UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sosialisasi Dokumen Tender Pengadaan Langsung Dan E-Purchasing
Zamakhsari di dampingi Ichsan, dan Siti Zainia Faridha menyampaikan sosialisasi Perpes No.16 Tahun 2018
Pengadaan barang atau jasa di tingkat lembaga pendidikan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan meningkatkan kecerdasan bangsa. Pembangunan sarana-prasarana dan pelayanan akademik kepada kalangan akademisi dan publik menjadi prioritas dalam memenuhi pengadaan barang atau jasa khususnya di tingkat perguruan tinggi.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak luput dari proses Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) Pemerintah. Untuk menerapkan prinsip PBJ yang berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, UIN Sunan Kalijaga mengadakan Sosialisasi Dokumen Tender Pengadaan Langsung dan E-Purchasing, di gedung Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Selasa(27/2).
Kepala Bagian Rumah Tangga Dr. H. Zamakhsari, M.Pd mengatakan kita berusaha dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menerapkan prinsip-prinsip dasar yang diinginkan dengan menggunakan pemikiran logis sistematis, mengikuti norma dan etika yang berlaku berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.
Zamakhsari menambahkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Badan Layanan Umum (APBN/BLU) diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak serta akuntabel.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpijak pada nilai-nilai pengadaanyang telah melekat dan menjadi budaya, yaitu: profesional, integritas, kepatuhan (pada peraturan), kerjasama tim dan berorientasi pada value for money. Kegiatan sosialisasi dihadiri pelaku pengadaan barang/jasa UIN Sunan Kalijaga yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen dan staf, Pejabat Pengadaan, Pokja Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pengadaan dan staf, Kepala Bagian, Kepala Sub. Bagian Umum Fakultas dan Pascasarjana, Bendahara BPP, Kepala Sub. di Bagian Keuangan dan staf dari masing-masing unit yang mengelola dokumen pencairan.
Pokja pengadaan yang diwakili Ichsan, S.T. menyampaikan sosialisasi Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 terkait perubahan istilah dan definisi yang ada dalam peraturan tersebut mengenai pengadaan barang atau jasa.
Sementara itu, Siti Zainia Faridha, S.Si selaku Fungsional Pengadaan menjabarkan dokumen-dokumen praktis tentang pengadaan langsung yang telah disesuaikan dengan peraturan baru dan akan berlaku serta digunakan oleh seluruh pengelola anggaran yang ada di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (khabib/humas)