1002299828.jpg

Kamis, 30 Juli 2026 19:57:00 WIB

0

UIN Sunan Kalijaga Siapkan Langkah Strategis Menuju Zona Integritas dan Pelayanan Prima

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memperkuat pembangunan Zona Integritas sebagai langkah strategis untuk mengakselerasi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Tiga fakultas akan disiapkan sebagai unit percontohan dalam penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Zona Integritas yang berlangsung di Ruang Rapat PAU Lantai 3 UIN Sunan Kalijaga, Kamis (30/7/2026).

Rapat dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Prof. Dr. Istiningsih, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Prof. Mochamad Sodik, jajaran kepala biro, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), dekan dan wakil dekan II, serta kepala bagian di lingkungan UIN Sunan Kalijaga.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Prof. Istiningsih mengatakan, pembangunan Zona Integritas memiliki posisi penting dalam mendukung penguatan mutu kelembagaan.

Menurut dia, Zona Integritas tidak cukup dimaknai sebagai pemenuhan instrumen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam budaya kerja, tata kelola, dan kualitas pelayanan yang dirasakan secara langsung oleh sivitas akademika serta masyarakat.

“Zona Integritas idealnya tidak hanya berorientasi pada administrasi atau predikat. Nilai-nilainya harus menjadi kenyataan yang dapat dirasakan dalam tata kelola dan pelayanan sehari-hari,” ujarnya.

Ia menilai, tiga fakultas yang disiapkan sebagai unit percontohan dapat menjadi ruang tumbuhnya praktik-praktik baik yang kelak direplikasi di lingkungan universitas. Untuk memastikan proses tersebut berjalan terarah, universitas dan fakultas akan menyusun peta jalan, tahapan kerja, target, serta mekanisme pendampingan yang terukur.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Prof. Mochamad Sodik menyampaikan kesiapan universitas dalam memperkuat berbagai aspek yang diperlukan, mulai dari kebijakan, sistem administrasi, sarana pelayanan, hingga pendampingan bagi fakultas.

Begitu juga dengan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) Dr. Ali Sodiq menegaskan pentingnya penyusunan peta jalan pembangunan Zona Integritas yang terintegrasi dari tingkat universitas hingga fakultas. Peta jalan tersebut perlu memuat tahapan pelaksanaan, kebutuhan pendukung, target capaian, serta pembagian tanggung jawab yang jelas pada setiap unit.

Menurut dia, penguatan Zona Integritas harus berjalan seiring dengan penyempurnaan sistem pelayanan yang mudah diakses, transparan, terstandar, dan tidak berbayar. Langkah tersebut juga perlu didukung oleh penguatan pola pikir dan budaya kerja seluruh sumber daya manusia agar nilai-nilai integritas benar-benar tercermin dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan sehari-hari.

Ia menambahkan, substansi terpenting dari ZI dan WBK adalah terbangunnya tata kelola kampus yang semakin transparan, akuntabel, patuh terhadap ketentuan, serta mampu memperkuat kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat terhadap layanan universitas.

Nada serupa disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, Dr. Muhammad Lutfi Hamid, mengatakan bahwa keberhasilan Zona Integritas sangat ditentukan oleh konsistensi pimpinan dan seluruh pegawai dalam menghadirkan tata kelola yang bersih, profesional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam praktik nyata, antara lain melalui penerapan standar operasional prosedur pada setiap layanan, penyediaan layanan yang mudah dan tidak berbayar, penguatan pencegahan gratifikasi, serta keterbukaan informasi publik.

Dengan demikian, Zona Integritas dapat berkembang menjadi kebiasaan kerja yang menempatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pengguna sebagai prioritas.

Sementara itu, Kepala SPI UIN Sunan Kalijaga Dr. Shaleh menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bertumpu pada dua hal penting, yaitu komitmen pimpinan dan kesungguhan seluruh unit kerja dalam memberikan pelayanan prima.

Pembangunannya akan dilakukan secara bertahap melalui penyusunan rencana aksi, pelaksanaan program, pemantauan, dan evaluasi secara berkala. SPI akan mengambil peran aktif dalam memberikan pendampingan kepada fakultas agar setiap tahapan berjalan sesuai peta jalan yang telah ditetapkan.

“Harus ada tim khusus dari universitas yang mendampingi fakultas. Kebijakan berada pada tingkat universitas, sementara fakultas menjadi pelaksana. Dengan demikian, Zona Integritas benar-benar terlihat dan dirasakan manfaatnya,” katanya.

Mengintegrasikan layanan fisik dan digital

Penguatan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan Zona Integritas. UIN Sunan Kalijaga merencanakan pengembangan pelayanan terpadu satu atap di Lantai 1 Gedung PAU untuk mempermudah akses terhadap berbagai layanan universitas.

Pada saat yang sama, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) tengah mengembangkan Mal Pelayanan Publik Virtual. Platform tersebut dirancang untuk mengintegrasikan beragam layanan secara digital agar dapat diakses dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.

Integrasi pelayanan fisik dan digital tersebut adalah sebuah upaya memperkuat pengalaman pengguna sekaligus menciptakan sistem pelayanan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Universitas juga akan terus memperkuat kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan, standardisasi pelayanan, pengelolaan pengaduan, keterbukaan informasi, serta pengendalian risiko pada setiap unit kerja.

Melalui rapat koordinasi ini, UIN Sunan Kalijaga menegaskan arah pembangunan Zona Integritas yang terencana dari tingkat universitas hingga fakultas. Setiap program akan dilengkapi dengan penanggung jawab, target capaian, pendampingan, dan evaluasi agar perubahan tidak hanya terlihat dalam dokumen, tetapi juga hadir dalam budaya kerja institusi.

Predikat WBK menjadi salah satu capaian yang dituju. Namun, nilai utama pembangunan Zona Integritas terletak pada terbentuknya ekosistem kampus yang menjunjung profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari komitmen UIN Sunan Kalijaga untuk menghadirkan tata kelola perguruan tinggi yang unggul, berdampak, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.(humassk)