UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali menambah capaian akademiknya dengan mengukuhkan Nadlifah, M.Pd. sebagai doktor dalam bidang Studi Islam. Melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Rabu (26/8/2026), Nadlifah dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan tercatat sebagai Doktor Studi Islam ke-2.006 UIN Sunan Kalijaga.
Nadlifah yang merupakan dosen Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Pedagogis Reward dan Punishment yang Afirmatif-Negosiatif: Pembentukan Habitus Islami Anak Usia Dini pada Dua PAUD Islam di Yogyakarta.”
Penelitian ini berangkat dari kegelisahan terhadap praktik reward dan punishment dalam pendidikan anak usia dini. Kepatuhan anak terhadap aturan sering kali dipandang sebagai indikator keberhasilan pendidikan, meskipun kepatuhan tersebut belum tentu menunjukkan bahwa nilai-nilai yang diajarkan telah benar-benar tertanam dalam diri anak.
Menurut Nadlifah, anak dapat menunjukkan perilaku baik karena mengharapkan hadiah, menghindari teguran, atau karena berada dalam pengawasan orang dewasa. Karena itu, pendidikan Islam tidak cukup diarahkan pada terciptanya perilaku yang tertib, tetapi juga perlu menumbuhkan nilai-nilai seperti adab, amanah, rahmah, tanggung jawab, kepedulian, kemandirian, kebersihan, dan praktik ibadah.
Melalui penelitian kualitatif dengan desain etnografi terfokus-komparatif, Nadlifah mengkaji praktik pendidikan di dua lembaga, yakni RA Ibnu Abbas Ibn Jabal 1 Kota Yogyakarta dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal Sapen Yogyakarta. Data penelitian diperoleh melalui observasi berulang selama tiga bulan, wawancara mendalam dengan 26 informan dewasa yang terdiri atas kepala lembaga, guru, dan orang tua/wali, serta dokumentasi.
Penelitian tersebut menemukan bahwa praktik reward dan punishment tidak dapat dilepaskan dari karakter dan budaya masing-masing lembaga. RA Ibnu Abbas menunjukkan pola disiplin religius-Qur’ani yang lebih terstruktur melalui pembiasaan ibadah dan hafalan, sementara TK Aisyiyah Bustanul Athfal Sapen mengembangkan pendekatan yang lebih dialogis-kultural dengan menekankan budaya ramah anak, mediasi konflik, nilai Kemuhammadiyahan, serta unggah-ungguh lokal.
Dari kedua konteks tersebut, Nadlifah menemukan bahwa pembentukan habitus Islami pada anak berlangsung secara bertahap dan masih bersifat awal serta rapuh. Perilaku yang bernilai Islami mulai tampak ketika anak mampu melakukannya secara relatif spontan dan tidak sepenuhnya bergantung pada pengawasan atau pemberian hadiah.
Salah satu kontribusi penting penelitian ini adalah konstruksi pedagogis afirmatif-negosiatif. Dalam pendekatan afirmatif, reward tidak dipahami semata-mata sebagai pemberian hadiah atau bintang, tetapi sebagai bentuk pengakuan pedagogis terhadap nilai, usaha, dan proses perbaikan yang dilakukan anak. Dengan demikian, pendidik tidak hanya mengatakan bahwa anak “baik”, tetapi membantu anak memahami nilai dari tindakan yang telah dilakukannya.
Sementara itu, pendekatan negosiatif menempatkan punishment bukan sebagai sarana menimbulkan rasa takut, melainkan sebagai konsekuensi edukatif yang proporsional, dialogis, dan berorientasi pada perbaikan perilaku serta pemulihan relasi. Nilai moral tetap menjadi batas yang jelas, sementara pemahaman terhadap peristiwa, kondisi emosi anak, dan bentuk respons pedagogis dapat dibicarakan secara bijaksana.
