1002347159.jpg

Jumat, 14 Agustus 2026 14:15:00 WIB

0

LPH UIN Sunan Kalijaga Lakukan Refreshment Auditor, Selaraskan Kompetensi dengan Perkembangan Regulasi Halal

Auditor halal memegang tanggung jawab besar dalam memastikan sebuah produk memenuhi standar kehalalan, sehingga setiap keputusan yang diambil harus bertumpu pada kompetensi, integritas, ketelitian, dan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang. Profesionalitas itu perlu dijaga dan diperbarui secara berkala, bukan hanya melalui penguatan kemampuan teknis, tetapi juga melalui evaluasi terhadap proses audit yang telah berjalan. 


Atas dasar itu, refreshment auditor dan audit internal menjadi penting sebagai ruang untuk memperbarui pengetahuan, menyamakan pemahaman terhadap regulasi, sekaligus memastikan proses pemeriksaan tetap objektif, akuntabel, dan kredibel. Kesadaran itu menjadi salah satu pijakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam menggelar Refreshment Auditor dan Audit Internal dalam rangka Sertifikasi Halal pada Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti puluhan auditor halal dan penyelia.


Ketua LPH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ahmad Baidowi,  mengatakan kegiatan refreshment merupakan agenda yang perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Terlebih, perjalanan LPH UIN Sunan Kalijaga menunjukkan peningkatan kapasitas sejak dibentuk pada 2020.

“LPH UIN Sunan Kalijaga memperoleh sertifikasi pratama pada 2022 dan meningkat menjadi utama pada 2024. Hingga kini, lembaga ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.056 pelaku usaha yang seluruhnya memperoleh sertifikat halal,” paparnya.

Dari jumlah tersebut, terdapat 22 pelaku usaha berskala besar, lima skala menengah, 133 skala kecil, dan 896 skala mikro. Dengan sertifikasi tingkat utama, lanjut Prof. Baidowi, LPH UIN Sunan Kalijaga juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Salah satu pemeriksaan bahkan pernah dilakukan terhadap pelaku usaha di Mongolia.

Berkaitan dengan audit ini, Ketua LPH juga melaporkan bahwa LPH UIN Sunan Kalijaga memiliki 21 auditor halal dan empat auditor syariah dengan latar keahlian yang beragam, antara lain kimia, biologi, teknik kimia, farmasi, dan peternakan. Keragaman kompetensi tersebut menjadi modal penting ketika ruang lingkup produk yang harus dipastikan kehalalannya semakin luas.


Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) UIN Sunan Kalijaga, Dr. Ali Sodiq, menekankan bahwa kredibilitas menjadi modal utama LPH. Dalam proses audit, kesalahan yang tampak kecil dapat membawa dampak besar karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal.

“Karena itu, kompetensi auditor tidak boleh berhenti pada pengetahuan yang pernah diperoleh. Perubahan regulasi, perkembangan bahan, serta kompleksitas proses produksi menuntut auditor terus memperbarui pengetahuan,” katanya.

Refreshment tersebut, lanjutnya, dapat menjadi ruang untuk memperkuat kemampuan auditor agar bekerja secara objektif dan berintegritas, menjaga kerahasiaan, mempertahankan kompetensi, menghindari intervensi, serta memastikan seluruh proses terdokumentasi dengan baik.

Perluasan kewajiban halal membuat tantangan pemeriksaan semakin kompleks. Jika sebelumnya perhatian publik lebih banyak tertuju pada makanan, minuman, dan penyembelihan, kini cakupannya merambah obat, kosmetik, bahan kimia, produk hasil rekayasa genetika, serta barang gunaan.


Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa isu halal tidak lagi dapat ditempatkan semata sebagai persoalan sertifikasi produk, tetapi telah menjadi bagian dari ekosistem industri, pendidikan, dan daya saing global.

“Kita ingin ke depan ekosistem halal di UIN Sunan Kalijaga semakin kuat. Bukan hanya melalui LPH, tetapi juga melalui pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, riset, dan kerja sama yang mendukung industri halal,” ujarnya.

Refreshment ini juga menghadirkan Ketua Haal Center UIN Sunan Kalijaga, Dr. Imelda Fajriati yang memaparkan pembaruan mengenai regulasi dan kebijakan penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 serta perkembangan Komite Fatwa Produk Halal BPJPH.

Figur yang juga asesor halal luar negeri ini juga menyoroti posisi LPH dalam ekosistem halal global. Kehadiran Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah tersebar di berbagai benua menjadi bagian dari infrastruktur diplomasi halal Indonesia. 

Menurutnya, Kondisi tersebut sekaligus menjadi peluang sekaligus tantangan. Produk dari negara lain yang telah memperoleh pengakuan halal dapat masuk ke pasar Indonesia. Bagi pelaku usaha dalam negeri, terutama usaha mikro dan kecil, arus produk halal impor dapat menjadi tekanan kompetitif.

Di titik inilah, lanjut Dr. Imelda, LPH tidak sekadar menjalankan fungsi pemeriksaan administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam memastikan pelaku usaha domestik mampu memenuhi standar halal dan memiliki daya saing di pasar yang semakin terbuka.


Narasumber lainnya Adalah mewakili MUI DIY, Prof. Makhrus, membawa peserta masuk lebih jauh ke dalam praktik audit dan supervisi produk halal. Ia menjelaskan bahwa auditor perlu memahami perbedaan karakter antara audit dan supervisi.

Menurut dia, auditor tidak cukup hanya mencocokkan dokumen dengan informasi yang disampaikan pelaku usaha. Pemeriksaan harus melihat kondisi nyata di lapangan. Dalam kondisi tertentu, menurutnya, auditor juga harus mampu memberikan klarifikasi ketika menemukan bahan yang kritis. Bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan pelaku usaha memahami bagian mana yang perlu diperbaiki.

“Jika ditemukan bahan yang statusnya tidak jelas, misalnya, perubahan tidak dapat ditunda. Auditor perlu menyampaikan rujukan secara jelas, termasuk alternatif penggantian bahan, sumber pembelian, hingga kemungkinan penghentian produksi apabila persoalan tersebut berpengaruh terhadap status kehalalan produk,” ujar Prof. Makhrus.

Dalam konteks ini, auditor juga berperan memberikan induksi agar pelaku usaha semakin mudah menjalankan proses produksi secara halal.

Dengan demikian, audit halal pada akhirnya bukan hanya proses untuk menghasilkan sertifikat. Ia merupakan mekanisme untuk membangun kebiasaan produksi yang lebih tertib, transparan, dan dapat ditelusuri.

Bagi LPH UIN Sunan Kalijaga, penguatan kapasitas auditor melalui refreshment menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan tersebut. Ketika cakupan produk halal semakin luas dan persaingan industri halal semakin terbuka, kualitas pemeriksaan menjadi salah satu penentu penting bagi kredibilitas ekosistem halal Indonesia.

Di balik setiap sertifikat halal, terdapat tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses yang dilalui benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, secara keilmuan, regulasi, dan integritas.(humassk)