Kenaikan jabatan akademik dosen tidak lagi semata-mata berbicara tentang terkumpulnya angka kredit atau lengkapnya dokumen administratif. Sistem pengembangan karier dosen bergerak menuju penilaian yang semakin menempatkan kualitas, integritas akademik, produktivitas ilmiah, dan dampak sebagai bagian penting dari perjalanan seorang akademisi.
Perubahan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Sosialisasi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen yang digelar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (4/9/2026), di Ruang Pertemuan Gedung Prof. K.H. Saifuddin Zuhri. Kegiatan menghadirkan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T.
Dalam paparannya, Prof. Suning membedah regulasi dan implementasi pengembangan profesi dan karier dosen, termasuk Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026. Dari paparan tersebut, arah pengembangan karier dosen dapat dibaca melalui empat kata kunci: adaptasi, profesionalisme, produktivitas, dan dampak.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, Prof. Istiningsih, melihat perubahan regulasi tersebut membuat sosialisasi dan pendampingan terhadap dosen menjadi semakin penting.
Menurutnya, forum tersebut bukan semata ruang penyampaian regulasi. UIN Sunan Kalijaga ingin menjadikannya sekaligus sebagai ruang konsultasi dan pendampingan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dosen dalam bidang kepegawaian, khususnya terkait kepangkatan dan pengembangan jabatan akademik.
Dengan demikian, dosen tidak harus berhadapan sendiri dengan kompleksitas regulasi. Persoalan yang muncul dapat dibicarakan, dikonsultasikan, dan dicarikan jalan keluarnya bersama agar perjalanan karier akademik dapat direncanakan dengan lebih baik.
Adaptasi: Karier Dosen Mengikuti Perubahan Regulasi
Arah pertama adalah adaptasi. Sistem layanan karier dosen perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi, termasuk amanat Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Perubahan tersebut membuat perguruan tinggi dan dosen perlu memahami kembali mekanisme pengembangan karier, mulai dari pengelolaan kinerja hingga persyaratan kenaikan jabatan akademik.
Dalam sistem terbaru, kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) tetap bergerak melalui jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor. Namun, prosesnya semakin dikaitkan dengan rekam jejak kinerja dan pemenuhan berbagai indikator akademik.
Salah satunya terlihat dalam penghitungan proporsi penelitian. Untuk kenaikan dari Asisten Ahli menuju Lektor diperlukan proporsi penelitian minimal 35 persen, Lektor menuju Lektor Kepala 40 persen, sedangkan Lektor Kepala menuju Profesor 45 persen. Kinerja penelitian yang digunakan juga harus merupakan karya yang belum digunakan untuk kenaikan jabatan akademik sebelumnya.
Artinya, dosen perlu semakin dini membaca perjalanan kariernya. Publikasi, penelitian, pengajaran, dan kegiatan akademik lainnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rekam jejak profesional yang terus berkembang.
Profesionalisme: Integritas Menjadi Bagian dari Karier Akademik
Arah kedua adalah profesionalisme. Dalam materi sosialisasi ditegaskan bahwa uji kompetensi ditempatkan sebagai instrumen untuk menjamin kualitas sekaligus integritas akademik dosen.
Persyaratan kenaikan jabatan pun memperlihatkan kuatnya perhatian terhadap integritas. Dokumen pengajuan antara lain mencakup persetujuan senat mengenai pertimbangan kepakaran, persetujuan komite integritas akademik, pakta integritas keabsahan karya ilmiah, laporan BKD dalam SISTER, pemenuhan indikator kinerja dosen, hingga dokumen uji kemiripan karya ilmiah.
Kualitas karya juga tidak dilepaskan dari bagaimana karya tersebut dipublikasikan.
Data evaluasi kenaikan jabatan akademik nasional memperlihatkan bahwa penilaian substansi menyentuh kebaruan karya, kredibilitas jurnal, kesesuaian lingkup atau subjek jurnal, rekam jejak akademik, bebas dari pelanggaran integritas akademik, hingga evaluasi terhadap proses penerbitan yang berintegritas.
Untuk pengajuan Profesor, variabel tersebut bahkan dilengkapi dengan penilaian kapasitas manajerial.
