Perbankan syariah telah berkembang pesat di Indonesia, tetapi penerimaannya di kalangan umat Islam ternyata tidak selalu berjalan lurus. Dukungan terhadap sistem perbankan berbasis syariah kerap hadir bersama kritik, keraguan, dan berbagai pertimbangan praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Fenomena tersebut menjadi fokus penelitian Promovendus Program Doktor Studi Islam Konsentrasi Ekonomi Islam Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Mohammad Wirmon Samawi, Di bawah bimbingan oleh Prof. Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, M.Ag. sebagai promotor I dan Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag. sebagai promotor II, Wirmon berhasil menyelesaikan dan mempertahankan disertasinya berjudul “Persepsi dan Sikap Pengurus serta Aktivis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap Perbankan Syariah” dalam Ujian Promosi Doktor Rabu (12/8/2026) di Aula Pascasarjana Kampus setempat.
Promovendus yang juga merupakan Dewan Komisaris PT, BP. Kedaulatan Rakyat, dalam paparannya menjelaskan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan cukup pesat, baik dari sisi kelembagaan maupun layanan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Namun, pertumbuhan tersebut, lanjutnya, belum selalu diikuti penerimaan yang seragam di kalangan umat Islam. Sebagian masyarakat Muslim memilih bank syariah karena dinilai lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sementara itu, sebagian lainnya masih mempertanyakan praktik, produk, tata kelola, hingga mekanisme pengawasannya.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sikap terhadap perbankan syariah tidak dapat dipahami hanya dalam dua kutub, yakni menerima atau menolak. Di dalamnya terdapat pertimbangan keagamaan, sosial, kelembagaan, dan kebutuhan praktis yang saling berkelindan,” ujarnya.
Melalui penelitiannya, Wirmon menganalisis persepsi dan sikap pengurus serta aktivis Muslim terhadap perbankan syariah di DIY. Ia juga mengidentifikasi bentuk-bentuk ambivalensi yang muncul, faktor-faktor yang memengaruhi sikap tersebut, serta peran latar belakang organisasi keagamaan dalam membentuk cara pandang terhadap perbankan syariah.
Penelitian yang dilakukannya Wirmon menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi ekonomi. Data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam terhadap pengurus serta aktivis dari delapan organisasi dan kelompok Islam.
Kedelapan organisasi dan kelompok tersebut meliputi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Ahmadiyah Lahore atau Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI), Ahmadiyah Qadian atau Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA), dan Salafi.
Hasil penelitiannya dianalisis secara interpretatif menggunakan teori perilaku ekonomi Islam, ambivalensi, keseimbangan kognitif, identitas sosial, dan praktik sosial
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus dan aktivis Muslim tidak memiliki persepsi yang tunggal terhadap perbankan syariah. Sebagian informan memandang bunga bank sebagai riba yang harus dihindari. Atas dasar itu, bank syariah dipilih karena dinilai lebih sesuai dengan ajaran Islam,” terangnya.
Sebagian informan lain, berdasarkan penelitiannya, tidak berhenti pada persoalan bunga bank. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana praktik perbankan syariah benar-benar menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan tujuan ekonomi Islam. Adapun kelompok lainnya lebih mempertimbangkan manfaat, kualitas pelayanan, dan dampak sosial perbankan dibandingkan perdebatan normatif mengenai bunga bank.
Meskipun hampir seluruh informan menerima keberadaan perbankan syariah, Wirmon menyampaikan, penerimaan tersebut tetap disertai catatan kritis. Kritik antara lain diarahkan pada akad pembiayaan, produk perbankan, tata kelola kelembagaan, serta efektivitas pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Wirmon menemukan bahwa ambivalensi menjadi salah satu karakter penting dalam cara sebagian pengurus dan aktivis Muslim memandang perbankan syariah. Dukungan terhadap perbankan syariah dapat berjalan bersamaan dengan keraguan atas praktiknya.
Ambivalensi juga, menurutnya muncul ketika keyakinan untuk menghindari riba berhadapan dengan kebutuhan ekonomi yang dalam kondisi tertentu membuat seseorang tetap menggunakan layanan perbankan konvensional.
Keadaan tersebut, kata promovendus, tidak serta-merta menunjukkan inkonsistensi. Ambivalensi justru mencerminkan berlangsungnya proses negosiasi antara keyakinan keagamaan, pengalaman sosial, otoritas organisasi, dan tuntutan kehidupan ekonomi modern.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa hubungan pengurus dan aktivis Muslim dengan perbankan syariah bersifat dinamis dan berlapis. Dukungan, kritik, harapan, dan penyesuaian praktis dapat hadir secara bersamaan dalam menentukan sikap mereka.
Disertasi tersebut dipertahankan Wirmon di hadapan dewan penguji dalam sidang promosi doktor yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A. selaku ketua sidang sekaligus penguji, dengan Dr. Phil. Munirul Ikhwan, Lc., M.A. sebagai sekretaris sidang. Tim penguji terdiri atas kedua promotor dan sejumlah akademisi UIN Sunan Kalijaga, di antaranya Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag., Prof. Dr. Aziz Muslim, M.Pd., dan Dr. Nina Mariani Noor, S.S., M.A. Sidang tersebut juga menghadirkan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII), yakni dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Priyonggo Suseno, S.E., M.Sc., Ph.D., sebagai penguji.
Temuan itu memberikan perspektif baru dalam memahami hubungan antara agama, organisasi keagamaan, dan praktik ekonomi Islam di Indonesia. Penelitian tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penguatan literasi, transparansi, kualitas layanan, dan tata kelola untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.(humassk)