Ada sesuatu yang terasa ganjil dalam cara sebuah universitas dilahirkan di negeri yang mengaku dirinya sebagai negara hukum. Negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, ternyata hanya ada dalam dongeng, teramat jauh dari kenyataan.
Semula, hukum adalah sarana untuk mengontrol kekuasaan. Hari ini, hukum diperlakukan sebagai alat untuk membenarkan kekuasaan. Kasus lahirnya Universitas Republik Indonesia adalah wujud paling sahih dari kebenaran tesis di atas.
Lazimya, universitas lahir dari rahim panjang pemikiran: ada kebutuhan akan naskah akademik, kajian kelayakan, desain kelembagaan, kurikulum, tenaga pendidik, tata kelola, standar mutu, pembiayaan, hingga proses legalisasi.
Ia tidak lahir seperti sebuah bangunan yang tiba-tiba tampak di tengah kota, setelah semalam penuh diguyur “main lego-lego.” Universitas seharusnya tumbuh seperti pohon ilmu: akarnya menghunjam ke tanah akademik, batangnya ditopang hukum, cabangnya berkembang melalui penelitian, dan buahnya dinikmati masyarakat luas.
Tetapi kini, kita menyaksikan sesuatu yang berbeda pada proses lahirnya Universitas Republik Indonesia (URI). URI datang melalui ‘operasi caecar' tanpa persetujuan. Ia melambangkan perilaku “tidak taat hukum.”
Ini jelas sebuah tindakan “kala paksa” yang tak beradab, menggunakan cara “holopis kuntul baris”: memaksa pekerjaan berat untuk dikerjakan bersama-sama dalam satu kerja sama yang rapi, tetapi melawan norma hukum dan etika kemanusiaan, seperti era kolonial dahulu itu.
Inilah cara primitif yang amat dihindari oleh bangsa-bangsa beradab, bangsa yang taat hukum. Karenanya, ia justru melambangkankan ketidakberadaban suatu bangsa. “Padahal hukum,” kata Bung Hatta, "adalah lambang peradaban suatu bangsa."
Kita tahu bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI pada 22 Juli 2026. Pengangkatan itu, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Pemerintah menjelaskan bahwa URI diarahkan untuk menyiapkan sumber daya manusia dan calon pemimpin bagi pemerintahan maupun BUMN. Bahkan, disebutkan secara cukup rinci bahwa terdapat 399 pegawai baru BUMN yang sedang mengikuti pelatihan gelombang pertama. Maka pemerintah merencanakan pembangunan 10 URI di sepuluh provinsi di Indonesia.
Gagasan menyiapkan pemimpin nasional tentu bukan gagasan yang buruk. Bahkan sangat baik. Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apa yang hendak dicapai URI, melainkan bagaimana sebuah lembaga sebesar itu dilahirkan.
Dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak otomatis “menghalalkan segala cara” untuk mewujudkannya. Di sinilah pertanyaan publik menemukan pintunya. Apakah dibenarkan, jika sebuah universitas lahir sebelum payung hukumnya tersedia?
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bukan sekadar kumpulan pasal yang disimpan di lemari kementerian. Ia adalah fondasi hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional. Undang-undang tersebut masih berlaku dan mengatur antara lain penyelenggaraan, penjaminan mutu, bentuk perguruan tinggi, pendanaan, serta pendirian perguruan tinggi.
Pasal 60 UU Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Negeri didirikan oleh Pemerintah. Perguruan tinggi yang didirikan juga harus memenuhi standar minimum akreditasi dan wajib memiliki statuta. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTN diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Maka pertanyaan hukumnya sederhana tetapi fundamental: Di mana dasar hukum pendirian URI itu sendiri? Inilah yang dipersoalkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto menyatakan bahwa hingga saat ia memberikan pandangan tersebut, belum ditemukan Peraturan Pemerintah mengenai pendirian URI seperti halnya PTN-BH, maupun Peraturan Presiden yang menjadi dasar pendirian Universitas Pertahanan.
