Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Terlebih bagi badan publik yang mengelola anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, maupun sumber pendanaan publik lainnya, penyediaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi.
Semangat tersebut kembali ditegaskan melalui pengukuhan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Senin (3/8). Pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Pengukuhan kepemimpinan baru ini menjadi momentum penting dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di tengah pesatnya transformasi digital, Komisi Informasi dituntut tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi publik, tetapi juga memastikan setiap badan publik mampu menghadirkan layanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menteri Komunikasi dan Digital RI menegaskan bahwa Komisi Informasi memegang peran strategis dalam menjaga kualitas informasi publik di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya penyebaran informasi yang tidak benar. Menurutnya, masyarakat memiliki harapan besar agar Komisi Informasi mampu memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi serta memperkuat fondasi keterbukaan yang telah dibangun selama ini.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hingga mencapai skor 75 pada tahun mendatang. Target tersebut diharapkan dapat dicapai melalui penguatan penyelesaian sengketa informasi secara berkeadilan, peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, serta kolaborasi yang lebih erat antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik.
Tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa kepemimpinan Komisi Informasi akan dijalankan berdasarkan prinsip kolektif kolegial yang berlandaskan semangat gotong royong dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, selain menyelesaikan agenda strategis seperti revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks, termasuk mengawal keterbukaan informasi pada berbagai program strategis pemerintah serta penyelenggaraan Pemilu 2029.
Bagi perguruan tinggi negeri, penguatan keterbukaan informasi memiliki arti yang tidak kalah penting. Sebagai institusi yang mengelola dana publik sekaligus menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi dituntut menghadirkan tata kelola yang transparan, responsif, dan akuntabel. Keterbukaan informasi menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Komitmen tersebut terus diwujudkan oleh PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui berbagai inovasi layanan informasi publik. Keberhasilan meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 serta menempati peringkat keempat terbaik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjadi salah satu indikator bahwa budaya keterbukaan informasi terus dikembangkan secara berkelanjutan.
Predikat tersebut dipandang bukan sebagai tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Melalui penguatan sistem layanan digital, pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan informasi yang proaktif, hingga peningkatan kapasitas pengelola PPID, UIN Sunan Kalijaga berupaya menghadirkan layanan informasi yang semakin cepat, akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Momentum pengukuhan Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh badan publik. Bagi UIN Sunan Kalijaga, komitmen tersebut tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang unggul, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan semakin kuatnya budaya keterbukaan informasi, perguruan tinggi diharapkan mampu menghadirkan ekosistem akademik yang lebih transparan, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat.(humassk)