Komitmen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam membangun pendidikan tinggi yang inklusif kembali mendapat pengakuan nasional. Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga ditetapkan sebagai model pengembangan layanan disabilitas bagi seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Indonesia.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memastikan Implementasi PMA Nomor 1 Tahun 2024 terkait Unit Layanan Disabilitas di Satuan Pendidikan Tinggi pada Kementerian Agama” yang berlangsung di kampus UIN Sunan Kalijaga, Kamis (5/6/2026).
Forum yang dihadiri puluhan perwakilan PTKN dari berbagai latar belakang agama itu menjadi momentum penting dalam memperkuat implementasi pendidikan tinggi yang ramah disabilitas. Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainnah dan Kikin Tarigan, serta Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama yang diwakili Dr. Asro’i, M.Pd.
Dalam forum tersebut, PLD UIN Sunan Kalijaga dinilai telah memiliki pengalaman panjang, sistem yang matang, serta praktik baik yang layak direplikasi oleh perguruan tinggi lain.
“PLD UIN Suka cocok sebagai model untuk pengembangan layanan disabilitas di masing-masing PTKN dalam melaksanakan kewajiban inklusi,” ujar Asro’i.
Penilaian tersebut bukan tanpa alasan. Selama hampir dua dekade, PLD UIN Sunan Kalijaga dikenal sebagai salah satu pusat layanan disabilitas perguruan tinggi paling progresif di Indonesia. Berbagai inovasi layanan akademik, pendampingan mahasiswa difabel, pengembangan kebijakan kampus inklusif, hingga advokasi hak-hak penyandang disabilitas telah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan yang dibangun secara berkelanjutan.
Pengakuan nasional ini hadir hanya beberapa hari setelah PLD UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan Festival Difabel dalam rangka Dies Natalis ke-19. Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa isu inklusi tidak ditempatkan sebagai program pelengkap, melainkan menjadi bagian integral dari identitas dan budaya kampus.
FGD juga menjadi langkah strategis untuk mengawal implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Disabilitas pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh PTKN membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai instrumen pemenuhan hak pendidikan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainnah menegaskan pentingnya memastikan regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam layanan yang dapat diakses dan dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa difabel.
Diskusi berlangsung dinamis dengan menghadirkan Koordinator PLD UIN Sunan Kalijaga Dr. Asep Jahidin, S.Ag., M.Si. dan Ro’fah, M.A., Ph.D., yang selama ini dikenal sebagai salah satu penggerak pengembangan layanan disabilitas di lingkungan perguruan tinggi. Keduanya berbagi pengalaman mengenai strategi membangun sistem layanan yang berkelanjutan, mulai dari aspek kebijakan, tata kelola, hingga penguatan budaya inklusi di lingkungan kampus.
Bagi UIN Sunan Kalijaga, penetapan PLD sebagai model nasional bukan sekadar capaian institusional. Pengakuan tersebut sekaligus menegaskan peran kampus sebagai laboratorium praktik baik pendidikan inklusif yang memberi inspirasi bagi perguruan tinggi keagamaan di seluruh Indonesia.
Di tengah upaya pemerintah memperluas akses pendidikan yang setara, pengalaman UIN Sunan Kalijaga menunjukkan bahwa inklusi bukan hanya tentang menyediakan fasilitas, melainkan membangun ekosistem yang menghargai keberagaman dan memastikan setiap warga kampus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang.
Pengakuan nasional terhadap PLD UIN Sunan Kalijaga seolah menjadi penanda bahwa benih-benih inklusivitas yang ditanam bertahun-tahun lalu kini telah tumbuh menjadi pohon yang memberi teduh bagi banyak orang. Apa yang dahulu dirintis sebagai ikhtiar menghadirkan kampus yang ramah bagi difabel, kini menjadi model yang dirujuk perguruan tinggi keagamaan di seluruh Indonesia.
Lebih dari sekadar capaian kelembagaan, momen ini menegaskan satu hal penting, bahwa inklusivitas di UIN Sunan Kalijaga bukanlah rangkaian kata yang indah di atas kertas. Ia adalah nilai yang bekerja, berdenyut, dan menjelma menjadi praktik sehari-hari. Sebuah keyakinan bahwa setiap orang, dengan segala perbedaan dan keterbatasannya, berhak memperoleh ruang yang sama untuk belajar, tumbuh, dan bermimpi. Dari kampus ini, inklusivitas tidak hanya diajarkan, tetapi juga dijalankan.(humassk)