Yang tersedia adalah Keppres Nomor 80/P Tahun 2026 yang berkaitan dengan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI. Ini bukan persoalan kecil. Sebab, ada perbedaan antara membentuk sebuah lembaga dan mengangkat pejabat sebuah lembaga.
Keputusan pengangkatan pejabat tidak dengan sendirinya identik dengan dasar hukum pembentukan lembaganya. Dalam bahasa sederhana: mengangkat nakhoda tidak otomatis berarti kapal sudah siap dilayarkan.
Di sinilah pemerintah perlu menjawab dengan terang. Bukan dengan pidato. Bukan dengan slogan. Bukan pula dengan mengatakan bahwa “gagasan ini mulia.” Sebab dalam hukum administrasi negara, yang ditanyakan bukan hanya: Apa tujuanmu, tetapi juga: ‘Atas kewenangan apa engkau melakukannya?’
Keanehan berikutnya adalah menyangkut nomenklatur. Dalam sistem perguruan tinggi Indonesia, pimpinan universitas adalah rektor. Hal ini antara lain tercermin dalam PP Nomor 4 Tahun 2014, yang mendefinisikan pimpinan universitas sebagai: “rektor,” bukan “gubernur.”
Prof. Hikmahanto mempertanyakan mengapa URI menggunakan istilah Gubernur Universitas dan Wakil Gubernur Universitas. Barangkali istilah itu dimaksudkan untuk membangun simbol kepemimpinan nasional?
Sejatinya, istilah bukan sekadar soal bahasa. Dalam hukum administrasi negara, nomenklatur mencerminkan struktur kewenangan. Ia menentukan siapa memimpin, kepada siapa ia bertanggung jawab, bagaimana tata kelola bekerja, bagaimana senat akademik ditempatkan, bagaimana kebebasan akademik dijamin, dan bagaimana prinsip otonomi perguruan tinggi dilaksanakan.
Karena itu, ketika sebuah universitas menggunakan nomenklatur yang tidak lazim dalam sistem pendidikan tinggi nasional, publik berhak bertanya: Apakah URI hendak menjadi universitas, sekolah kedinasan, lembaga pendidikan kepemimpinan, atau sebuah badan baru di luar sistem perguruan tinggi yang telah ada?
Kalau ia universitas, mengapa tidak menggunakan konstruksi hukum universitas? Kalau ia sekolah kepemimpinan pemerintahan, mengapa menggunakan nama universitas? Dan kalau ia lembaga baru yang berbeda dari perguruan tinggi, mengapa disebut universitas?
Pertanyaan-pertanyaan itu, bukan bentuk penolakan atas gagasan mulia itu, bukan juga atas dasar kebencian kepada pemerintah, melainkan telah bekerja secara sehat nalar publik, dan betapa kacaunya nalar pemerintah.
Persoalan yang lebih mendasar adalah “misi URI.” Pemerintah menjelaskan bahwa URI diarahkan untuk menyiapkan calon pemimpin pemerintahan dan BUMN. Pemerintah juga menyebut model URI terinspirasi antara lain oleh Institut national du service public atau INSP di Prancis.
Di sinilah perbandingan internasional menjadi penting. Prancis memang memiliki INSP. Tetapi ada satu hal yang sering terlupakan ketika orang mengambil contoh dari luar negeri: jangan mengambil kulitnya sambil meninggalkan sistem yang melahirkannya.
INSP bukan sekadar “universitas untuk mencetak pejabat”. Secara prinsip, INSP adalah lembaga publik Prancis yang berfungsi dalam rekrutmen, pendidikan awal, dan pendidikan berkelanjutan bagi pejabat tinggi negara. INSP dibentuk pada 1 Januari 2022 sebagai pengganti ENA.
Organisasi dan operasionalnya diatur melalui Décret No. 2021-1556. Bahkan misi INSP secara eksplisit menghubungkan lembaga tersebut dengan dunia universitas dan akademik, baik di Prancis maupun di dunia internasional.
