Kuliah Umum FSH UIN Sunan Kalijaga, Hadirkan 2 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) menyelenggarakan Kuliah Umum pada Sabtu 2/10/2021 di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bekerja sama dengan Lembaga Tinggi Negara, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, FSH menghadirkan para Hakim Konstitusi. Diantaranya Kuliah Umum ini menghadirkan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.danProf. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.

Adapun susunan acara pada acara kali ini, yakni; (1) Pembukaan. (2) Pembacaan ayas suci Al-Quran. (3) Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan HYMNE UIN Sunan Kalijaga. (4) Sambutan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (5) Acara Inti kuliah umum dari Dr. Suhartoyo dan Prof. Dr. Saldi Isra. (6) Foto Bersama. (7) Penutup.

Dekan FSH,Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. mengawali pembukaan acara kuliah umum. Prof. Makhrus mengapresiasi MK atas kerjasama yang berkesinambngan selama ini. MK sangat peduli dan berharap adik-adik mahasiswa mengenal akan adanya lembaga MK. Atas kausa itu, sudah sepantasnya apabila memang sangat patut diberi aplaus. Kita sangat berterima kasih kepada MK karena MK punya atensi yang luar biasa. Dari situ pula, maka adik-adik mahasiswa kita lantas membentuk Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK).

"Kita juga sangat berterima kasih sekali Yang Mulia Hakim berdua yang telah berkenan memberikan sumbangsih keilmuan. Kita ingat bahwa MK lahir di era reformasi dan diproteksi UUD 45 yang mana notabene MK mempunyai visi tegaknya konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Maka dari itu pulalah, adik-adik kesempatan emas ini gunakan sebaik-baiknya dengan menjadikan sebagai wadah diskusi serta menyerap ilmu sebaik-baiknya,” ujar Prof. Makhrus.

Pada acara inti dimoderatori Dosen Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah),Proborini Hastuti, S.H.,M.H. yang mempersilahkan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai pembicara pertama.

Dr. Suhartoyo memaparkan bahwasanya dalam konteks MK ini dinyatakan Hukum Materiil beracara di MK itu esensinya semua undang-undang berkaitan dengan konstitusionalitasnya bisa diuji. Lebih jauh beliau memberikan eksplanasi bahwa kewenangan MK dari Pasal 24 C UUD 45 lalu pendelegisian selanjutnya diadakan di dalam ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan kewenangan dan kewajiban MK.

"Nah kewenangan MK ini disebutkan, yakni menguji UU terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), pembubaran parpol, penyelesaian sengketa pilpres dan pileg, serta untuk kewajiban MK sendiri yakni dalam ihwal memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Dengan demikian, kita tak bisa memahami secara utuh tentang hukum acara MK kalau tidak mengetahui kewenangan dan kewajiban MK,” tegas Dr. Suhartoyo.

Berlanjut ke narasumber kedua, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. sebagai Hakim Konstitusi yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menerangkan bahwa MK acara peradilannya lebih bersifat volunteer jadi tidak ada sengketa secara langsung. Dalam kaitannya pengujian formil Undang-Undang ditegaskan beliau waktu pengajuan judicial review-nya maksimal 45 hari setelah diundangkan serta dalam memutus pengujian Undang-Undang tersebut bisa memakan waktu lama tapi jua terkadang bisa cepat sekali. Ihwal ini dilihat dari bobot perkara.

Dari kedua narasumber tersebut disimpulkan bahwasanya keberadaan MK menjadi suatu keniscayaan untuk tegaknya hukum dan kegiatan ini diharapkan dapat diintensifkan terus ke depan.

Kuliah umum ini dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube Media FSH