DSC00056-min.jpg

Selasa, 03 Maret 2026 08:23:00 WIB

0

TANWIR: Dosen Hukum Keluarga UIN Jogja Ulas Fenomena Waithood dan Pergeseran Makna Pernikahan

Bagi banyak orang, menikah adalah peristiwa sakral. Namun cara masyarakat memaknai pernikahan terus berubah seiring perkembangan zaman. Generasi muda kini melihat pernikahan bukan sekadar tradisi, melainkan keputusan personal yang menuntut kesiapan emosional, sosial, dan ekonomi. Karena itu, tidak sedikit yang memilih menunda pernikahan, fenomena yang dalam kajian sosial dikenal sebagai waithood. Meski demikian, stigma sosial tetap hidup. Tidak ada aturan mengenai batas maksimal usia menikah, tetapi pertanyaan terkait pernikahan masih kerap menjadi tekanan sosial di tengah masyarakat.

Fenomena tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam paparan TANWIR (Tausiyah Nasihan dan Wawasan Ilmu Ramadan) bertajuk “Waithood dan Pernikahan: Drama Tekanan Sosial vs Kebebasan Individu dalam Perspektif Islam” yang disampaikan dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Taufiqurohman, M.H., di Masjid UIN Sunan Kalijaga, Senin (2/3/2026).

Menurut Taufiq, generasi muda saat ini berada pada persimpangan antara ekspektasi sosial dan kebutuhan untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum menikah. Ekspektasi tersebut bisa menjadi motivasi, tetapi tidak jarang justru menimbulkan tekanan psikologis.

Ia menuturkan, dari survei yang pernah dilakukan kepada mahasiswa mengenai ketakutan terhadap pernikahan, terdapat sejumlah kekhawatiran yang cukup dominan. Alasan-alasan yang muncul diantaranya rasa takut belum mampu menjadi pemimpin keluarga yang baik dan sabar. ketidakstabilan ekonomi, trauma akibat pengalaman keluarga yang tidak harmonis atau broken home, kekhawatiran terhadap kurangnya komunikasi dan kepercayaan dalam hubungan, serta pengaruh media dan standar sosial yang membentuk ekspektasi tertentu tentang pernikahan.

Dalam kesempatan tersebut, Taufiq juga menyoroti adanya pergeseran cara pandang terhadap pernikahan dari masa ke masa. Merujuk pada pemikiran sosiolog Anthony Giddens, ia menjelaskan bahwa pernikahan modern semakin didasarkan pada nilai kesetaraan (equality). Jika pada masa lalu pernikahan sering berlangsung melalui perjodohan, kini banyak orang menempatkan pernikahan sebagai hubungan yang dibangun atas pertimbangan rasional. Kesetaraan pendidikan, finansial, hingga kesamaan visi hidup menjadi faktor yang semakin diperhitungkan.

“Pernikahan modern tidak lagi hanya dipahami sebagai kewajiban sosial, tetapi sebagai hubungan yang dibangun atas dasar cinta emosional, kemitraan, dan kesetaraan,” katanya.

Perubahan tersebut juga melahirkan berbagai diskursus baru dalam masyarakat, seperti isu childfree, anggapan bahwa pernikahan menakutkan (marriage is scary), fenomena fatherless, hingga kecenderungan menunda pernikahan atau waithood.

Waithood dipahami sebagai kondisi ketika seseorang menunda pernikahan meski telah memasuki usia yang secara sosial dianggap layak untuk menikah. Penundaan tersebut bisa terjadi karena pilihan sadar maupun karena tekanan situasi.

Sebagai akademisi yang menggeluti hukum keluarga. Taufiq menegaskan, bahwa secara hukum sebenarnya tidak ada batas maksimal usia untuk menikah. Undang-undang hanya menetapkan batas minimal usia layak nikah, yakni 19 tahun. Namun dalam kehidupan sosial, norma masyarakat sering kali menciptakan stigma terhadap mereka yang belum menikah pada usia tertentu.

Dalam konteks fenomena waithood, ia menekankan bahwa kematangan dalam pernikahan tidak hanya ditentukan oleh usia. Kesiapan menikah, menurutnya, mencakup berbagai aspek, mulai dari niat, fisik, stabilitas finansial, hingga kematangan intelektual dan sosial.

Namun bagi mereka yang memilih menunda pernikahan, tantangan yang dihadapi tidak selalu bersifat personal, melainkan juga sosial. Individu yang berada dalam fase waithood, ujar dia, kerap berhadapan dengan stigma bahwa mereka belum menjalankan ajaran agama secara utuh, mengingat dalam pandangan masyarakat pernikahan sering dipahami sebagai penyempurna separuh agama.

Tekanan sosial tersebut juga terasa lebih kuat bagi perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan masih dihadapkan pada ekspektasi bahwa pernikahan menjadi penanda kedewasaan yang utuh.  Di sisi lain, tidak sedikit perempuan yang justru telah berhasil dalam karier dan kehidupan profesional, tetapi tetap dianggap “belum lengkap” hanya karena belum memiliki pasangan.

Pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar memenuhi tuntutan sosial, melainkan keputusan hidup yang memerlukan kesiapan dan tanggung jawab. Melalui ruang-ruang diskusi seperti ini, UIN Sunan Kalijaga menghadirkan Ramadan sebagai ruang untuk merenung, membaca realitas kehidupan, memahami pilihan hidup, dan menimbang masa depan dengan lebih bijak. (humassk)