IMG-20261021-WA0037(1).jpg

Selasa, 20 Oktober 2026 21:50:00 WIB

0

Kerja Sama CDCIA, FSH UIN Sunan Kalijaga dan ICRC: Mengkaji Perlindungan Manusia di Tengah Konflik Bersenjata

Perang tidak menghapus hak manusia untuk mendapatkan perlindungan. Di tengah meningkatnya kompleksitas konflik bersenjata, hukum humaniter internasional menjadi landasan untuk membatasi dampak perang, melindungi warga sipil, dan memastikan bantuan kemanusiaan tetap menjangkau mereka yang membutuhkan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kursus bersertifikat K-9 bertajuk Kemanusiaan dalam Perang: Hukum Konflik Bersenjata dalam Perspektif Multireligius yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan Center for Developing Cooperation and International Affairs (CDCIA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bersama International Committee of the Red Cross (ICRC) Jakarta dan Asosiasi Pengajar dan Pengkaji Hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional di Indonesia (INSANIA). Kegiatan berlangsung pada 19–22 Oktober 2026 di Yogyakarta.

Dalam sesi Contemporary Challenges of Armed Conflict: ICRC’s Role in Preserving Humanity di University Hotel, Selasa (20/10/2026), Wakil Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, Christian Donny Putranto, menjelaskan peran ICRC dalam merespons persoalan kemanusiaan di wilayah konflik. Sesi ini diikuti akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan pemuka agama.

Donny memaparkan bahwa konflik bersenjata saat ini menghadirkan tantangan yang semakin kompleks, mulai dari keterlibatan kelompok bersenjata nonnegara hingga dampak berkepanjangan terhadap penduduk sipil. Ia menyampaikan sejumlah data mengenai konflik, pengungsian, orang hilang, serta serangan terhadap layanan medis untuk menunjukkan besarnya kebutuhan perlindungan kemanusiaan di berbagai wilayah.

Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola peperangan, tantangan lainnya adalah memastikan hukum humaniter internasional tetap dihormati oleh semua pihak yang terlibat. Menurut Donny, aturan kemanusiaan bahkan dapat dibingkai melalui retorika tertentu untuk membenarkan tindakan dalam konflik. Karena itu, pemahaman terhadap hukum humaniter perlu disertai upaya untuk memastikan penerapannya dalam situasi nyata.

Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menyinggung sepintas tentang  ICRC yang merupakan organisasi kemanusiaan yang memiliki mandat melindungi orang-orang yang terdampak konflik bersenjata, memberikan bantuan kemanusiaan, serta mempromosikan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Organisasi ini bukan lembaga penegak hukum nasional maupun internasional dan tidak bertindak sebagai mediator penyelesaian konflik.

Prinsip netralitas, imparsialitas, kemanusiaan, dan kemandirian, lanjutnya,  menjadi dasar pelaksanaan mandat tersebut. Prinsip-prinsip ini memungkinkan ICRC membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang berkonflik, agar bantuan dan perlindungan dapat menjangkau mereka yang membutuhkan tanpa diskriminasi.

Netralitas, dalam pendekatan ICRC, bukan berarti mengabaikan penderitaan korban. Prinsip tersebut menjadi landasan untuk menjalankan mandat kemanusiaan tanpa dipersepsikan membawa agenda politik atau kepentingan pihak tertentu. Pendekatan yang persuasif dan berkelanjutan ditempuh untuk mendorong penghormatan terhadap hukum humaniter serta mempertahankan akses kemanusiaan.

Donny juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, ICRC terlebih dahulu menilai karakteristik konflik dan kerangka hukum yang berlaku. Organisasi ini kemudian melakukan pemantauan terhadap situasi kemanusiaan, mengupayakan akses kepada tahanan perang dan orang-orang terdampak, membantu memulihkan hubungan keluarga yang terpisah akibat konflik, serta mempromosikan pemahaman tentang hukum humaniter internasional.

ICRC turut bekerja bersama komponen lain dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, termasuk Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) serta Palang Merah Indonesia (PMI), sesuai dengan mandat masing-masing.

Persoalan mendasar dalam hukum humaniter internasional adalah bagaimana membatasi penderitaan ketika perang tidak dapat dihindari. Dalam sesi pengantar hukum humaniter internasional, staf hukum ICRC Jakarta, Fairuz El-Mechwar, menjelaskan bahwa hukum humaniter internasional merupakan cabang hukum internasional yang membatasi dampak konflik bersenjata.

Hukum ini melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi terlibat langsung dalam permusuhan, termasuk warga sipil dan mereka yang terluka atau menjadi tawanan. Hukum humaniter juga membatasi penggunaan senjata serta metode dan cara berperang tertentu yang dilarang.

Dengan demikian, hukum humaniter tidak berfokus pada pembenaran suatu perang, melainkan pada perlindungan manusia di tengah peperangan. Keberadaan aturan ini menegaskan bahwa situasi konflik sekalipun tidak menghilangkan kewajiban pihak-pihak yang bertikai untuk menghormati batas-batas kemanusiaan.

Perspektif tersebut menjadi relevan dalam kursus yang mempertemukan kajian hukum dengan beragam tradisi keagamaan. Pertemuan akademisi dan pemuka agama membuka ruang untuk mendiskusikan bagaimana nilai-nilai kemanusiaan dipahami dalam berbagai tradisi, sekaligus mengkaji peran hukum internasional dalam memberikan perlindungan konkret kepada korban konflik.

Kolaborasi ini menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif hukum dan agama dalam memahami satu hal mendasar: di tengah perang, kemanusiaan tetap harus mendapat tempat. Melalui pembelajaran lintas disiplin dan tradisi keagamaan, UIN Sunan Kalijaga bersama ICRC Jakarta dan INSANIA mengajak peserta melihat bahwa perlindungan manusia bukan semata persoalan aturan, melainkan juga tanggung jawab yang melekat pada setiap upaya menjaga martabat manusia.(humassk)