UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta turut terlibat dalam upaya penguatan tata kelola
akademik perguruan tinggi keagamaan melalui keikutsertaan Wakil Rektor I dalam
kegiatan Coaching Clinic Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)
bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Kegiatan yang
diselenggarakan Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), berlangsung di
Hotel Royal Darmo Malioboro, Yogyakarta, Rabu (21/10/2026).
Keterlibatan
UIN Sunan Kalijaga dalam kegiatan ini menjadi bagian dari forum koordinasi dan
penguatan pemahaman mengenai kebijakan akademik, regulasi penerbitan dokumen
kelulusan, serta pengelolaan data pendidikan tinggi. Forum tersebut
mempertemukan unsur Direktorat PTKI, Kopertais III, Ketua Majelis Akreditasi
LAMGAMA, pimpinan perguruan tinggi, dan operator PTKIS.
Sebanyak
50 pimpinan dan 50 operator PTKIS mengikuti kegiatan yang bertujuan memperkuat
pemahaman mengenai mekanisme penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional.
Penguatan ini penting untuk mendukung penerbitan dokumen kelulusan yang sah,
akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tiga
narasumber dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, memaparkan kebijakan penerbitan
dokumen kelulusan, teknis penggunaan PISN, serta tata kelola data dan
integrasinya dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dhaniek
Wardhanie Ratnaningrum menjelaskan regulasi penerbitan dokumen kelulusan yang
mencakup ijazah, transkrip nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),
sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi sesuai jenis pendidikan.
Penerbitannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan
legalitas, termasuk memastikan kesesuaian identitas mahasiswa serta legalitas
perguruan tinggi dan program studi.
Ia
juga menekankan pentingnya penggunaan Nomor Ijazah Nasional dan Nomor
Sertifikat Profesi Nasional sesuai ketentuan, serta pengarsipan dokumen
kelulusan dalam bentuk elektronik. Penerapan prinsip tersebut turut mendukung
pencegahan penerbitan dokumen oleh pihak yang tidak berwenang dan peningkatan
kepatuhan perguruan tinggi dalam melaporkan data pendidikan tinggi.
Selanjutnya,
Rifqi A’zhom Muta’allim memaparkan mekanisme teknis PISN, mulai dari
pemeriksaan eligibilitas mahasiswa hingga penerbitan nomor ijazah dan
sertifikat profesi. Perguruan tinggi perlu memastikan status kelulusan dan
kelengkapan data mahasiswa, termasuk jumlah SKS, IPK, masa studi, akreditasi, serta
kepatuhan pelaporan pada PDDikti.
Sementara
itu, Dany Prima Kresnala menjelaskan pengembangan fitur PISN untuk mendukung
pengelolaan data dan sinkronisasi dengan PDDikti. Fitur tersebut meliputi
pelebaran data mahasiswa, validator khusus masa studi program pendidikan
profesi, sinkronisasi nomor ijazah atau sertifikat profesi, serta API Cek
Eligibilitas.
Berbagai
mekanisme tersebut membantu perguruan tinggi mengidentifikasi dan memperbaiki
kendala data sebelum nomor ijazah atau sertifikat diterbitkan. Ketepatan data
menjadi aspek penting karena perubahan data pokok setelah nomor diterbitkan
tidak otomatis mengubah data yang telah tercatat dalam PISN.
Bagi
perguruan tinggi keagamaan, penguatan pemahaman mengenai PISN menjadi bagian
penting dalam mendukung tata kelola akademik yang tertib dan akuntabel.
Integrasi data yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta ketepatan
penerbitan dokumen kelulusan turut menjaga keabsahan dokumen dan integritas
data lulusan.
Keikutsertaan
UIN Sunan Kalijaga dalam forum ini menempatkan institusi sebagai bagian dari
ekosistem pendidikan tinggi keagamaan yang terus memperkuat pemahaman terhadap
kebijakan dan tata kelola akademik. Melalui keterlibatan dalam forum koordinasi
tersebut, penguatan tata kelola pendidikan tinggi diharapkan dapat mendukung
layanan akademik yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel. (humassk)