Di tengah masih rendahnya jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang berhasil mengajukan dan memperoleh paten, peluang besar justru terbuka lebar bagi kampus-kampus untuk memperkuat inovasi dan hilirisasi riset. Menangkap momentum tersebut, UIN Sunan Kalijaga menggelar Workshop Pendampingan Drafting Paten pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat PAU Lantai 1.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Inovasi Kekayaan Intelektual dan Hilirisasi (PIKIH) UIN Sunan Kalijaga ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus.
Lokakarya ini menghadirkan dua narasumber dari Pemeriksa Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yakni Nico E. Sulistiyono dan Ester Nugraheny Natalia Purba, serta dimoderatori oleh Karmanto.
Dalam sambutannya, Sekretaris LPPM UIN Sunan Kalijaga, Dr. Rika Lusri Virga, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 UIN Suka telah memproses sedikitnya 10 draf paten, yang sebagian besar berasal dari Fakultas Sains dan Teknologi. Ia berharap melalui workshop ini, jumlah pengajuan paten dari sivitas akademika dapat terus meningkat.
“Potensi invensi di lingkungan kampus sangat besar. Harapannya, setelah kegiatan ini akan lahir lebih banyak paten dari UIN Sunan Kalijaga,” ujarnya.
Pada sesi pertama, Nico E. Sulistiyono memaparkan materi tentang Sistem Perlindungan Paten dan Prosedur Permohonan Paten. Ia mengungkapkan bahwa dari 4.416 perguruan tinggi di Indonesia, baru sekitar 300 yang mengajukan paten dan hanya 153 yang berhasil memperoleh paten. Kondisi ini menunjukkan bahwa peluang pengajuan paten di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Ia menekankan bahwa invensi tidak harus selalu kompleks, melainkan dapat berasal dari ide sederhana yang mampu memecahkan masalah teknis secara spesifik.
“Invensi berawal dari identifikasi masalah, kemudian dilakukan penelusuran untuk memastikan kebaruan, dilanjutkan percobaan hingga menghasilkan solusi. Dari situ, barulah dapat diajukan sebagai paten,” jelasnya.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai prinsip-prinsip perlindungan paten, seperti first to file, perlindungan teritorial, serta pentingnya informasi paten. Nico juga memaparkan sejumlah kesalahan administratif yang kerap terjadi dalam pengajuan paten agar dapat dihindari oleh para peserta.
Menariknya, meskipun selama ini invensi masih didominasi oleh bidang teknik dan teknologi, ia menyampaikan adanya peluang invensi di bidang sosial-humaniora (soshum), dengan catatan tetap memiliki aspek teknologi, misalnya melalui kolaborasi lintas disiplin dengan bidang teknik.
Sementara itu, pada sesi kedua, Ester Nugraheny Natalia Purba menjelaskan secara rinci Tata Cara Penyusunan Spesifikasi Paten. Paparannya secara lengkap membahas aturan hukum terkait paten, spesifikasi paten, fungsi spesifikasi paten, serta format spesifikasi paten secara detail.
“Spesifikasi paten memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai fungsi perlindungan melalui klaim, dan fungsi informasi teknis agar invensi dapat dipahami dan diterapkan oleh ahli di bidangnya,” terang Ester.
Lebih lanjut, ia memaparkan tahapan penting dalam drafting paten, mulai dari identifikasi invensi, penelusuran secara mandiri dokumen paten dan non-paten melalui berbagai platform seperti Espacenet, WIPO, PDKI, dan Google Patent, hingga penyusunan dokumen spesifikasi paten secara sistematis.
Ester juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait paten, yakni Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten, yang mengatur secara detail persyaratan pengajuan paten, termasuk informasi terbaru terkait prosedur permohonan paten di Indonesia dengan sistem digital, percepatan pengumuman paten, dan pengaturan klaim yang lebih jelas.
Koordinator PIKIH UIN Sunan Kalijaga, Dr. Nita Handayani, menyampaikan bahwa LPPM telah menyiapkan insentif pengajuan paten untuk tahun 2026, dengan kuota untuk 20 paten sederhana dan 2 paten biasa bagi inventor yang memenuhi kriteria. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan institusional terhadap penguatan ekosistem inovasi. Dukungan ini menjadi wujud komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam mendorong peningkatan jumlah paten sekaligus memperkuat hilirisasi riset. Tidak hanya membangun budaya inovasi, langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa hasil penelitian sivitas akademika memiliki perlindungan hukum yang kuat serta peluang untuk dikembangkan hingga tahap komersialisasi.
Melalui workshop ini, UIN Sunan Kalijaga berharap sivitas akademika tidak hanya memahami aspek teoretis, tetapi juga mampu menyusun draf paten secara mandiri dan berkualitas sehingga dapat mendorong hilirisasi riset dan penguatan inovasi di lingkungan kampus. (humassk)