Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil melaju ke tahap Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Capaian ini menandai komitmen kuat kampus tersebut dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keikutsertaan UIN Sunan Kalijaga dalam uji publik merupakan hasil
dari serangkaian proses penilaian yang ketat. Dari total nilai kuesioner
maksimal 80, UIN Sunan Kalijaga berhasil memperoleh nilai 78,56, sehingga
dinyatakan layak mengikuti uji publik yang akan dilaksanakan 18–20 November
2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Dalam proses seleksi, hanya badan publik yang mencapai passing
grade 60 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan uji
publik. Dari seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di
Indonesia, tercatat hanya 13 PTKIN yang diundang untuk mengikuti tahapan uji
publik tersebut.
Hal tersebut terjadi karena dalam Upaya menindak lanjuti amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UIN
Sunan Kalijaga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 yang ditetapkan pada
30 Januari 2025. Selain itu, PPID UIN Sunan Kalijaga juga mengembangkan laman
resmi ppid.uin-suka.ac.id sebagai kanal
utama layanan informasi publik.
Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai data
dan dokumen sesuai dengan klasifikasi informasi yang telah ditetapkan oleh
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Selain layanan daring, PPID UIN
Sunan Kalijaga juga menyediakan layanan tatap muka (offline) yang berlokasi di
lobi Gedung Pusat Administrasi Umum, Lantai 1, sebagai bentuk komitmen dalam
memberikan kemudahan akses informasi bagi publik.
Sebelum dinyatakan lolos ke tahap uji publik, PPID UIN Sunan
Kalijaga telah melalui sejumlah tahapan yang disiapkan oleh Komisi Informasi
Pusat, mulai dari sosialisasi, monitoring kuesioner, penilaian, hingga klarifikasi.
Dalam pelaksanaan kerja teknis, tim PPID UIN Sunan Kalijaga
didampingi oleh Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI), Syaifullahil
Maslul, M.H. Proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang
disediakan oleh Komisi Informasi Pusat menjadi salah satu tahapan krusial dalam
rangkaian penilaian menuju Uji Publik Keterbukaan Informasi. Kegiatan ini tidak
hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai wujud kesungguhan
UIN Sunan Kalijaga dalam memastikan setiap indikator keterbukaan informasi
terpenuhi secara optimal.
Selanjutnya, Uji Publik menjadi fase penentu, di mana atasan PPID
dari masing-masing lembaga mempertanggungjawabkan sejauh mana prinsip
keterbukaan informasi telah diterapkan secara nyata dan terukur.
“Capaian ini merupakan wujud komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam
menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Keterbukaan informasi
bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab
moral perguruan tinggi untuk melayani masyarakat dengan jujur dan profesional,”
ujar Rektor UIN Sunan Kalijaga sekaligus atasan PPID, Prof. Noorhaidi Hasan.
Rektor juga menyambut dengan antusias uji public ini dan menyatakan
kesiapanya. “UIN Sunan Kalijaga siap mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi
sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Keterbukaan informasi
merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola universitas yang transparan dan
berintegritas,” tegasnya,
Keberhasilan lolos ke tahap uji publik membawa UIN Sunan Kalijaga
selangkah lebih dekat menuju Visitasi dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi
Publik 2025. Tahapan ini akan menentukan posisi dan klasifikasi tingkat
keterbukaan lembaga publik secara nasional.
“Keberhasilan UIN Sunan Kalijaga lolos ke tahap Uji Publik
merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim PPID dan dukungan lintas unit di
lingkungan universitas. Proses ini menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan
informasi di kampus kami berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan
standar yang ditetapkan,” ujar Ketua PPID UIN Sunan Kalijaga, yang juga Wakil
Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Mochamad
Sodik.
Bagi UIN Sunan Kalijaga, keterbukaan informasi publik tidak
dimaknai semata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian
integral dari tata kelola universitas yang baik (good university governance).
Komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi landasan
dalam setiap proses pelayanan publik di lingkungan universitas. (humassk)