Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi tuan rumah kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Senin (27/10/2025). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Gedung Pusat Administrasi Universitas (PAU) ini menjadi forum strategis bagi pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk memperkuat implementasi kebijakan halal nasional.
Pembukaan kegiatan dihadiri oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Biro AAKK UIN Sunan Kalijaga Dr. Muhammad Luthfi Hamid, Ketua Halal Center Dr. Imelda Fajriyati, serta sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait.
Konsultasi publik kali ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan di Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, serta Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY.
Dari kalangan akademisi, hadir sejumlah pakar, antara lain Sekretaris BPJPH 2018-2021 yang juga disertasinya mengkaji BPJPH, Dr. Muhammad Luthfi Hamid; Ketua Halal Center sekaligus dosen Kimia Fakultas Sains dan Teknologi, Dr. Imelda Fajriyati; dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Diki Fakih Maulana; serta dosen Sains Biomedis Fakultas Sains dan Teknologi, Laili Nailul Muna.
Hadir pula Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Proses Produk Halal (P3H) di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta para auditor halal yang aktif mendampingi pelaksanaan sertifikasi halal di berbagai sektor usaha.
Dalam sambutannya, Rektor Prof. Noorhaidi Hasan menegaskan komitmen UIN Sunan Kalijaga untuk menjadi salah satu pusat unggulan pengembangan ekosistem halal nasional. “UIN Sunan Kalijaga memiliki Halal Center dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah menjalankan berbagai aktivitas terukur dan produktif. Kami juga berulang kali mendapat penghargaan atas kinerja tersebut,” ujarnya.
Rektor menambahkan, Halal Center UIN Sunan Kalijaga telah banyak melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM dalam memastikan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Prof. Noorhaidi melanjutkan, bahwa secara kelembagaan, UIN Sunan Kalijaga berkomitmen penuh mendukung program penguatan ekosistem halal, antara lain melalui Fakultas Sains dan Teknologi dengan laboratorium yang representatif untuk riset dan pengujian produk halal.
“Kami ingin memastikan cita-cita Indonesia tentang kehalalan produk segera terwujud. Kolaborasi pentaheliks dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi akan terus kami tingkatkan sebagai kontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi terhadap peran UIN Sunan Kalijaga sebagai mitra strategis dalam penguatan sistem jaminan produk halal di Indonesia.
“UIN Sunan Kalijaga adalah kampus yang memiliki prestasi dan reputasi kuat dalam kerja sama dan inovasi untuk mendukung program Halal Indonesia, bahkan turut serta berkontribusi dalam memperkuat tren halal global,” ujarnya.
Aqil menuturkan bahwa BPJPH berperan memberikan layanan, baik kepada pelaku usaha sebagai produsen maupun konsumen sebagai penerima manfaat. “Tren dan preferensi konsumen berkembang sangat cepat. Produsen harus mampu beradaptasi agar tidak kehilangan pasar. Oleh karena itu, regulasi halal perlu dirancang secara responsif terhadap dinamika bahan baku, metode produksi, serta tren konsumen global,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelasi urgensi dari konsultasi publik tersebut. Bahwasanya aturan terkait Jaminan Produk Halal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang pada awalnya menempatkan BPJPH sebagai unit eselon I di bawah naungan Kementerian Agama. Perubahan kelembagaan BPJPH menjadi lembaga non-kementerian setingkat kementerian merupakan langkah strategis yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola halal nasional.
“Status baru ini menuntut penyesuaian kelembagaan serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, Konsultasi Publik ini menjadi sangat penting untuk memastikan proses implementasi undang-undang ini berjalan efektif.,” pungkasnya.
Rangkaian kegiatan berlanjut dengan pelaksanaan Konsultasi Publik yang dirancang dalam tiga kluster tematik guna memperdalam pembahasan dan memperoleh masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan. Kluster pertama difokuskan pada pelaku usaha sebagai penerima manfaat, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung PAU.
Kluster kedua, Kluster Penetapan Kehalalan dan Pengawasan, mempertemukan perwakilan lembaga, dinas terkait, serta kalangan akademisi di Ruang Rapat Lantai 2, guna membahas aspek regulatif, teknis, dan pengawasan dalam sistem jaminan produk halal. Adapun kluster ketiga, Kluster Aktor Pelaksana Regulasi, diikuti oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), P3H, dan auditor yang melangsungkan diskusi di Ruang Rapat Lantai 3.
Dengan terselenggaranya kegiatan Konsultasi Publik ini, diharapkan nilai dan prinsip kehalalan semakin mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan memberi inspirasi bagi komunitas global. Lebih dari sekadar pemenuhan regulasi, penguatan sistem jaminan produk halal diharapkan mampu menghadirkan perlindungan, kepastian, serta manfaat nyata bagi seluruh lapisan bangsa.
UIN Sunan Kalijaga melalui berbagai unit dan jejaring kolaboratifnya berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mengarusutamakan kesadaran halal sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat dan kemajuan Indonesia.(humassk)
.