WhatsApp Image 2025-12-03 at 13.24.22.jpeg

Selasa, 02 Desember 2025 11:34:00 WIB

0

Kemenag Terapkan Relaksasi Perkuliahan untuk PTKI Terdampak Bencana, Keselamatan dan Hak Belajar Jadi Prioritas

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan relaksasi perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, yang ditujukan kepada Rektor/Ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV.

Surat Edaran yang terbit pada 1 Desember 2025 itu dikeluarkan sebagai upaya memastikan proses akademik tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan civitas academica. Situasi bencana yang menyebabkan akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus menjadi dasar utama perlunya penyesuaian.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan pentingnya langkah cepat agar kegiatan akademik dapat menyesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Relaksasi yang diberikan mencakup beberapa bentuk, antara lain penyesuaian kalender akademik, pengubahan metode pembelajaran sesuai kondisi paling memungkinkan, penyesuaian sistem evaluasi, serta kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.

Sahiron juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat dan segera menyusun kebijakan internal yang berorientasi pada fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. Kampus terdampak diminta mengirimkan laporan kondisi aktual serta tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam dan Kopertais wilayah.

“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Noorhaidi, mengapresiasi kebijakan tersebut dan menilai Kemenag telah mengambil langkah cepat dan tepat untuk melindungi mahasiswa serta memastikan hak belajar mereka tetap terpenuhi.

Kebijakan relaksasi berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.(humassk)