UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali memperkuat tradisi akademiknya dalam pengembangan Studi Islam yang responsif terhadap persoalan sosial. Hal ini ditandai dengan keberhasilan Vita Fitria, S.Ag., M.Ag., meraih gelar Doktor dalam bidang Studi Islam dengan predikat Sangat Memuaskan melalui Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Rabu (19/8/2026).
Vita Fitria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab sekaligus dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, mempertahankan disertasi berjudul “Usia Perkawinan bagi Muslim di Indonesia: Dinamika Kebijakan dan Resistensi terhadap Perubahan Batas Minimum Usia Perkawinan.”
Sidang promosi dipimpin Prof. Moch. Nur Ichwan sebagai Ketua Sidang dan Dr. Phil. Munirul Ikhwan sebagai Sekretaris Sidang. Tim penguji terdiri atas Prof. Euis Nurlaelawati dan Prof. Ali Sodiqin selaku promotor/penguji, serta Dr. Moh. Mufid, Dr. Sri Wahyuni, Prof. H. Ratno Lukito, dan Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor.
Dalam penelitiannya, Vita Fitria menempatkan perubahan batas minimum usia perkawinan bukan semata sebagai perubahan regulasi administratif, melainkan sebagai proses dialektis antara negara, agama, dan masyarakat.
Penelitian tersebut mengkaji perjalanan kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Perubahan tersebut, menurut penelitian ini, merupakan hasil perjalanan panjang yang melibatkan tekanan masyarakat sipil, perkembangan kesadaran kesetaraan gender, pertimbangan konstitusional, serta tarik-menarik dengan konservatisme sosial-keagamaan.
Penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal-politik dengan metode kualitatif berbasis library research yang didukung data lapangan. Tiga perspektif digunakan secara komplementer, yakni teori perubahan sosial, teori perubahan hukum, dan teori resistensi.
Dari penelitian tersebut ditemukan empat hal utama. Pertama, perubahan pengaturan usia perkawinan di Indonesia merupakan proses hukum yang panjang dan responsif terhadap perubahan sosial serta tuntutan kesetaraan gender. Kedua, kritik terhadap ketentuan batas usia perkawinan berkembang melalui gerakan masyarakat sipil, lembaga advokasi, hingga mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi yang kemudian turut mendorong lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.
Ketiga, resistensi terhadap peningkatan batas usia perkawinan berlangsung dalam beragam bentuk, mulai dari penolakan berbasis identitas kultural dan keagamaan, negosiasi situasional, hingga pemanfaatan mekanisme dispensasi nikah. Keempat, meskipun angka perkawinan anak tercatat mengalami penurunan setelah pemberlakuan UU No. 16 Tahun 2019, masih terdapat kesenjangan antara law in books dan law in action akibat belum sepenuhnya berubahnya budaya hukum masyarakat.
Salah satu kebaruan penting penelitian Vita Fitria adalah pemetaan terhadap pola resistensi setelah perubahan UU No. 16 Tahun 2019. Penelitian ini menemukan fenomena “balloon effect”, yakni ketika praktik yang hendak dikendalikan melalui perubahan hukum justru bergeser ke arena lain, antara lain melalui dispensasi nikah maupun pernikahan yang tidak tercatat.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa perubahan substansi hukum belum otomatis menghasilkan perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, reformasi hukum keluarga Islam membutuhkan pembenahan secara bersamaan pada substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum.
Secara teoretis, penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum keluarga Islam dan sosiologi hukum. Sementara secara praktis, hasil penelitian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam memetakan sumber resistensi terhadap kebijakan usia perkawinan, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong proses pemeriksaan permohonan dispensasi nikah yang lebih selektif di Pengadilan Agama.
Dengan demikian, penelitian Vita Fitria tidak hanya merekam perjalanan perubahan kebijakan, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas hubungan antara hukum, agama, dan masyarakat dalam proses rekayasa sosial melalui hukum.
Raihan gelar doktor oleh Vita Fitria sekaligus memperkuat posisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai perguruan tinggi yang mengembangkan kajian keislaman melalui pendekatan interdisipliner. Penelitian tentang batas usia perkawinan ini memperlihatkan bagaimana tradisi keilmuan Islam dapat dipertemukan dengan perspektif hukum, sosiologi, dan dinamika sosial untuk merespons persoalan masyarakat kontemporer.
Kajian tersebut juga menegaskan bahwa reformasi hukum tidak cukup berhenti pada perubahan teks peraturan. Transformasi yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan negara, lembaga keagamaan, institusi peradilan, masyarakat sipil, dan masyarakat akar rumput agar perubahan hukum benar-benar hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Keberhasilan Vita Fitria meraih gelar doktor menjadi bagian dari kontribusi sivitas akademika UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam memperkuat ekosistem riset Studi Islam yang kritis, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. (humassk)