Mulai 1 Agustus 2026, sistem pembayaran gaji aparatur di lingkungan Kementerian Agama akan dilakukan secara terpusat melalui sistem yang terintegrasi dengan data kepegawaian nasional. Perubahan mekanisme tersebut menjadikan akurasi data pada Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) sebagai faktor penentu dalam proses penghitungan gaji setiap pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan perbedaan nominal gaji akibat data administrasi yang belum diperbarui, Tim Kepegawaian UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Sosialisasi Integrasi Gaji di Ruang Rapat PAU Lantai 3, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Ketua Tim Kepegawaian Puspita Murni itu diikuti oleh segenap Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, kepala bagian, tim kepegawaian, petugas penggajian, serta ketua tim kerja dari seluruh unit di lingkungan UIN Sunan Kalijaga.
Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan UIN Sunan Kalijaga, Dr. Ali Sodiq, menegaskan bahwa sistem penggajian terpusat bekerja berdasarkan data yang tersedia dalam Simpeg. Karena itu, validitas data menjadi tanggung jawab bersama yang harus dipastikan sebelum sistem diberlakukan.
"Implementasi Sistem Informasi Manajemen SDM dan aplikasi gaji ini menyatu seluruhnya di pusat dengan dasar data dari aplikasi sistem kepegawaian. Hari ini kita menyamakan persepsi bahwa data yang kita sepakati di Simpeg harus benar dan sesuai," ujarnya.
Berkaitan dengan sistem ini, ia menuturkan, sistem akan membaca data sebagaimana tercatat dalam basis data kepegawaian tanpa melakukan penyesuaian terhadap dokumen yang belum diperbarui.
"Sistem tidak bisa berpikir. Sistem akan mengeluarkan gaji sesuai dengan dokumen yang tersedia," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pimpinan dan pegawai terkait menjadi penghubung informasi di unit masing-masing agar setiap pegawai segera melakukan pembaruan data sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, Petugas Basis Data Tim Kepegawaian UIN Sunan Kalijaga, Yudi Risti Purnomo, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan paling lambat 30 Juni 2026, sehingga pada 1 Juli seluruh data sudah dapat diproses dan diteruskan ke aplikasi penggajian pegawai.
Ia mengimbau seluruh pegawai memastikan kelengkapan dokumen kependudukan dan kepegawaian, mulai dari NIK, NPWP, data keluarga, nomor Kartu Keluarga, hingga riwayat Surat Keputusan. Selain melampirkan akta nikah bagi pegawai yang telah menikah, Tim Kepegawaian juga mengingatkan bahwa pembaruan data tanggungan orang tua, mertua, maupun anak berusia di atas 21 tahun yang masih berkuliah harus diproses melalui operator kepegawaian karena tidak tersedia pada menu pembaruan data mandiri di Simpeg.
Selain itu, riwayat SK perlu diisi secara cermat karena menjadi dasar penghitungan masa kerja, termasuk mengunggah SK kenaikan pangkat untuk dua periode terakhir.
Melalui sosialisasi ini, Tim Kepegawaian UIN Sunan Kalijaga memastikan seluruh unit memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pembaruan data kepegawaian. Kesiapan tersebut diharapkan mendukung implementasi sistem penggajian terpusat secara optimal sekaligus memastikan setiap pegawai menerima haknya secara tepat sesuai data yang tercatat dalam Simpeg.(humassk)