Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan kenaikan jabatan akademik bagi dosen di Rumpun Ilmu Agama untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor). Berdasarkan berita yang dirilis di website resmi Kemenag pada 12 Maret 2025, proses pengajuan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron, menjelaskan bahwa pengajuan usulan ini akan dibagi ke dalam tiga periode sepanjang tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa dosen yang belum memenuhi persyaratan pada periode peralihan tahun 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali.
“Kami mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sahiron dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (12/3/2025).
Ketentuan pengajuan kenaikan jabatan akademik tetap mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 828 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024 yang mengatur SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Sementara itu, syarat khusus bagi dosen yang ingin mengajukan kenaikan ke jabatan Lektor Kepala, baik yang berkualifikasi magister maupun doktor, mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar Tahun 2025
Periode I
- 11 April – 10 Mei 2025 | Pengajuan Usulan
- 19 Mei – 10 Juni 2025 | Penilaian Usulan
- 17 Juni – 1 Juli 2025 | Uji Kompetensi Guru Besar
- Juli 2025 | Penetapan Hasil
Periode II
- 1 – 31 Juli 2025 | Pengajuan Usulan
- 7 – 30 Agustus 2025 | Penilaian Usulan
- 8 – 30 September 2025 | Uji Kompetensi Guru Besar
- Oktober 2025 | Penetapan Hasil
Periode III
- 1 – 25 Oktober 2025 | Pengajuan Usulan
- 1 – 21 November 2025 | Penilaian Usulan
- 24 November – 15 Desember 2025 | Uji Kompetensi Guru Besar
- Desember 2025 | Penetapan Hasil
Dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan resmi: Pengajuan Kenaikan JAD LK danGB Rumpun Ilmu Agama Periode 2025.