Pelajari Reformasi PTN-BH, UIN Sunan Kalijaga Kunjungi Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang

Pimpinan UIN Sunan Kalijaga beserta rombongan yang dipimpin oleh Rektor Prof. Dr. Phil Al Makin, M.A., tiba di Kabupaten Malang untuk belajar bersama mengenai Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang, 2/9/2022.

Pada kunjungan tersebut, Rektor yang didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Dr. H. Iswandi Syahputra, Ketua Senat, Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, Sekretaris Senat, Prof. Dr. H. Maragustam, Ketua Pusat Studi Manajemen Perguruan Tinggi Drs, H, Jarot Wahyudi., MA, Kepala Bagian Kerjasama dan Kelembagaan, Dra. RTM. Maharani, MM., Kasubag Kelembagaan, Faozi Barkah., SH serta staf bagian Kerjasama dan kelembagaan diterima dengan hangat oleh Tim dari Universitas Brawijaya (UNIBRAW) dan Universitas Malang (UM).

Hadir pada pertemuan tersebut Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si., Wakil Rektor I, Prof. Dr. Heri Suwignyo, M.Pd., Wakil Rektor II, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd., Wakil Rektor IV, Dr. Juharyanto, M.M., M.Pd., Direktur Pemeringkatan, Humas dan Kemitraan, Drs. Imam Supeno., MS. Direktur SDM, Keuangan dan Asset, Ahmad Murdiono., MM., Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Monitoring., Dra. Hj. Komariyah kepala Sub Dit Kehumasan dan Kemitraan serta Rahadi S.Sos., Seksi Kemitraan Universitas Negeri Malang (UM). Selanjutnya pada kunjungan ke Universitas Brawijaya, rombongan diterima oleh Ketua Senat Prof. Dr. Ir. Ariffin, M.S Ketua dan sekretaris Prof. Iwan Triyuwono, SE. Ak., M.Ec, Ph.D., Senat Akademik, Dr. Ir. Setyono Yudo Tyasmoro, MS., Sekretaris Universitas. Prof. Dr. Ir. Abdul Latief sebagai Ketua Tim Persiapan PTN-BH.

Dalam sambutannya di Universitas Negeri Malang (UM), Rektor UIN Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa tujuan kedatangan rombongan ke UM adalah untuk belajar dan sharing informasi terkait pengalaman proses transformasi dan pola pengelolaan Perguruan Tinggi dari PT BLU ke PTN-BH, yang kebetulan Universitas Negeri Malang dan 16 Perguruan Tinggi lainnya sudah lebih dahulu menjadi PTN-BH.

UIN Sunan Kalijaga ingin terus dapat berkembang secara otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Untuk itu, perlu adanya kajian mendalam dan mengetahui berbagai perspektif terkait reformasi PTN-BH. “Kami ingin belajar tentang pengelolaan PTN-BH bukan hanya dari sisi positifnya tetapi seluruhnya dari semua sisi sehingga kami bisa lebih utuh mempertimbangkan baik dan buruknya dan kami bisa lebih matang mempersiapkannya, termasuk dalam hal-hal teknis administratif.” tutur Rektor Al Makin.

Dalam pemaparannya, Wakil Rektor IV Universitas Negeri Malang menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). perubahan UM dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN-BH melalui proses panjang yang berliku, tidak serta merta langsung jadi. Melainkan, kata dia, proses tersebut melalui kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat. Proses kajian itu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi.

"Dengan tujuan agar UM dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global."

Pencapaian PTN-BH ini, menurut dia, sejalan dengan visi UM yang ingin menjadi perguruan tinggi tingkat Asia dan dikenal dunia. Sebab dengan status ini, maka UM punya fleksibilitas yang sangat luas. "Dengan otonomi (PTN-BH) itu, kami akan optimalkan untuk bisa menjadi unggul dan rujukan di Asia.

Ditanya bagaimana pengaruh PTN-BH kepada Uang Kuliah Tunggal (UKT), beliau menyampaikan bahwa dengan berubahnya UM dari PT BLU ke PTN-BH tidak serta merta UKT naik. UKT di UM masih in line dengan ketentuan BKT. Kami tidak menaikkan UKT. Pendapatan dari UKT hanya menanggung sedikit saja dari beban keseluruhan UM. UKT di UM hanya salah satu income generating UM. Untuk menutup biaya operasional UM berupaya untuk membentuk badan usaha yang dapat mendukung sistem keuangan kampus.

Pengalaman yang sama juga dialami oleh Universitas Brawijaya. Perubahan status menjadi PTN-BH di Universitas Brawijaya tidak menimbulkan dampak kenaikan UKT. Uang Kuliah Tunggal di Universitas Brawijaya masih dalam range BKT sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri Kebudayaan Bahkan dalam kasus perubahan menjadi PTN-BH ini Mahasiswa negara dan institusilah yang paling diuntungkan, tuturnya, lebih lanjut Prof Dr Ir Abdul Latief yang membidani proses transformasi PTN-BH Universitas Brawijaya ini menyampaikan, bahwa pada era PTN-BH ini Rektor harus bekerja lebih keras untuk mengejar ketercapaian Pakta Integritas yang dibebankan ke PTN-BH.

Karenanya, Dosen dan tendik dapat mengembangkan potensinya, serta harus didukung penuh, Penting juga untuk mengubah mindset dari budaya PNS ke budaya korporasi yang penuh persaingan, kerja keras, dan berorientasi melayani. Disini, tambahnya, mahasiswa menjadi diuntungkan karena akan memperoleh mutu dan layanan serta reputasi PTN-BH yang lebih baik. Kementerian juga akan memperoleh keuntungan karena reputasi PTN-BH akan naik di dunia internasional.

Baca juga: Menyongsong PTN-BH, UIN Sunan Kalijaga Lakukan Benchmarking ke Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Brawijaya dan Universitas Malang

Pada dasarnya, setiap PTN memiliki keinginan agar lembaganya bisa menjadi PTN-BH. Sebab dengan status itu, kampus bisa leluasa dari sisi ekonomi, sehingga lebih bisa mempercepat apa yang menjadi visinya, menjadi perguruan tinggi modern, unggul dan bermartabat.

Konsekuensinya bertanggungjawab. Karena keleluasaan itu harus diimbang dengan tanggungjawab. Masyarakat perlu mengetahui bahwa perubahan bentuk pengelolaan ini tidak sekedar berganti status, konsekuensi perubahan ini adalah adanya perubahan paradigma baik dalam diri mahasiswa, dosen, tendik, hingga pimpinan. Dan ini yang paling berat, demikian mengakhiri paparannya. (ZIE/Ihza)

.