WhatsApp Image 2026-03-03 at 11.52.56.jpeg

Senin, 02 Maret 2026 18:05:00 WIB

0

UIN Sunan Kalijaga Terima Kunjungan IAIN Curup, Berbagi Praktik Baik Pengelolaan PPID Menuju Kampus Informatif

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menerima kunjungan studi tiru dari jajaran pimpinan dan tim kehumasan IAIN Curup dalam rangka penguatan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pertemuan berlangsung hangat dan produktif dengan agenda utama berbagi pengalaman UIN Sunan Kalijaga dalam meraih predikat kampus informatif pada monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.

Kunjungan tersebut dihadiri pimpinan Wakil Rektor II Prof. Moh Sodik, Dr. Saleh Ketua SPI, Kepala Biro AUK Dr. Ali Sodik, tim SPI, serta pengelola kehumasan dan PPID kedua perguruan tinggi. Dalam sambutannya, Rektor IAIN Curup Prof Idi Warsa  menyampaikan apresiasi atas kesediaan UIN Sunan Kalijaga berbagi praktik baik, khususnya strategi percepatan pembenahan tata kelola informasi publik.


Tim UIN Sunan Kalijaga menegaskan bahwa dukungan pimpinan merupakan faktor kunci dalam membangun budaya keterbukaan informasi. Secara administratif, tim PPID telah dibentuk sejak beberapa tahun lalu, namun penguatan signifikan baru terjadi ketika komitmen pimpinan terhadap transparansi semakin kuat, termasuk dalam penyediaan dukungan anggaran dan kebijakan internal.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga berada langsung di bawah Wakil Rektor II, dengan struktur lintas unit yang melibatkan biro, SPI, humas, perencanaan, keuangan, hingga unit teknologi informasi. Pola ini dinilai efektif untuk mempercepat koordinasi dan respons terhadap permohonan informasi publik.

Dalam sesi diskusi, tim UIN Sunan Kalijaga memaparkan sejumlah langkah strategis yang dilakukan, antara lain:

Pembentukan dan Penguatan Tim Lintas Unit

Tim PPID dibentuk secara formal melalui SK Rektor, disertai pembagian tugas yang jelas, termasuk pendampingan dari SPI sebagai penguat tata kelola.

UIN Sunan Kalijaga melakukan amati, tiru, dan modifikasi (ATM) terhadap dokumen dan sistem dari sejumlah perguruan tinggi yang telah lebih dulu meraih predikat informatif, kemudian menyesuaikannya dengan kebutuhan internal.

Seluruh dokumen informasi berkala, serta merta, dan setiap saat diverifikasi melalui review internal sebelum diunggah. Proses ini penting untuk memastikan akurasi data, konsistensi tanggal, serta kesesuaian substansi.

Penetapan daftar informasi yang dikecualikan dilakukan melalui uji konsekuensi, melibatkan unsur terkait, dan dituangkan dalam berita acara serta SK Rektor.

Website menjadi instrumen utama penilaian. Seluruh dokumen wajib diunggah pada laman resmi berbasis web internal, bukan sekadar tautan eksternal. Sistem permohonan informasi juga diupayakan dapat diakses secara daring.

Dukungan pembiayaan, termasuk pengembangan website, peningkatan kapasitas SDM, serta perjalanan dinas terkait PPID, dicatat sebagai eviden dalam penilaian sivitas akademika. Keterbukaan informasi kerap menghadapi resistensi awal, terutama terkait isu anggaran dan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bahwa seluruh informasi pada prinsipnya terbuka, kecuali yang secara hukum ditetapkan sebagai informasi dikecualikan.

Penguatan pemahaman regulasi seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi, serta regulasi internal Kementerian Agama menjadi bagian penting dalam proses induksi dan sosialisasi.

UIN Sunan Kalijaga juga mengakui adanya tantangan keterbatasan SDM, khususnya di bidang kehumasan. Namun, keterbatasan tersebut diimbangi dengan inovasi layanan berbasis digital, pemanfaatan sistem yang telah tersedia (perencanaan, keuangan, dan pengadaan), serta kolaborasi lintas unit.

Ke depan, penguatan sekretariat PPID dan konsolidasi SDM humas menjadi perhatian bersama, mengingat tuntutan keterbukaan informasi publik yang semakin tinggi.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi berkelanjutan antara UIN Sunan Kalijaga dan IAIN Curup dalam membangun tata kelola informasi publik yang akuntabel dan transparan. Kedua belah pihak sepakat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan bagian dari ikhtiar membangun kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi keagamaan negeri.

Dengan semangat berbagi dan saling menguatkan, PTKIN diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, sekaligus memperkokoh reputasi sebagai institusi pendidikan tinggi yang profesional, adaptif, dan informatif.(humassk)