana kampus mampu membuka diri, menyediakan informasi, dan membangun kepercayaan.

Kesadaran itulah yang terus diperkuat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui partisipasi aktif Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik PTKIN Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Sabtu (9/5/2026).

Forum tersebut menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Handoko, yang memaparkan materi terkait Evaluasi E-Monev Keterbukaan Informasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik pada hakikatnya merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi.

Menurut Handoko, meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berjalan hampir dua dekade, praktik keterbukaan informasi di lingkungan perguruan tinggi masih memerlukan penguatan serius. “Kampus sejatinya memiliki fondasi kuat untuk terus mengembangkan praktik keterbukaan informasi publik yang lebih optimal dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.


Namun demikian, ia mengapresiasi tren positif PTKIN di bawah Kementerian Agama yang menunjukkan peningkatan partisipasi dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi dari tahun ke tahun. Menurutnya, hal paling penting dari keterbukaan informasi adalah kemampuan membangun kepercayaan publik terhadap institusi.

Dalam kesempatan tersebut,  ia juga menjelaskan sejumlah indikator utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik, mulai dari penyediaan informasi berkala, informasi setiap saat, penguatan website, keterbukaan pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan kelembagaan PPID.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh dokumen harus diunggah begitu saja ke ruang publik. Perguruan tinggi tetap perlu memahami batas antara informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan semua dimaknai upload dokumen. Yang penting adalah memastikan informasi tersedia dan dapat diakses sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyebut dokumen RKAKL maupun DIPA pada prinsipnya termasuk informasi yang dapat diakses publik karena bukan kategori informasi yang dikecualikan.

Selain itu, Handoko menekankan pentingnya sinergi antara PPID dan humas perguruan tinggi. Pasalnya, keterbukaan informasi publik tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan komunikasi publik yang kuat dan terintegrasi.

Ia menambahkan, terdapat dua faktor utama yang menentukan keberhasilan perguruan tinggi menuju status informatif, yakni komitmen pimpinan serta penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) secara jelas sebelum proses monitoring dan evaluasi dilakukan.

Bagi UIN Sunan Kalijaga, partisipasi dalam forum ini menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Lebih dari itu, keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari integritas institusi. Sebab di era ketika jejak digital membentuk citra kampus secara real time, kepercayaan publik lahir bukan hanya dari prestasi akademik, tetapi juga dari kesediaan sebuah perguruan tinggi untuk hadir secara terbuka, jujur, dan melayani masyarakat dengan informasi yang dapat diakses secara humanis. (humassk)