Sebanyak 53 pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta resmi dikukuhkan sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Pengukuhan tersebut dilaksanakan secara nasional oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar, bersama 13.224 pegawai lainnya dari berbagai satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia, pada Kamis (23/10/2025).
Pelantikan PPPK
Tahap II Non Optimalisasi ini digelar secara hybrid, menghubungkan peserta dari
seluruh daerah. Di Yogyakarta, para pegawai UIN Sunan Kalijaga mengikuti
prosesi pengukuhan secara daring melalui zoom meeting, berkumpul di Aula
Convention Hall kampus setempat, dalam suasana yang khidmat dan penuh rasa
syukur.
Turut hadir menyaksikan
seremonial pengukuhan di ruangan tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof.
Noorhaidi Hasan beserta segenap Wakil Rektor, Kepala Biro Administrasi Umum dan
Keuangan Dr. Ali Sodiq, Kepala Biro AAKK Dr. Muhammad Luthfi Hamid, Kepala UPT,
dan segenap Kabag Fakultas di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Adapun Kepala
Bagian Akademik UIN Sunan Kalijaga Khoirul Anwar, S.Ag., M.A., bertindak
sebagai rohaniawan pada pelantikan tersebut.
Sementara itu,
dalam sambutannya, Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menekankan bahwa
pelantikan PPPK bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari pengabdian yang
lebih bermakna. “Selamat atas pelantikan ini. Proses panjang ini adalah buah
kesabaran dan kegigihan banyak pihak. Syukurilah
nikmat ini dengan mengabdi kepada Tuhan, kepada bangsa, dan sesama manusia.
Sebarkan kebahagiaan ini dengan berbuat kebaikan dan penuh cinta,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan bahwa menjadi ASN berarti siap
hadir di tengah masyarakat, berada di barisan terdepan untuk berkhidmat kepada
umat, tidak hanya dengan profesionalitas administratif, tetapi juga dengan
kepekaan sosial dan kemanusiaan.
Lebih jauh, Prof.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menguasai
teknologi informasi untuk memberikan layanan prima kepada publik, cepat, dan
canggih. “Jangan menunggu masyarakat datang untuk mencari layanan. Tapi jemputlah
layanan itu dan bantulah masyarakat dengan hati,” pesannya.
Dalam
kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia,
Prof. Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa PPPK merupakan langkah strategis untuk
menata status pegawai non-ASN yang selama ini telah lama mengabdi. “PPPK adalah
upaya pemerintah menyelesaikan status pegawai non-ASN dengan prinsip
menghasilkan pegawai yang berkomitmen, berkompeten, dan mampu memberikan
layanan publik yang smart dan moderat,” ungkapnya.
Sekjen juga
melaporkan, dari total 18.445 formasi PPPK Tahap II, sebanyak 13.289 pegawai
non-ASN dinyatakan lolos. Adapun 23 calon PPPK mengundurkan diri, 4 meninggal
dunia, dan 38 dianggap mengundurkan diri, sehingga 13.224 SK PPPK resmi
diterbitkan.
Prof.
Kamaruddin Amin menambahkan, sebagai wujud rasa syukur dan penguatan nilai
kepedulian sosial, Kementerian Agama menginisiasi program “Kemenag Berbagi”.
Melalui program ini, para pegawai dianjurkan untuk berbagi paket sembako kepada
masyarakat di lingkungan sekitar sebagai salah bentuk kepedulian sosial dan kontribusi
nyata bagi sesama.
Aksi berbagi
tersebut kemudian didokumentasikan dan disebarluaskan melalui media sosial,
yang mencatat tingkat partisipasi publik tertinggi pada 9–10 Oktober 2025.
Inisiatif ini tidak hanya merefleksikan semangat solidaritas dan empati sosial,
tetapi juga menjadi manifestasi nilai-nilai keagamaan yang mengedepankan cinta,
kebaikan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
Hal yang sama
bagi UIN Sunan Kalijaga, ASN bukan sekadar status kepegawaian, melainkan
panggilan moral untuk memperkuat nilai-nilai pelayanan publik yang berakar pada
integritas, kecintaan terhadap ilmu, dan kepedulian terhadap sesama. Para
pegawai yang baru dilantik ini diharapkan mampu menjadi energi baru dalam
mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas dalam upaya
mewujudkan perguruan tinggi unggul dan bereputasi global. (humassk)