WhatsApp Image 2026-06-23 at 16.05.22.jpeg

Selasa, 23 Juni 2026 15:55:00 WIB

0

UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi Fikih dan HAM dalam Perlindungan Hak Anak

Perlindungan hak-hak anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi negara. Diperlukan pendekatan yang mampu menjembatani hukum, nilai keagamaan, dan realitas sosial yang hidup di masyarakat. Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku Membela Hak-Hak Anak: Diskursus Fikih, HAM, dan Kepentingan Terbaik Anak yang diselenggarakan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kegiatan ini menghadirkan para penulis, akademisi internasional, aktivis perempuan, serta praktisi lapangan seperti penghulu dan penyuluh agama. Buku tersebut merupakan hasil riset kolaboratif yang dikembangkan melalui proyek internasional Engaging the Faithful bekerja sama dengan Norwegian Center for Human Rights University of Oslo, serta melibatkan sejumlah akademisi UIN Sunan Kalijaga.


Dalam pemaparannya, salah satu penulis buku, Dr. Nina Mariani Noor (Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga), menjelaskan bahwa lahirnya buku ini dilatarbelakangi masih tingginya angka kekerasan, eksploitasi, dan perkawinan anak di Indonesia. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma perlindungan anak yang telah diatur dalam hukum dan praktik yang masih berlangsung di masyarakat.

“Buku ini berupaya mengintegrasikan perspektif fikih, hak asasi manusia, dan kepentingan terbaik anak sebagai satu kerangka yang saling melengkapi,” ujarnya.

Pendekatan yang digunakan tidak hanya melihat hukum sebagai seperangkat aturan normatif, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh relasi kuasa, budaya, dan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, anak ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak dan kepentingan yang harus dilindungi, bukan sekadar objek belas kasih.


Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian besar dalam diskusi adalah penelitian mengenai peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mencegah perkawinan anak yang dipresentasikan oleh Dr. Muh Mufid (Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga). Penelitian yang telah dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi Scopus berjudul “Adaptive Discretion in Child Marriage Prevention: Street-Level Bureaucracy in Indonesia’s Islamic Marriage Administration” tersebut, mengkaji bagaimana pejabat KUA menggunakan diskresi birokrasi untuk menavigasi ketegangan antara hukum negara, fikih, dan norma sosial lokal.

Muh Mufid mengungkapkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, praktik perkawinan anak masih terus terjadi. Pada tahun 2022, tercatat sekitar 55 ribu permohonan dispensasi kawin di Indonesia, termasuk 632 kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penelitian tersebut menemukan bahwa pejabat KUA sering menghadapi ambivalensi ketika berhadapan dengan kasus perkawinan anak. Di satu sisi mereka wajib menjalankan hukum negara, namun di sisi lain harus berhadapan dengan interpretasi fikih, tekanan budaya, dan kondisi ekonomi masyarakat.

“KUA menjadi aktor penting dalam perlindungan anak karena berada di garis depan pelayanan publik. Mereka tidak hanya menjalankan aturan, tetapi juga melakukan konseling, edukasi, dan advokasi lintas sektor untuk mencegah perkawinan anak,” jelasnya.


Prof. Nelly van Doorn-Harder dari Wake Forest University, Amerika Serikat, memberikan tanggapan yang memperkaya diskusi dengan perspektif komparatif global. Ia menegaskan bahwa persoalan pernikahan dini bukan semata isu Indonesia, melainkan masalah global yang memerlukan pendekatan multidisipliner.

Ia menekankan pentingnya memahami kondisi psikologis dan perkembangan neurologis remaja dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak. Remaja, kata Nelly, berada dalam fase pencarian identitas dan perkembangan otak yang belum sepenuhnya matang sehingga cenderung lebih impulsif dan berani mengambil risiko.

“Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan aturan hukum. Kita perlu memahami pengalaman hidup dan posisi anak sebagai titik berangkat dalam merumuskan kebijakan maupun menafsirkan teks-teks keagamaan,” ujarnya.


Senada dengan hal tersebut, Dr. Lies Marcoes dari Yayasan Harkat Perempuan menilai buku ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat sensitivitas terhadap hak-hak anak. Ia menyoroti bagaimana kerentanan anak, khususnya anak perempuan, sering kali meningkat dalam situasi krisis, baik akibat bencana maupun kondisi sosial-ekonomi.

Menurutnya, penghulu dan penyuluh agama memiliki posisi strategis sebagai penerjemah nilai-nilai hukum dan agama ke dalam praktik sosial masyarakat. Oleh karena itu, pengalaman mereka dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak perlu didokumentasikan sebagai bagian dari pengembangan kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan anak.

Diskusi buku ini sekaligus menunjukkan peran UIN Sunan Kalijaga sebagai pusat pengembangan keilmuan Islam yang responsif terhadap isu-isu kemanusiaan kontemporer. Melalui riset, kolaborasi internasional, dan dialog lintas disiplin, UIN Sunan Kalijaga terus mendorong lahirnya pemikiran keislaman yang tidak hanya berakar pada tradisi keilmuan, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial yang dihadapi masyarakat.

Lebih dari sekadar peluncuran buku, forum ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat sinergi antara kajian Islam, hak asasi manusia, dan kebijakan publik dalam mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia. (humassk)