1002255175.jpg

Rabu, 15 Juli 2026 20:05:00 WIB

0

LPM UIN Sunan Kalijaga Perkuat Budaya Mutu melalui Sosialisasi SPMI 2026 dan Sistem Mutu 2.0

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya mutu sebagai fondasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul. Melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2026 sekaligus peluncuran Dokumen SPMI terbaru dan pengenalan Sistem Mutu 2.0 pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat Lantai 4 Fakultas Kedokteran. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan fakultas, ketua dan sekretaris program studi, serta pengelola penjaminan mutu dari berbagai fakultas dan unit kerja di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Kehadiran lintas unit tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola mutu yang terintegrasi dan berkelanjutan di tingkat universitas.


Sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan mekanisme yang dikembangkan secara mandiri oleh perguruan tinggi untuk memastikan seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai standar yang ditetapkan serta mengalami peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Implementasi SPMI dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar) yang menjadi instrumen utama dalam membangun budaya mutu di setiap unit kerja.

Ketua LPM UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dwi Agustina Kurniawati, menegaskan bahwa SPMI bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi ataupun kebutuhan akreditasi, melainkan menjadi "dapur" utama pengelolaan mutu institusi. Menurutnya, perubahan regulasi BAN-PT terkait Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) menuntut perguruan tinggi untuk terus beradaptasi melalui sistem penjaminan mutu yang lebih responsif.

“PPEPP bukan hanya dokumentasi atau rutinitas, tetapi merupakan framework yang menjadi acuan seluruh proses peningkatan mutu. Karena itu, setiap penyusunan borang maupun pelaksanaan program harus merujuk pada pedoman mutu terbaru,” ungkapnya.

Prof. Dwi Agustina juga menjelaskan bahwa mulai tahun ini UIN Sunan Kalijaga melakukan berbagai penyempurnaan sistem, di antaranya pembaruan standar mutu setiap tahun, pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada tingkat universitas maupun fakultas, serta perubahan mekanisme Audit Mutu Internal (AMI) yang menggunakan sistem penilaian berbasis skor sehingga evaluasi menjadi lebih objektif dan terukur.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Kulsum Nur Hayati, Koordinator Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik, memaparkan Dokumen Standar Mutu 2026 yang telah disusun lebih ringkas, adaptif terhadap kebijakan terbaru, dan lebih mudah diimplementasikan oleh seluruh unit kerja. Selain itu, LPM juga tengah mengembangkan Sistem Mutu 2.0, sebuah platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan proses PPEPP sehingga pelaksanaan penjaminan mutu dapat dilakukan secara lebih efektif, terdokumentasi, dan mudah dipantau oleh seluruh pemangku kepentingan.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari peserta mengenai implementasi sistem mutu di tingkat program studi, mulai dari keberlanjutan siklus PPEPP, penyesuaian indikator terhadap standar BAN-PT, hingga kebutuhan akomodasi standar dari berbagai Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Menanggapi hal tersebut, Ketua LPM menyampaikan bahwa mulai tahun depan sistem mutu akan dikembangkan tanpa mekanisme blocking system sehingga setiap program studi tetap dapat menjalankan siklus mutu secara berkelanjutan tanpa bergantung pada unit lain. Ia juga menegaskan bahwa seluruh standar BAN-PT maupun LAM akan diintegrasikan ke dalam sistem PPEPP UIN Sunan Kalijaga agar dapat mendukung pencapaian akreditasi unggul secara lebih komprehensif.

Pada sesi penutupan, Prof. Istiningsih, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, menekankan bahwa ketua dan sekretaris program studi merupakan ujung tombak dalam membangun budaya mutu di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Budaya mutu, menurutnya, tidak hanya diwujudkan melalui penyusunan dokumen dan pelaporan, tetapi juga melalui penguatan riset, inovasi pembelajaran, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas lulusan dan layanan akademik universitas.

Melalui peluncuran Dokumen SPMI 2026 dan pengembangan Sistem Mutu 2.0, UIN Sunan Kalijaga memperkuat transformasi tata kelola mutu berbasis digital yang melibatkan seluruh unit akademik dan pendukung. Sistem ini diharapkan mampu mengintegrasikan proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, hingga peningkatan standar mutu secara lebih efektif dan terdokumentasi. Dengan keterlibatan aktif pimpinan universitas, fakultas, program studi, serta unit penunjang, UIN Sunan Kalijaga terus membangun ekosistem penjaminan mutu yang adaptif terhadap regulasi nasional sekaligus mendukung peningkatan daya saing institusi di tingkat nasional maupun internasional. Implementasi budaya mutu yang kuat ini menjadi salah satu fondasi bagi UIN Sunan Kalijaga dalam menghasilkan lulusan berkualitas, memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tinggi yang unggul. (humassk)