Komitmen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan melalui keikutsertaan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Kick-Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dipusatkan di Auditorium Abdulrahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta, dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh ratusan badan publik dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada Monev KIP 2026, terdapat 385 badan publik yang menjadi objek evaluasi. Peserta tersebut terdiri atas 48 kementerian, 49 lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, 35 lembaga nonstruktural, 38 pemerintah provinsi, 60 BUMN, 149 perguruan tinggi negeri, serta delapan partai politik.
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP Pusat, Dery Hendryan, menjelaskan bahwa Monev 2026 dirancang untuk memperoleh gambaran aktual dan faktual mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Monev bukan perlombaan, tetapi bagaimana kita mendapatkan data aktual dan faktual tentang kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Dery.
Ia menjelaskan, tahapan Monev 2026 diawali dengan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada 27 Agustus hingga 28 September 2026. Setelah itu, proses berlanjut pada tahap verifikasi pada 29 September–19 Oktober 2026, klarifikasi, verifikasi atas klarifikasi, uji publik, presentasi, hingga penganugerahan.
Dery juga mengingatkan badan publik mengenai mekanisme asistensi dalam pengisian SAQ. Asistensi dapat dilakukan sebelum badan publik melakukan submit. Setelah SAQ dikirimkan, proses konsultasi dihentikan untuk menjaga integritas dan objektivitas tahapan evaluasi berikutnya.
Salah satu pembaruan dalam pelaksanaan Monev tahun ini adalah ditiadakannya tahapan visitasi secara langsung ke badan publik. Menurut Dery, evaluasi terhadap pelaksanaan sebelumnya menunjukkan bahwa visitasi belum memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap hasil penilaian. Karena itu, KIP tengah mempertimbangkan pendekatan lain untuk memastikan kesesuaian antara data administratif yang disampaikan badan publik dengan kondisi faktual.
Dalam konteks tersebut, KIP juga membuka kemungkinan melibatkan masyarakat sipil dan relawan sebagai bagian dari pengawasan keterbukaan informasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat proses evaluasi agar tidak hanya bertumpu pada data administratif, tetapi juga melihat praktik keterbukaan informasi yang dirasakan masyarakat.
Bagi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, keikutsertaan dalam Kick-Off Monev KIP 2026 menjadi bagian dari upaya memahami secara utuh mekanisme dan perubahan skema evaluasi tahun ini, agar setiap tahapan, mulai dari pengisian SAQ hingga uji publik, dapat dijalani Tim PPID secara cermat dan sesuai ketentuan.
Dengan skema Monev yang diperbarui tahun ini, UIN Sunan Kalijaga menyiapkan diri menjalani proses evaluasi secara saksama sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.(humassk)