Yogyakarta, 21 November 2025 — Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 yang mengatur uraian tugas jabatan fungsional dan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama. Acara ini digelar di Hotel Rohan Yogyakarta dan dihadiri oleh pimpinan universitas, termasuk Wakil Rektor II, Kepala Biro AUK dan AAKK, para Wakil Dekan II, para Kepala Bagian, para pejabat fungsional Madya dan Muda, serta para pengelola kepegawaian.
Dalam sambutannya, Kepala Biro AUK, Dr. Ali Sodiq, MA, menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi ASN dan para pejabat fungsional di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Ia menekankan bahwa pemahaman yang baik terkait tugas, fungsi, dan penempatan pegawai sangat diperlukan, terutama karena sering terjadi kendala dalam mutasi pegawai akibat status pengangkatan PPPK.
Sementara itu, Hasyim Khumaidnalis, SDM Aparatur Ahli Muda Biro Ortala Setjen Kemenag, menjelaskan bahwa lahirnya KMA 1150 merupakan hasil proses panjang dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Regulasi ini disusun untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, efisien, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Ia juga menyoroti keterkaitan antara PMA 32 Tahun 2024 dengan KMA 1150/2025. PMA 32/2024 mengatur penyederhanaan nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana sebagai langkah strategis menuju struktur organisasi yang lebih dinamis dan adaptif. Penyusunan nomenklatur tersebut bertujuan meningkatkan profesionalitas ASN dan mendukung optimalisasi kinerja organisasi.
KMA 1150 Tahun 2025 sendiri menjadi pedoman penting dalam manajemen kepegawaian, khususnya pada pengisian dan pembaruan analisis jabatan serta beban kerja. Melalui kebijakan ini, diharapkan kualitas tata kelola SDM semakin meningkat dan mampu mendukung pencapaian target reformasi birokrasi.
Dalam sosialisasi ini juga ditegaskan sejumlah ketentuan penting, antara lain:
Setiap Satuan Kerja wajib menyesuaikan nomenklatur Jabatan Pelaksana (Japel) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian mengutamakan penggunaan nomenklatur Japel bidang agama.
Penyesuaian tidak mengubah kelas jabatan pelaksana yang telah ada.
Penyesuaian wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, jika tidak maka akan berdampak pada penghentian pemberian tunjangan kinerja.
Pejabat Pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 wajib memenuhinya paling lambat 5 tahun sejak surat diterbitkan.
Acara tersebut juga membahas perjalanan regulasi Japel dari Perka BKN 3/2013 hingga terbitnya PMA 32/2024, serta penegasan bahwa standar kualifikasi pendidikan Japel menurut PMA 32/2024 dan KMA 900/2023 adalah SMA/sederajat.
Melalui kegiatan ini, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berkomitmen mendukung implementasi reformasi birokrasi dan transformasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama, sehingga tercipta tata kelola yang lebih lincah, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan organisasi.(humassk)