Dengan konstruksi semacam itu, jabatan akademik pada akhirnya bukan sebatas gelar yang mengikuti nama seorang dosen. Ia merepresentasikan kualitas dan rekam jejak akademik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Produktivitas: Karya Ilmiah Didorong Semakin Berdampak
Arah ketiga adalah produktivitas.
Dalam regulasi terbaru dikenal Angka Kredit Prestasi atau AK Prestasi yang diperoleh dari penilaian terhadap kinerja penelitian. Sementara itu, AK Konversi diperoleh dari konversi predikat penilaian kinerja untuk pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan penunjang.
Pendekatan tersebut memperlihatkan upaya untuk mendorong dosen menghasilkan karya ilmiah secara lebih produktif.
Namun, produktivitas yang dimaksud bukan semata persoalan memperbanyak publikasi.
Materi sosialisasi justru menempatkan AK Prestasi sebagai stimulus bagi dosen untuk menghasilkan karya ilmiah yang berdampak. Orientasi karier dengan demikian bergeser dari sekadar mengejar kuantitas menuju kualitas, relevansi, serta kontribusi karya.
Kebutuhan itu menjadi semakin jelas jika melihat data nasional kenaikan jabatan akademik.
Pada Gelombang I Tahun 2026 periode reguler terdapat 4.277 usulan kenaikan jabatan akademik. Sebanyak 3.794 di antaranya merupakan usulan menuju Lektor Kepala dan 483 usulan menuju Profesor.
Dari usulan Lektor Kepala, 1.077 atau 28 persen direkomendasikan, sedangkan 2.717 atau 72 persen belum direkomendasikan. Sementara untuk Profesor, hanya 77 usulan atau 16 persen yang direkomendasikan, sedangkan 406 atau 84 persen belum memperoleh rekomendasi.
Angka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pengembangan karier akademik membutuhkan perencanaan dan pendampingan yang tidak bisa dilakukan menjelang pengajuan saja.
Di sinilah pentingnya langkah UIN Sunan Kalijaga menjadikan sosialisasi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan. Dosen dapat memahami bukan hanya “apa syaratnya”, tetapi juga “apa yang perlu dipersiapkan” sejak jauh hari.
Dampak: Jabatan Akademik Bukan Tujuan Akhir
Arah keempat sekaligus muara dari keseluruhan sistem tersebut adalah dampak.
Pengembangan karier dosen pada akhirnya tidak berhenti ketika seseorang memperoleh jabatan Lektor Kepala atau Profesor. Peningkatan kapasitas akademik dosen diharapkan berkontribusi terhadap terciptanya ekosistem pendidikan tinggi Indonesia yang unggul dan berkelas dunia.
Cara pandang itu penting karena kenaikan jabatan akademik mudah terjebak menjadi urusan individual: seorang dosen mengumpulkan angka kredit, memenuhi syarat, lalu memperoleh jabatan yang lebih tinggi.
Padahal, substansinya jauh lebih besar.
Semakin tinggi kapasitas akademik dosen, semakin besar pula tanggung jawabnya dalam menghasilkan pengetahuan baru, meningkatkan kualitas pembelajaran, membimbing generasi akademisi berikutnya, memperkuat penelitian, serta menghadirkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi UIN Sunan Kalijaga, tantangan tersebut menjadi semakin relevan dengan komposisi sumber daya akademik yang dimiliki. Berdasarkan data SISTER per 3 September 2026 yang ditampilkan dalam sosialisasi, UIN Sunan Kalijaga memiliki 751 dosen aktif, 724 dosen tetap, 98 profesor, serta 606 dosen yang telah memiliki sertifikasi dosen.
Karena itu, penguatan karier dosen bukan semata persoalan administrasi kepegawaian. Ia merupakan bagian dari investasi institusi dalam memperkuat kualitas pendidikan, penelitian, dan kontribusi keilmuan.
Melalui sosialisasi, konsultasi, serta pendampingan yang berkelanjutan, UIN Sunan Kalijaga berupaya memastikan dosen mampu beradaptasi terhadap perubahan regulasi, menjaga profesionalisme dan integritas akademik, meningkatkan produktivitas ilmiah, serta menghadirkan karya yang memberi dampak.
Pada titik itulah kenaikan jabatan akademik menemukan maknanya: bukan semata bergerak menuju jenjang karier yang lebih tinggi, melainkan memperbesar kontribusi seorang akademisi terhadap ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, dan masyarakat.(humassk)