IMG-20260302-WA0079(1).jpg

Sabtu, 28 Februari 2026 09:57:00 WIB

0

LENTERA: Guru Besar FSH UIN Sunan Kalijaga Tegaskan Kesetaraan sebagai Prasyarat Terwujudnya Hayah Thayyibah

Kehidupan yang baik dalam Islam bukan hanya janji abstrak tentang surga di akhirat, melainkan juga mandat sosial yang harus diwujudkan di dunia. Ketika ketimpangan ekonomi melebar, kekerasan domestik masih terjadi, dan diskriminasi berbasis gender terus membayangi ruang publik, pertanyaan tentang makna hayah thayyibah, kehidupan yang baik, menjadi semakin mendesak.

Hal tersebut mengemuka dalam LENTERA (Lembutkan Hati Terangi Ramadan) di Masjid UIN Sunan Kalijaga yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati , Jumat (27/2/2026), menjelang shalat tarawih. Mengangkat tema “Menggapai Hayah Thayyibah: Keamanan, Kesejahteraan, Kedamaian, dan Kesetaraan dalam Islam,” ia menegaskan bahwa konsep hayah thayyibah sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nahl: 97 tidak semata bersifat spiritual, melainkan memiliki dimensi sosial yang kuat.

Menurut Guru Besar bidang Hukum Keluarga Islam tersebut, kehidupan yang baik dalam Islam mensyaratkan terpenuhinya tiga pilar utama, yakni kesejahteraan, keamanan, dan kedamaian yang seluruhnya harus dinikmati secara setara oleh laki-laki dan perempuan.

Ia menjelaskan, kesejahteraan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari etos kerja. Bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi instrumental, melainkan tindakan bermakna yang terhubung dengan nilai keimanan. Dalam perspektif teori tindakan sosial, kerja merupakan bagian dari amal saleh yang berdimensi personal sekaligus sosial.

“Kesejahteraan tidak hanya menyangkut diri sendiri, tetapi juga tanggung jawab kolektif,” ujarnya.

Dalam kerangka modern, kesejahteraan dapat dibaca melalui konsep social welfare dan social security. Islam, kata dia, telah mengenal prinsip ini melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Zakat bukan sekadar ibadah individual, melainkan instrumen struktural untuk menjamin keberlangsungan hidup kelompok rentan.

Pilar lainnya adalah keamanan. Dalam kajian kontemporer, lanjut Prof. Euis, konsep human security menekankan bahwa keamanan bukan hanya bebas dari ancaman militer, tetapi juga bebas dari kekerasan domestik, diskriminasi, dan ketidakadilan struktural.

Di tingkat keluarga, menurut Prof Euis, keamanan berarti relasi yang bebas dari kekerasan dan dominasi sepihak. Di tingkat masyarakat, keamanan berarti tata sosial yang tidak mentolerir kekerasan berbasis gender, intoleransi, maupun eksploitasi.

Adapun Kedamaian, lanjutnya, dapat dipahami melalui konsep solidaritas sosial sebagaimana dirumuskan oleh Émile Durkheim, yakni keterikatan moral yang mempersatukan anggota masyarakat. Dalam Islam, solidaritas ini terwujud dalam ukhuwah, tolong-menolong (ta‘awun), dan musyawarah.

“Islam membangun solidaritas bukan atas dasar keseragaman, melainkan atas komitmen pada keadilan dan kebajikan. Prinsip la khaufun ‘alaihim wa la hum yahzanun (QS. Al-Baqarah: 62) menggambarkan masyarakat yang bebas dari rasa takut dan kecemasan, aman secara struktural dan damai secara psikologis,” tegasnya.

Namun demikian, menurut Prof. Euis, kesederhanaan dan kerendahan hati juga menjadi prasyarat penting bagi solidaritas sosial. Ketimpangan yang dipertontonkan secara berlebihan dapat merusak kohesi 

Dalam kesempatan itu, Prof Euis menegaskan bahwa Al-Qur’an secara tegas menyatakan hayah thayyibah dijanjikan kepada laki-laki dan perempuan secara setara. QS. Al-Ahzab: 35 menyandingkan keduanya dalam seluruh kategori keimanan dan amal saleh, yang menunjukkan bahwa kesetaraan spiritual merupakan fondasi bagi terwujudnya kesetaraan sosial.

Untuk itu,  dalam keluarga, relasi suami-istri bukan subordinasi, melainkan kemitraan. Konsep mu‘asyarah bil ma‘ruf menekankan perlakuan adil dan bermartabat. Sementara konsep qiwamah, menurutnya, perlu dibaca sebagai tanggung jawab etis dan fungsional, bukan superioritas mutlak atau legitimasi dominasi.

“Sementara itu, dalam banyak kajian dan pemikiran, kepemimpinan itu difaham bukan sebagai sesuatu yang given, tetapi diraih atau diupayakan berdasarkan pada kemampuan atau kecakapan,”ungkapnya

Begitu juga dalam ranah sosial dan pendidikan,  lanjutnya, Islam memberi hak kepada perempuan sebagaimana kepada laki-laki. Sejarah mencatat banyak perempuan menjadi ulama dan perawi hadis, serta terlibat aktif dalam aktivitas ekonomi. Dalam politik, prinsip keadilan dan kemaslahatan juga menjadi tolok ukur utama, bukan jenis kelamin. QS. At-Taubah: 71 menyebut laki-laki dan perempuan sebagai awliya’ ba‘dihim li ba‘d, mitra dalam amar ma’ruf nahi munkar.

Di akhir paparan, ia menegaskan bahwa pembacaan ulang terhadap teks keagamaan bukan berarti meninggalkan tradisi, melainkan menghidupkan semangat ijtihad yang responsif terhadap perubahan sosial.

Pada akhirnya, hayah thayyibah hanya dapat terwujud jika kesejahteraan dijamin melalui solidaritas sosial, keamanan ditegakkan melalui perlindungan hak-hak dasar, dan kedamaian dipelihara melalui relasi yang setara dan adil.(humassk)