Program Studi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga resmi berdiri setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta diluncurkan oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar. Menjelang dimulainya pendidikan bagi 50 mahasiswa angkatan pertama, UIN Sunan Kalijaga kini memperkuat kesiapan kelembagaan agar seluruh tahapan pendidikan kedokteran dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari penataan kelembagaan pada masa transisi sembari menunggu terbitnya regulasi mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada sejumlah dosen dan tenaga kependidikan. Langkah terencana ini dilakukan untuk memastikan fungsi kepemimpinan, tata kelola, dan layanan pendidikan di Prodi Kedokteran berjalan secara tertib dan berkesinambungan.
Surat perintah tersebut diserahkan pada Selasa (18/8/2026), di Ruang Rapat PAU Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan itu dihadiri para Wakil Rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, serta seluruh dosen dan tenaga kependidikan Program Studi Kedokteran.
Dalam arahannya, Prof. Noorhaidi menegaskan bahwa penguatan tata kelola tersebut merupakan langkah konkret UIN Sunan Kalijaga dalam mendukung proses pendidikan 50 mahasiswa angkatan pertama. Melalui pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, universitas memastikan layanan akademik, administrasi, laboratorium, kemahasiswaan, dan penjaminan mutu berjalan secara terkoordinasi pada setiap tahapan pendidikan kedokteran..
“Seluruh tahapan pendidikan kedokteran telah kita siapkan dengan sebaik-baiknya agar proses pembelajaran dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sejalan dengan langkah tersebut, UIN Sunan Kalijaga juga memprioritaskan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi dasar SOTK universitas. Revisi regulasi diperlukan untuk menempatkan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan sebagai bagian penting dalam struktur kelembagaan UIN Sunan Kalijaga.
Sambil menunggu proses regulasi tersebut, penunjukan para pelaksana tugas menjadi fondasi awal untuk memastikan fungsi kepemimpinan, pelayanan akademik, administrasi, keuangan, kemahasiswaan, kerja sama, pengelolaan laboratorium, dan penjaminan mutu dapat berjalan.
Rektor mengingatkan seluruh pelaksana tugas agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa berorientasi pada kepentingan mahasiswa. “Lakukan yang terbaik demi calon dokter yang kita didik,” pesannya.
Adapun dosen dan tenaga kependidikan yang diberi Surat Perintah Pelaksana Tugas antara lain: dr. Murtafiqoh Hasanah, S.P., dr. Adina Silviasari, Sp.Kj., Dr. Agus Mulyanto, S.Si., M.Kom., ASEAN Eng., serta Prof. Dr. Imam Machali, S.Pd.I., M.Pd.,.
Surat perintah juga diberikan kepada dr. Ilma Rizkia Rahma, M.Biomed., sebagai Pelaksana Tugas Kepala Laboratorium; Mukhbarotul Haqqoniyaty, A.Md., sebagai Pelaksana Tugas Kepala Tim Akademik dan Keuangan; Awan Pramudya Wardani, S.Kom., sebagai Pelaksana Tugas Tim Administrasi Umum; serta dr. Likuida Yona R., M.Biomed., sebagai Pelaksana Tugas Pengendali Sistem Mutu Prodi Kedokteran.
Hal ini diharapkan menjadi pijakan bagi terselenggaranya pendidikan kedokteran yang profesional sekaligus memastikan 50 mahasiswa angkatan pertama memperoleh layanan pendidikan yang optimal pada setiap tahap pembelajaran.(humassk)