UIN SUKA

Selasa, 31 Maret 2026 09:12:00 WIB

0

Empat Cara Mewujudkan Pernikahan Egaliter dan Bermartabat (Prof. Alimatul Qibtiyah, M.Si., MA., Ph.D. GB Fakultas Dakwah dan Kounikasi)

“Dibayar Tunai, Sah”…. Kalimat yang sering didengar saat akad perkawinan. Pertanyaan kritisnya, ini kontrak jual beli atau kontrak kasih sayang?

Bulan Syawal sering kali dijuluki sebagai "musim kawin" di Indonesia. Seiring bergantinya Idulfitri, undangan pernikahan mulai memenuhi beranda media sosial dan kotak pesan. Di balik keriuhan dekorasi bunga, pilihan menu katering, hingga desain kebaya yang elegan, ada sebuah prosesi sakral yang menjadi jantung dari seluruh rangkaian acara tersebut yaitu akad nikah.

Namun, jika kita mengamati lebih jeli, terselip sebuah pemandangan yang paradoks. Di banyak daerah, saat ijab kabul diucapkan, mempelai perempuan justru "disembunyikan" di kamar pengantin. Ia baru dihadirkan setelah ikatan tersebut sah secara hukum. Praktik ini, meski dianggap tradisi, sebenarnya mengaburkan narasi penting mengenai agensi perempuan. Agensi bukan berarti "melakukan segalanya sendirian," melainkan kapasitas dan kebebasan penuh untuk mengambil keputusan secara mandiri, mengendalikan jalan hidupnya sendiri, serta memiliki otoritas atas tubuh dan suaranya tanpa paksaan pihak lain.

Pernikahan, yang seharusnya menjadi kesepakatan dua arah, sering kali masih terasa seperti transaksi sepihak di mana perempuan menjadi objek yang "diserahterimakan," bukan subjek yang menyatakan kedaulatan dirinya. Kata akad nikah ‘dibayar tunai’ dan juga prosesi cium tangan suami oleh istri atau tradisi mencuci kaki suami dan tidak sebaliknya menambah deretan pelanggengan simbolisme jual beli dan patriarkhi.  Kajian Komnas Perempuan menjelaskan bahwa Kekerasan terhadap Istri (KTI) masih sangat tinggi walaupun UU PKDRT sudah lebih 2 dekade disyahkan. Mungkinkan hal ini terjadi karena simbol-simbol patriarkhi masih sangat kuat mengakar di masyarakat termasuk yang tergambar dalam prosesi pernikahan. Berikut ada empat upaya yang dapat menjadikan prosesi pernikahan lebih egaliter dan bermartabat.

1. Persetujuan: Pilar Kedaulatan dalam Islam

Banyak yang salah kaprah menganggap ketaatan kepada wali berarti penyerahan total agensi perempuan. Padahal, Islam secara revolusioner telah meletakkan batu pijakan tentang pentingnya persetujuan (consent). Kedaulatan ini diakui secara absolut dalam sejarah kenabian. Terdapat hadis sahih dari Khansa binti Khidzam al-Anshariyah (HR. Bukhari No 5138), seorang perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa keridhaannya. Saat ia mengadu, Nabi Muhammad SAW seketika membatalkan (fasakh) pernikahan tersebut.

Dalam kerangka hukum terbaru, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perubahan revolusioner dengan mengklasifikasikan pemaksaan perkawinan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan Pasal 10 UU TPKS, setiap orang yang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang menikah—baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain—dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Hal ini mencakup berbagai modus, mulai dari pernikahan paksa atas nama tradisi (seperti kawin tangkap), pemaksaan perkawinan anak, hingga pemaksaan perkawinan antara korban perkosaan dengan pelaku sebagai dalih "penyelesaian" masalah. Kehadiran UU TPKS ini secara otomatis memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dan spesifik dibandingkan aturan sebelumnya, karena negara kini memandang pemaksaan pernikahan bukan sekadar masalah privat keluarga, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi pidana serius.

2. Menghadirkan Perempuan dan Ibu di Meja Akad

Modernitas dan kesadaran agama yang inklusif menuntut kita untuk mengubah etika di meja akad. Mengapa hanya ayah, calon suami, saksi, dan penghulu yang duduk melingkar? Menghadirkan calon mempelai perempuan di meja akad adalah pernyataan bahwa ia adalah subjek hukum yang aktif. Ia bukan sekadar "penerima nasib," melainkan saksi utama atas janji suci (mitsaqon gholido) yang diikat atas namanya.

Lebih jauh lagi, pelibatan Ibu dalam prosesi ini juga sangat krusial. Dalam banyak tradisi, peran Ibu sering kali direduksi hanya pada urusan domestik acara. Padahal, Ibu adalah orang yang paling memahami dinamika emosional anak perempuannya. Memberikan ruang bagi Ibu untuk duduk di lingkaran akad adalah bentuk penghormatan terhadap eksistensi perempuan dalam struktur keluarga. Tanpa kehadiran Ibu di lingkaran itu, sebuah prosesi sakral terasa kehilangan separuh nyawanya. Kehadiran ibu memudahkan pengantin untuk langsung sungkem mohon do’a restu, seusai akad nikah.

3. Dekonstruksi Narasi "Dibayar Tunai" dan Logika Jual Beli

Salah satu hal yang paling mendesak untuk ditinjau ulang adalah penggunaan diksi dalam teks akad. Ucapan 'Saya nikahkan... dengan mas kawin tersebut dibayar tunai' telah lama menjadi standar di Indonesia. Namun, istilah 'dibayar tunai' secara semantik sangat dekat dengan terminologi perdagangan atau transaksi kebendaan. Di era ekonomi digital saat ini, penggunaan diksi tersebut bahkan menjadi tidak lagi relevan; sebab pembayaran mahar kini lazim dilakukan secara non-tunai melalui QRIS, transfer bank, atau dompet digital lainnya, sehingga istilah 'tunai' tidak lagi tepat jika digunakan sebagai lawan kata dari 'terutang' atau 'berhutang'.