Artinya, model Prancis itu tidak berdiri di ruang hampa. Ia berada dalam sistem administrasi publik yang memiliki tradisi panjang, mekanisme rekrutmen, meritokrasi, pendidikan publik, dan struktur hukum yang jelas.
Begitu pula Singapura. Negeri kecil itu tidak merasa perlu mendirikan “Universitas Republik Singapura” untuk melahirkan pemimpin. Mereka mengembangkan Civil Service College sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kapasitas bagi aparatur publik.
Public Service Division juga memiliki Administrative Service dan Public Service Leadership Programme untuk mengembangkan talenta kepemimpinan sektor publik.
Yang menarik, Singapura secara eksplisit menekankan integritas, pelayanan, dan keunggulan sebagai nilai kepemimpinan publik. Public Service Commission-nya juga diberi fungsi menjaga integritas, imparsialitas, dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Jadi, pelajaran dari luar negeri sesungguhnya bukan: “Mari bikin universitas baru.” Pelajarannya adalah: “Bangun sistem kaderisasi kepemimpinan yang kuat, meritokratis, transparan, profesional, dan memiliki dasar hukum yang kokoh.”
Dan itu semua, bisa dimulai dari universitas yang sudah tersedia. Tinggal dioptimalkan saja. Mengapa selalu harus yang baru, sementara yang lama, belum diberdayakan dengan benar?
Itulah bedanya antara “meniru bentuk” dan “memahami substansi.” Jangan sampai URI menjadi “lorong baru” kekuasaan yang bersembunyi di balik tirai syahwat politik pragmatisme, seperti selama ini kita saksikan. Jangan-jangan, URI seperti teori kuntul baris, yang pernah dibaca Ridwan Saidi dalam melihat fenomena ICMI di zaman Pak Harto dan Pak Habibie.
Konon, Ridwan Saidi menangkanp fenomena bahwa eksponen ICMI waktu itu, tampak menggalang intelektual umat sebagai ikhtiar untuk bekerja sama “mengatasnakan umat,” meski tidak punya umat secara riil sebagai penopangnya, tetapi para pengurusnya percaya diri. Karenanya, mereka “berbaris rapi” bak kuntul baris di tepi pagar istana, sambil dengan cemas menunggu giliran mendapatkan kekuasaan yang akan diteteskan dari tangga istana.
Jangan-jangan pula, fenomena kuntul baris seperti inilah yang terjadi di kala Universitas Republik Indonesia dihadirkan untuk menjawab kegelisahan para pendulum kekuasaan, bagaikan “kuntul baris” di zaman Pak Harto dan Pak Habibie, seperti diargumenkan Ridwan saidi itu.
Akal sehat kita mengatakan, kita jelas memiliki banyak perguruan tinggi negeri dan swasta, sekolah kedinasan, IPDN, Lemhannas, Universitas Pertahanan, dan berbagai pusat pendidikan aparatur, serta lembaga pelatihan pemerintahan. Lantas, apa masalah yang belum mampu diselesaikan lembaga-lembaga tersebut sehingga harus lahir URI?
Apakah Indonesia kekurangan sarjana? Tidak. Apakah Indonesia kekurangan intelektual? Tidak. Apakah Indonesia kekurangan kampus? Juga tidak. Yang mungkin kita kekurangan adalah sistem yang mampu mengubah ilmu menjadi integritas, kekuasaan menjadi pelayanan, dan jabatan menjadi pengabdian.
Semoga setiap kata yang lahir dari kegelisahan intelektual, menjadi ilmu yang bermanfaat, kritik yang menyadarkan, dan tulisan yang mencerahkan. Boleh jadi, kata-kata akan selesai dibaca, tetapi kebenaran yang ditegakkan, insya Allah, tidak akan pernah selesai diperjuangkan.
Wallahu a’lam.[]
Senin, 03 Agustus 2026 09:33:00 WIB
0