Dalam sesi pengujian, sejumlah penguji mendalami kekuatan metodologis dan konseptual penelitian tersebut. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah kecukupan observasi selama tiga bulan untuk melihat proses pembentukan habitus Islami. Nadlifah menjelaskan bahwa durasi tersebut digunakan untuk menangkap fase awal dan kecenderungan disposisional pembentukan habitus, bukan untuk menyimpulkan bahwa habitus Islami anak telah terbentuk secara mapan. Ia juga mengakui bahwa penelitian longitudinal dapat memberikan gambaran yang lebih panjang mengenai perkembangan tersebut.
Diskusi pengujian turut menyentuh relasi antara reward, punishment, dan perkembangan anak. Nadlifah menegaskan bahwa rasa takut dalam batas tertentu masih dapat menjadi bagian dari proses pendidikan, tetapi tidak boleh menghilangkan martabat anak maupun menghambat perkembangannya. Reward juga perlu dihindarkan dari pola kompetitif dan diarahkan untuk membantu anak mengenali nilai di balik perilaku positif.
Para penguji juga menyoroti pentingnya kesinambungan pendidikan antara keluarga dan sekolah. Nadlifah menegaskan bahwa keluarga tetap merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak, sementara sekolah berperan memperkuat dan melanjutkan proses pembentukan nilai yang telah dimulai dalam keluarga.
Pembahasan semakin mendalam ketika penguji mengangkat isu corporal punishment, pemaknaan hadis Nabi, serta risiko pelabelan negatif terhadap anak. Dalam konteks pendidikan anak usia dini, Nadlifah menempatkan pendekatan humanistik dan kontekstual sebagai pijakan. Hukuman fisik bukan pilihan utama dalam mendidik anak, sedangkan koreksi terhadap perilaku tetap diperlukan melalui cara yang edukatif, proporsional, dan berlandaskan kasih sayang.
Dari sisi keilmuan, disertasi ini memberikan kontribusi dengan membedakan secara lebih tegas antara habit, habituasi, kepatuhan, dan habitus Islami. Pembedaan tersebut penting agar berbagai aktivitas keagamaan yang dilakukan anak tidak serta-merta dianggap sebagai bukti telah terjadinya internalisasi nilai.
Penelitian Nadlifah juga menghubungkan praktik reward dan punishment dengan arena pendidikan, modal pedagogis, serta kesinambungan antara sekolah dan keluarga. Dari perspektif pedagogis, konstruksi afirmatif-negosiatif yang ditawarkan mereposisi reward dari sekadar hadiah menjadi afirmasi nilai, serta punishment dari instrumen ketakutan menjadi konsekuensi edukatif yang mendorong tanggung jawab.
Ujian terbuka tersebut dipimpin oleh Prof. Moch. Nur Ichwan selaku ketua sidang/penguji, dengan Dr. Nina Mariani Noor sebagai sekretaris sidang. Tim promotor terdiri atas Dr. Hj. Maemonah dan Sibawaihi, Ph.D., sementara penguji lainnya adalah Dr. Rohinah, Prof. Zulkipli Lessy, Dr. Sunarwoto, dan Prof. Ahmad Maimun dari UIN Salatiga sebagai penguji eksternal yang mengikuti sidang melalui Zoom Meeting.
Kelulusan Nadlifah sekaligus menegaskan komitmen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam mengembangkan tradisi keilmuan Islam yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga dekat dengan persoalan kemanusiaan. Penelitian tentang pendidikan anak usia dini ini menunjukkan bagaimana kajian Islam dapat hadir untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang lebih dialogis, bermartabat, dan berorientasi pada tumbuh kembang anak.
Dengan diraihnya gelar doktor tersebut, Nadlifah tidak hanya menambah daftar doktor lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tetapi juga membawa kontribusi keilmuan yang relevan bagi pengembangan pendidikan Islam anak usia dini. Capaian ini diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk melahirkan insan akademik yang mampu menghubungkan kedalaman keilmuan dengan kepedulian terhadap persoalan nyata di masyarakat.(humassk)