 

Secara sosiologis, narasi ini berbahaya karena melanggengkan pola pikir bahwa suami sedang "membeli" istri. Ketika seorang pria merasa telah "membayar" sesuatu secara lunas, sering kali muncul rasa kepemilikan mutlak yang berujung pada perlakuan tidak adil atau tindakan sewenang-wenang di kemudian hari. Padahal, mahar dalam Islam adalah pemberian simbolis (shadaq) sebagai bentuk pemuliaan dan penghargaan akan kesediannya untuk melakukan tugas-tugas reproduksi yang berat dan melelahkan (wahnan ala wahnin, kurha), bukan harga beli (price tag) atas diri seorang manusia.

Penting untuk dicatat bahwa tidak ada hadis atau landasan agama yang kaku yang mewajibkan kata-kata tertentu dalam akad. Masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia memiliki keragaman kalimat akad pernikahan. Di beberapa negara, akad lebih menekankan pada kata "janji setia" atau "kesepakatan untuk hidup bersama". Karena itu, mengganti diksi "dibayar tunai" dengan kalimat yang lebih manusiawi—seperti "…dengan mahar tersebut yang diberikan secara langsung sebagai tanda cinta karena Allah dan RasulNya"—akan sangat membantu menggeser paradigma dari "transaksi barang" menjadi "perjanjian kemanusiaan".

4. Salaman Egaliter: Simbol Saling Ridho

Setelah akad, biasanya istri akan menunduk untuk mencium tangan suami atau bahkan ada tradisi istri mencuci kaki suami sebagai tanda bakti. Namun, jarang sekali kita melihat suami melakukan hal yang sama. Secara teologis, tidak ada perintah yang mewajibkan istri sungkem atau mencium tangan suami sebagai syarat ketaatan.

Islam mengajarkan penghormatan timbal balik (mu’asyarah bil ma’ruf). Mengapa tidak mempopulerkan budaya di mana suami juga mencium tangan istri? Atau bersalaman secara sejajar? Gestur suami mencium tangan istri bukanlah tanda kelemahan, melainkan simbol bahwa ia menghargai perempuan yang telah bersedia menjadi mitra hidupnya. Ini adalah bentuk saling ridho. Jika hanya satu arah, kita secara bawah sadar menanamkan hierarki kekuasaan sejak detik pertama pernikahan. Salaman yang egaliter menyatakan bahwa: "Di rumah ini, kita adalah mitra, bukan penguasa dan hamba." Dalam berkeluarga penting ditanamkan negosiasi, bukan dominasi. Berkeluarga tidak dapat menggunakan filosofi lilin yang merelakan diri hancur untuk menerangi orang lain. Sakinah hanya dapat diraih, jika suami-istri mendapatkan cinta dan kebaikan dari psangannya. Istri mendapatkan cinta dan kebaikan dari suami, demikian sebaliknya suami mendapatkan cinta dan kebaikan dari istri, hunna libaasun lakum, waantum libaasul lahunna (Al Baqarah, 187)

Menuju Pernikahan yang Berkeadilan

Membangun rumah tangga yang sakinah tidak bisa dimulai dari prosesi yang timpang gender. Jika di titik nol—yakni akad nikah—perempuan sudah tidak diberikan agensi untuk hadir, dikonstruksi sebagai barang "bayaran tunai", dan dipaksa masuk ke dalam simbolisme pengabdian sepihak, maka pola relasi ke depannya akan terus menempatkan perempuan di posisi subordinat. Posisi ini berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan pengebirian tauhid. Pada dasarnya hanya Allahlah yang berhak disembah.

Mengubah tradisi ini mungkin terlihat kecil, namun secara psikologis ini adalah langkah besar untuk mendidik masyarakat bahwa 1) Perempuan adalah pemegang otoritas atas dirinya sendiri, 2) Kehadiran calon manten perempuan dan juga Ibu di meja akad nikah bentuk pengakuan perempuan sebagai subjek, 3) Bahasa dalam akad harus memuliakan, bukan mengomodifikasi, dan 4) Penghormatan harus bersifat resiprokal (timbal balik).

Bulan Syawal ini, mari kita jadikan momentum untuk masuk ke dalam substansi keadilan. Menghadirkan perempuan di meja akad, melibatkan figur Ibu, meninjau ulang diksi "bayar tunai", serta mempraktikkan gestur penghormatan yang setara adalah cara kita memuliakan institusi pernikahan. Sebab, pernikahan yang berkah bukanlah yang membungkam salah satu pihak, melainkan yang merayakan kedaulatan dua insan secara utuh sebagai hamba Tuhan yang setara. Perspektif egaliter dan bermartabat ini bukan hanya untuk calon manten, tetapi juga penting dimiliki oleh keluarga, masyarakat (saksi), Petugas Pencatat Pernikahan (KUA) dan juga Weeding Organiser (WO). Semoga Allah SWT senantiasa memberikan cahaya keadilan dalam setiap rumah tangga yang dibangun, memberkahi setiap lisan yang mengucap janji setia dengan kesadaran akan kemuliaan manusia, dan menjadikan setiap pasangan sebagai pakaian bagi satu sama lain yang saling melindungi dan menghargai. Semoga setiap pernikahan menjadi ladang persemaian cinta yang egaliter dan penuh ridho-Nya. Amin ya Rabbal 'Alamin.

(Tulisan ini sudah terbit di Media Indonesia25/3/2026  https://mediaindonesia.com/.../mewujudkan-pernikahan...)