Setiap Ramadan selalu menghadirkan ruang jeda untuk bertanya dengan jujur: apakah kita—sebagai pribadi maupun sebagai bangsa—benar-benar bergerak ke arah yang lebih baik? Di tengah sorotan terhadap praktik penegakan hukum yang kerap dinilai serampangan, tebang pilih, bahkan melukai rasa keadilan publik, pertanyaan itu menjadi semakin relevan. Apakah budaya hukum kita semakin bermartabat? Apakah relasi kita—dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan dengan amanah kekuasaan—kian berlandaskan etika dan tanggung jawab, atau justru sebaliknya?
Pertanyaan reflektif itu mengemuka dalam Minutes of Barakah sebagai rangkaian Ramadan bil Jamiah Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kamis (26/2/2026). Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., hadir menyampaikan paparan bertajuk “Tantangan dalam Membangun Budaya Hukum yang Berkeadilan”. Di hadapan jamaah, ia tidak hanya berbicara tentang norma dan regulasi, tetapi juga tentang kualitas moral kolektif bangsa.
Menurutnya, kualitas kehidupan sosial sangat ditentukan oleh budaya hukum. Bukan sekadar kepatuhan pada hukum tertulis, melainkan juga pada hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat dan etika yang membingkai relasi antarmanusia.
Ia mengakui, dalam konteks Indonesia, budaya hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tantangan itu terlihat dari praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya mengikuti kaidah yang adil, bahkan dalam beberapa kasus masih menimbulkan persoalan hak asasi manusia. Di sisi lain, publik juga masih menyaksikan perilaku penyelenggara negara yang terjerat korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan wewenang, tindakan yang seharusnya dijauhkan dari kehidupan sehari-hari aparatur negara.
Baginya, persoalan budaya hukum bukan semata-mata urusan institusi penegak hukum, melainkan cerminan karakter masyarakat secara luas. Budaya hukum yang sehat lahir dari kesadaran individu untuk taat pada aturan dan menjunjung etika, bahkan ketika tidak ada pengawasan.
Karena itu, pembenahan budaya hukum harus berakar pada pembenahan diri. Arsul mengingatkan ajaran Rasulullah tentang pentingnya memulai perubahan dari diri sendiri sebelum menyeru orang lain. Pesan ini mungkin terdengar sederhana, bahkan kerap dianggap klise, tetapi justru di situlah letak kekuatannya.
Bayangkan jika setiap individu sungguh-sungguh berkomitmen menegakkan kejujuran, menolak penyalahgunaan wewenang sekecil apa pun, dan menjaga etika dalam setiap peran yang diemban. Tatanan sosial dan pemerintahan akan ikut terkoreksi, sebab kualitas sistem pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusia di dalamnya. Spirit inilah yang menjadi fondasi integritas, bukan hanya sebagai warga negara yang taat hukum, tetapi sebagai pribadi yang sadar bahwa keadilan dimulai dari dirinya sendiri.
Prinsip lain yang ia tekankan dalam membangun budaya hukum adalah komitmen untuk memberi manfaat seluas-luasnya bagi sesama. Menurut Arsul Sani, orientasi kebermanfaatan harus menjadi fondasi etis setiap warga negara, terlebih bagi penyelenggara negara.
Jika setiap individu menempatkan kemaslahatan publik sebagai tujuan utama, maka tindakan yang merugikan orang lain yang pada hakikatnya melanggar hukum akan dengan sendirinya dihindari. Demikian pula pejabat negara tidak akan menodai kepercayaan rakyat karena perbuatan semacam itu bertentangan secara mendasar dengan prinsip kebermanfaatan.
Di tengah kompleksitas persoalan bangsa, refleksi itu terasa relevan. Sebab hukum yang berkeadilan tidak lahir semata dari teks undang-undang, tetapi dari hati yang terdidik untuk jujur, amanah, dan bertanggung jawab. Ramadan, sekali lagi, menjadi cermin sekaligus kesempatanuntuk menata ulang fondasi itu.(humassk)