WhatsApp Image 2025-10-06 at 15.52.22.jpeg

Senin, 06 Oktober 2025 15:50:00 WIB

0

UIN Sunan Kalijaga Siap Submit SAQ KIP Menuju Predikat Badan Publik Informatif

Yogyakarta, 6 Oktober 2025 — Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada Senin, 6 Oktober 2025, dilaksanakan rapat koordinasi finalisasi persiapan submit SAQ ( Self Assesment Questionnaire) KIP Tahun 2025 melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Wakil Rektor II menegaskan bahwa seluruh informasi publik yang diminta masyarakat telah diatur dalam prosedur yang jelas dan dapat diakses melalui helpdesk yang tersedia, baik secara luring maupun daring. “Kami memastikan bahwa semua informasi diberikan berdasarkan permohonan yang sah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosedurnya bisa dilihat di laman resmi helpdesk,” ungkapnya.


Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), disebutkan bahwa proses menuju submit KIP tahun ini telah menunjukkan progres yang signifikan. UIN Sunan Kalijaga telah memenuhi sebagian besar dari 141 butir pertanyaan yang merupakan persyaratan penilaian, mencakup lima aspek utama:

Penyediaan Informasi Publik – disertai dengan bukti dokumen yang relevan.

Pengembangan Website – sebagai media utama pelayanan informasi publik.

Pengadaan Barang dan Jasa – dengan keterbukaan proses dan hasil.

Kelembagaan PPID – yang telah memenuhi 18 dari 18 indikator.

Layanan Permintaan Informasi – melalui sistem helpdesk dan pengelolaan data berbasis digital.

Dari keseluruhan butir penilaian, sebanyak 121 telah terpenuhi dengan baik, walau masih ada yang belum  relevan atau masih  dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

“Dengan bimbingan dari Komisi Informasi Pusat, kami berharap UIN Sunan Kalijaga dapat meraih predikat sebagai instansi pemerintah yang informatif,” ujar Kepala SPI. Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan informasi selama ini telah dilakukan oleh SPI, namun dengan penguatan PPID, diharapkan akan tercipta satu pintu informasi resmi yang memiliki satu bahasa dan narasi yang sama dalam setiap penyampaian informasi publik.

Sedangkan Kepala Biro AUK Dr. Ali Sodiq, MA.,  menegaskan bahwa apabila terdapat permintaan data dari pihak internal maupun eksternal, termasuk yang bersifat pribadi atau institusional, PPID akan menjadi filter utama untuk menentukan klasifikasi informasi — apakah terbuka, terbatas, atau dikecualikan, sesuai regulasi yang ada.

UIN Sunan Kalijaga meyakini bahwa transparansi adalah fondasi penting bagi tata kelola universitas yang modern dan terpercaya. Oleh karena itu, seluruh unit kerja didorong untuk bersinergi demi mewujudkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.(humassk)