82 orang Pegawai BLU dan Pegawai Kontrak UIN Sunan Kalijaga Ikuti SKT Tambahan CPPPK
Pengarahan dari panitia sebelum peserta memasuki ruang ujian
Sejumlah 82 orang Pegawai BLU dan Pegawai Kontrak UIN Sunan Kalijaga dijadwalkan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan sebagai syarat kelengkapan untuk diterima menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) formasi 2022, yang digelar Kementerian Agama RI selama 2 hari, Rabu-Kamis, 12 dan 13/4/2023, di sejumlah titik lokasi (tilok) di seluruh Indonesia. Ke-88 orang yang mengikuti SKT dengan rincian: 26 orang mengikuti SKT di tilok Kabupaten Sleman, 49 orang mengikuti SKT di tilok Kota Yogyakarta, 6 orang di tilok Kabupaten Bantul, dan masing masing 1 orang mengikuti SKT di tilok Kota Bandar Lampung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Lamongan, Lota Semarang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sragen. Sementara jumlah peserta yang mengikuti SKT CPPPK untuk wilayah D I Y sejumlah 161 orang. Keikutsertaan sejumlah 82 orang dari UIN Sunan Kalijaga untuk mengikuti SKT kali ini bersamaan dengan peserta seleksi CPPPK seluruh Indonesia.
Mengawali pelaksanaan SKT tambahan, Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Nizar Ali M.Ag. menyampaikan sambutannya secara virtual. Disampaikan, peserta seleksi CPPPK di lingkup Kementerian Agama RI termasuk 82 orang Pegawai BLU dan Pegawai Kontrak dari UIN Sunan Kalijaga mengikuti SKT Tambahan (Moderasi Beragama Kementerian Agama RI), setelah ujian CAT pada Bulan Maret 2023. Untuk CPPPK kali ini merupakan peserta yang sudah mengikuti ujian CAT dapat melakuan tes Moderasi Beragama hanya bagi Kementerian Agama RI di seluruh Indonesia. Kemenag melaksanakan dua kali seleksi kompetensi. Pertama, SKT berupa CAT BKN dengan bobot 60%. Kedua, SKT Tambahan berupa Tes Moderasi Beragama berbasis CAT dengan bobot 40%, papar Prof. Nizar Ali.
Disampaikan, ujian seleksi CPPPK bertujuan untuk mendapatkan PPPK yang profesional dan moderat, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama. Pihaknya berharap dengan wawasan moderasi agama yang memadahi yang dituangkan dalam soal-soal ujian, dapat menjadikan pegawai di lingkup Kementerian Agama RI menjadi insan yang moderat menghargai dan mengedepankan toleransi dimanapun berada, imbuh Prof. Nizar Ali.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, Nurudin dalam arahannya menambahkan, SKT Tambahan CPPPK ini wajib diikuti oleh seluruh peserta seleksi CPPPK, sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditetapkan. Khusus peserta seleksi untuk formasi Dosen, SKT Tambahan CPPPK diikuti peserta yang memenuhi nilai ambang batas Managerial, Sosial, Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai ketentuan.
Sementara, SKT tambahan ini berbentuk tes moderasi beragama menggunakan Sistem CAT. Penetapan/Keputusan kelulusan oleh panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Mewakili kepanitiaan dari Organisasi Kepegawaian dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Sri Puspita Murni, S.E., MM., menyampaikan, UIN Sunan Kalijaga akan terus melakukan penataan kepegawaian sebaik mungkin, dan tertib mengikuti proses-proses seleksi CPPPK yang dilakukan Kementerian Agama RI, sebagai upaya memberikan kepastian payung hukum bagi seluruh pegawai UIN Sunan Kalijaga. “Alhamdulillah pelaksanaan SKT kali ini berjalan lancar, 1 orang peserta mengikuti ujian di klinik Sakinah Idaman karena sakit,” ungkap Sri Puspita Murni.
Potret Robiatul Chalimah, peserta CPPPK UIN Sunan Kalijaga yang mengerjakan ujian di rumah sakit
Panitia UIN Sunan Kalijaga berupaya menyelenggarakan ujian seleksi CPPPK senyaman mungkin bagi seluruh peserta seleksi. Salah satu peserta yaitu Robiatul Chalimah yang sudah mengabdi di UIN Sunan Kalijaga selama 10 tahun walaupun sedang sakit, tetap diberikan haknya untuk mengikuti ujian, dengan pelaksanaanya di tempat ia dirawat. Sehingga Robiatul Khalimah tetep dapat mengikuti ujian dengan nyaman dan bersemangat demi meraih impiannya menjadi pegawai PPPK. (RTM/Weni)