Pertumbuhan institusi, makin luasnya mandat akademik, serta perkembangan bidang keilmuan mendorong UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaannya. Upaya tersebut dibahas dalam Asesmen dan Verifikasi Lapangan dalam rangka Usulan Kelembagaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Senin (21/9/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Saifuddin Zuhri (PAU) UIN Sunan Kalijaga.
Asesmen dan verifikasi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan usulan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sunan Kalijaga agar makin selaras dengan regulasi, kebutuhan pengembangan akademik, serta kompleksitas pengelolaan universitas yang terus berkembang.
Kegiatan dihadiri Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Noorhaidi Hasan, jajaran Wakil Rektor, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri sekaligus Plt. Kepala Biro Ortala Kementerian Agama RI Imam Syaukani, S.Ag., M.H. bersama tim verifikatur, serta jajaran pimpinan universitas, kepala biro, dekan, pimpinan lembaga dan unit pelaksana teknis di lingkungan UIN Sunan Kalijaga.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan penting seiring perkembangan UIN Sunan Kalijaga. Saat ini, jumlah mahasiswa telah mencapai lebih dari 25.000 orang, sementara cakupan bidang akademik dan layanan universitas juga makin luas.
Menurutnya, perkembangan tersebut perlu diikuti dengan tata kelola dan struktur organisasi yang mampu merespons kebutuhan institusi secara lebih efektif.
“Perubahan kelembagaan ini diperlukan agar tata kelola organisasi dapat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sekaligus perkembangan dan kebutuhan UIN Sunan Kalijaga,” ujar Prof. Noorhaidi.
Dalam usulan kelembagaan yang dibahas, terdapat sejumlah agenda strategis yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas organisasi dan pengembangan akademik UIN Sunan Kalijaga.
Pertama, penguatan struktur kepemimpinan universitas melalui usulan penambahan Wakil Rektor menjadi empat orang. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung pembagian tugas dan fungsi pimpinan universitas seiring dengan makin kompleksnya pengelolaan institusi.
Kedua, pengembangan struktur fakultas melalui pemekaran sejumlah fakultas. UIN Sunan Kalijaga mengusulkan pemekaran Fakultas Sains dan Teknologi menjadi Fakultas Sains dan Fakultas Teknik. Sementara itu, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora diusulkan berkembang menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Fakultas Psikologi.
Pemekaran tersebut diarahkan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dengan perkembangan rumpun keilmuan sehingga pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan akademik dapat dilakukan secara lebih fokus.
Berbagai usulan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan kelembagaan UIN Sunan Kalijaga diarahkan untuk membangun struktur yang lebih proporsional dengan perkembangan rumpun keilmuan. Pemekaran tidak semata-mata dipandang sebagai perubahan administratif, tetapi sebagai upaya menghadirkan tata kelola yang lebih fokus untuk mendukung pengembangan akademik, layanan mahasiswa, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain penataan struktur yang telah berkembang, asesmen juga membahas penguatan kelembagaan untuk menopang hadirnya mandat akademik baru di UIN Sunan Kalijaga.
Salah satu agenda penting dalam pembahasan kelembagaan adalah pengesahan Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga.
Penguatan kelembagaan Fakultas Kedokteran menjadi bagian penting seiring dengan telah dibukanya Program Studi Kedokteran dan Program Studi Profesi Dokter yang mulai menerima mahasiswa. Kehadiran fakultas secara kelembagaan diperlukan untuk memberikan landasan organisasi bagi pengelolaan pendidikan kedokteran yang memiliki karakteristik, standar, dan regulasi khusus.
Plt. Kepala Biro Ortala Kemenag RI, Imam Syaukani, menyampaikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga.
“Kelembagaan Fakultas Kedokteran ini wajib ada dan tidak bisa dititipkan pada fakultas lain karena menyangkut standar keilmuan dan regulasi spesifik,” tegas Imam.
Menurut Imam, penguatan kelembagaan perlu dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan nyata masing-masing institusi. Karena itu, pembentukan atau pengembangan struktur organisasi perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Imam Syaukani juga memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian UIN Sunan Kalijaga yang dinilainya telah menunjukkan perkembangan signifikan, tidak hanya di lingkungan PTKN, tetapi juga dalam persaingan pendidikan tinggi pada tingkat nasional dan internasional.
Ia mendorong UIN Sunan Kalijaga untuk terus meningkatkan kapasitas institusi melalui penguatan organisasi, tata kelola, dan pengembangan mandat akademik.
“UIN Sunan Kalijaga sudah memiliki capaian yang baik. Ke depan, jangan hanya berpikir untuk bersaing di lingkungan PTKN, tetapi bagaimana dapat makin kuat di tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.
Menurut Imam, fungsi Ortala antara lain memastikan struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya manusia dapat berjalan secara selaras dengan kapasitas dan mandat sebuah institusi. Karena itu, pengembangan kelembagaan harus dibangun berdasarkan kebutuhan yang rasional dan terukur.
Dalam konteks pengembangan kelembagaan PTKN secara lebih luas, Imam juga menjelaskan pentingnya penyusunan Grand Design Kelembagaan PTKN 2025–2045. Grand design tersebut diperlukan sebagai arah bersama agar pengembangan kelembagaan PTKN dapat berjalan lebih terencana, proporsional, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Pengembangan kelembagaan PTKN ke depan perlu memperhatikan arah kebijakan pemerintah, termasuk Asta Cita, RPJMN, regulasi yang berlaku, serta mandat dan kekhasan masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, pengembangan kelembagaan tidak diarahkan pada bentuk yang seragam, tetapi pada penguatan karakter dan mandat akademik setiap institusi.
Bagi UIN Sunan Kalijaga, asesmen dan verifikasi ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa pertumbuhan universitas berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola.
Penyesuaian struktur pimpinan, pengembangan fakultas, penguatan kelembagaan bidang keilmuan baru, serta penataan organisasi secara keseluruhan diarahkan pada satu kebutuhan yang sama: membangun kapasitas institusi yang mampu menopang perkembangan UIN Sunan Kalijaga dalam jangka panjang.
Dengan kelembagaan yang makin adaptif, UIN Sunan Kalijaga terus meneguhkan langkahnya sebagai perguruan tinggi Islam yang tidak hanya bertumbuh secara akademik, tetapi juga memiliki tata kelola yang mampu mendukung penguatan daya saing di tingkat nasional dan internasional.
Penguatan kelembagaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar UIN Sunan Kalijaga untuk menerjemahkan semangat integrasi-interkoneksi dan pengembangan keilmuan yang transformatif ke dalam tata kelola institusi yang makin responsif terhadap tantangan masa depan.(humassk)