IMG-20261020-WA0467~2.jpg

Selasa, 20 Oktober 2026 23:09:00 WIB

0

Perkuat Tata Kelola Akademik, Kemenag Bekali PTKIS dengan Bimbingan Teknis PISN dan Kebijakan Akademik

Ketertiban data akademik menjadi fondasi penting bagi perguruan tinggi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang profesional dan menjamin kelancaran administrasi mahasiswa. Untuk memperkuat hal tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) dan Kebijakan Akademik Direktorat PTKI di Hotel Royal Darmo Malioboro, Yogyakarta, Selasa–Kamis (20–22/10/2026).


Kegiatan yang diikuti unsur Direktorat PTKI, Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah III dan X, pimpinan perguruan tinggi, operator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), serta perwakilan lembaga akreditasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola perguruan tinggi dalam penerapan PISN, pengelolaan data akademik, dan pemenuhan kebijakan akademik.


Dalam laporan kegiatan, Kasubtim Evaluasi Akademik Direktorat PTKI sekaligus penanggung jawab kegiatan, Dr. Rusdi Batun, M.Ag., menjelaskan bahwa bimbingan teknis dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh, mulai dari aspek regulasi, tata kelola, hingga penggunaan aplikasi PISN. Kegiatan juga menyediakan ruang diskusi bagi operator untuk menyampaikan kendala teknis yang dihadapi di perguruan tinggi masing-masing.

Materi PISN dijadwalkan disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Kegiatan turut menghadirkan Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Istiningsih, M.Pd., serta Ketua Majelis Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Keagamaan (LAMGAMA), Prof. Drs. H. Muhammad Sirozi, M.A., Ph.D., untuk memperkaya perspektif mengenai kebijakan akademik dan akreditasi perguruan tinggi.


Sekretaris Koordinator Kopertais Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof. Dr. H. Mahmud Arif, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian bimbingan teknis ketiga yang diselenggarakan pada 2026, setelah kegiatan serupa di wilayah DKI Jakarta dan Banten serta Jawa Timur.

Ia menjelaskan bahwa sistem penomoran ijazah dan sertifikat nasional mengalami perkembangan signifikan menuju pengelolaan digital yang terintegrasi. Karena itu, pimpinan dan operator perguruan tinggi perlu memanfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam penerapannya.

“Kesempatan Bimbingan Teknis ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Apabila terdapat permasalahan, sekecil apa pun, dapat disampaikan sehingga dapat dicari penyelesaiannya bersama,” ujarnya.

Prof. Mahmud juga mendorong peserta untuk meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada dosen dan sivitas akademika di perguruan tinggi masing-masing. Dengan demikian, peningkatan kapasitas tidak berhenti pada peserta kegiatan, tetapi turut memperkuat tata kelola akademik secara kelembagaan.


Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Akademik Direktorat PTKI, Dr. H. Asro’i, M.Pd., yang hadir mewakili Direktorat PTKI sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa pengelolaan PISN merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi. Ketepatan dan kesesuaian data akademik menjadi faktor penentu kelancaran penerbitan nomor ijazah sehingga kesalahan data perlu dicegah sejak awal agar tidak menghambat layanan kepada mahasiswa.

Menurutnya, penerapan sistem digital menuntut keterlibatan aktif pimpinan perguruan tinggi, bukan hanya operator. Pimpinan perlu memahami kondisi data dan memastikan akses terhadap sistem akademik dikelola secara tertib, aman, serta berkelanjutan.

“Data perguruan tinggi adalah data lembaga, bukan data pribadi operator. Karena itu, data, username, dan password harus diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme pengelolaan akses yang jelas agar pergantian operator tidak mengganggu keberlanjutan layanan. Akses terhadap Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan PISN harus tetap dapat dikelola serta dipantau oleh pihak yang berwenang.

Selain pengelolaan PISN, Dr. Asro’i menyoroti kesiapan perguruan tinggi dalam menghadapi akreditasi dan reakreditasi. Program studi yang masa akreditasinya akan berakhir perlu segera mempersiapkan proses reakreditasi dengan memastikan kelengkapan dan kesesuaian data PDDIKTI serta ketepatan waktu pelaporan.

Perguruan tinggi juga perlu memperhatikan kecukupan dan linearitas dosen sesuai ketentuan, termasuk kesesuaian bidang keilmuan dan homebase. Di samping itu, penguatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat harus didukung oleh komitmen kelembagaan serta anggaran yang memadai agar pelaksanaan tridarma perguruan tinggi berjalan optimal.

Dalam menghadapi persaingan pendidikan tinggi dan tantangan penurunan jumlah mahasiswa, ia mengajak PTKIS untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memperkuat daya saing. Pendidikan tinggi, menurutnya, tidak cukup hanya berorientasi pada perolehan ijazah, tetapi juga harus membentuk kompetensi, pola pikir, karakter, dan keahlian mahasiswa agar mampu menghadapi perubahan zaman.

Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) turut menjadi perhatian dalam penguatan kualitas akademik. Dr. Asro’i menekankan pentingnya pendampingan dosen agar pemanfaatan AI dalam pembelajaran dan penyusunan karya akademik tetap mengedepankan integritas serta tanggung jawab akademik.

“AI merupakan alat yang dapat membantu proses pembelajaran, tetapi penggunaannya tetap harus disertai tanggung jawab akademik. Dosen perlu memastikan karya mahasiswa benar-benar mencerminkan proses pembelajaran dan kemampuan mahasiswa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara pimpinan dan operator perguruan tinggi. Operator bertugas mendukung pelaksanaan administrasi sesuai kewenangannya, sedangkan keputusan akademik tetap harus melalui mekanisme yang berlaku. Dalam proses perpindahan mahasiswa, misalnya, pengelolaan data harus didukung dokumen yang lengkap, termasuk surat pindah dan rekam akademik, serta dikoordinasikan dengan pimpinan.

“Operator membantu pimpinan, bukan menggantikan kewenangan pimpinan. Setiap persoalan harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pimpinan,” tegasnya.

Melalui bimbingan teknis ini, Direktorat PTKI berharap pimpinan dan operator PTKIS makin siap menerapkan PISN, mengelola data akademik secara akurat, serta memenuhi ketentuan akreditasi dan kebijakan akademik. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, integrasi sistem, dan tata kelola data yang tertib diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu layanan dan daya saing perguruan tinggi keagamaan Islam swasta.

Kegiatan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (22/10/2026), dengan rangkaian pemaparan materi dan diskusi yang melibatkan pimpinan serta operator PTKIS dari wilayah Kopertais III dan Kopertais X.(humassk)