Di tengah meningkatnya kompleksitas konflik global, hukum internasional menghadapi ujian serius: apakah ia masih mampu membatasi penggunaan kekuatan, atau justru tunduk pada kepentingan politik negara-negara yang terlibat.
Persoalan tersebut mengemuka dalam pidato pengukuhan Guru Besar bidang Hukum Internasional yang disampaikan Dosen Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Lindra Darnela pada Rabu (4/8/2026) di Gedung Multipurpose kampus setempat.
Dalam orasinya berjudul “Perang Kontemporer dalam Perspektif Hukum Internasional: Kedaulatan Negara, Kemanusiaan, dan Tanggung Jawab Global”, ia menyoroti dinamika perang kontemporer yang tidak lagi dapat dipahami secara sederhana sebagai konflik antarnegara, melainkan sebagai fenomena kompleks yang mempertemukan kepentingan kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan tanggung jawab global dalam satu ketegangan yang terus berlangsung.
Menurut Prof. Lindra, hukum internasional pada dasarnya telah menyediakan kerangka normatif untuk membatasi konflik, terutama melalui prinsip larangan penggunaan kekerasan (use of force) serta mekanisme pengecualian seperti hak membela diri (self-defence). Norma tersebut bahkan menjadi fondasi utama dalam tatanan internasional modern.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, norma tersebut kerap diuji oleh realitas konflik yang sarat kepentingan politik. “Di sinilah persoalannya bahwa ternyata hukum internasional berada dalam masa ujian,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ujian tersebut tidak berlangsung di ruang akademik, melainkan di medan konflik yang sesungguhnya.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk penyimpangan terlihat dari kecenderungan sejumlah negara memperluas interpretasi hak membela diri. Pembelaan diri tidak lagi semata dipahami sebagai respons atas serangan bersenjata yang nyata, tetapi juga terhadap ancaman yang dipersepsikan. Dalam situasi ini, batas antara pembelaan diri dan tindakan agresi menjadi semakin kabur.
Di sisi lain, intervensi kemanusiaan yang seharusnya berangkat dari nilai moral untuk melindungi manusia juga tidak jarang dijalankan secara selektif. Prof. Lindra menilai bahwa praktik tersebut menunjukkan adanya standar ganda dalam penerapan hukum internasional. “Sejarah menunjukkan bahwa dalih kemanusiaan ternyata digunakan secara selektif,” ungkapnya.
Menurut dia, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi negara-negara besar yang memiliki kekuatan politik dan militer lebih besar dalam menentukan arah penegakan hukum internasional. Akibatnya, hukum kerap berhadapan dengan realitas geopolitik yang tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Dalam pidatonya, Prof. Lindra juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perspektif hukum Islam, yang pada prinsipnya membolehkan penggunaan kekuatan bersenjata hanya dalam kerangka pembelaan diri yang ketat, proporsional, dan berorientasi pada keadilan. Pendekatan ini menegaskan bahwa penggunaan kekuatan bukanlah tujuan, melainkan jalan terakhir yang harus dibatasi secara moral dan normatif.
Lebih jauh, ia menyoroti kompleksitas konflik modern yang semakin kabur batasnya antara konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Keterlibatan aktor non-negara, serta intervensi negara lain dalam konflik domestik, menjadikan klasifikasi konflik semakin sulit ditentukan, sekaligus menantang kerangka hukum humaniter internasional yang selama ini digunakan.
Dalam situasi tersebut, persoalan penegakan hukum menjadi tantangan tersendiri. Meskipun berbagai mekanisme akuntabilitas telah berkembang, masih banyak pelanggaran serius yang tidak berujung pada pertanggungjawaban hukum yang efektif. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa hukum internasional kuat pada tataran norma, tetapi lemah dalam implementasi.
Meski demikian, Prof. Lindra menegaskan bahwa keberadaan hukum internasional tetap memiliki arti penting. “Hukum internasional mungkin tidak selalu mampu mencegah perang, tetapi ia tetap penting untuk membatasi kekerasan,” ujarnya. Tanpa kerangka tersebut, dunia berisiko kembali pada situasi di mana penggunaan kekuatan tidak memiliki batas.
Pengukuhan ini tidak hanya menandai capaian akademik di bidang hukum internasional, tetapi juga menghadirkan refleksi kritis tentang posisi hukum di tengah dinamika global yang sarat kepentingan. Di antara tarik-menarik antara kedaulatan negara dan tuntutan kemanusiaan, hukum internasional tetap menjadi ruang negosiasi yang terus diuji.
Dalam konteks itulah, peran akademisi menjadi penting untuk menjaga agar hukum tidak kehilangan orientasi kemanusiaannya, sekaligus memastikan bahwa norma tidak berhenti sebagai teks, tetapi tetap hidup dalam upaya membatasi kekerasan dan merawat harapan akan perdamaian yang lebih adil.(humassk)