WhatsApp Image 2026-08-24 at 15.44.14.jpeg

Senin, 24 Agustus 2026 16:06:00 WIB

0

Dosen FSH UIN Sunan Kalijaga Raih Doktor, Kaji Disharmoni dan Fleksibilitas Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Fatma Amilia, berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar Senin (24/8/2026) di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam ujian tersebut, Fatma mengangkat disertasi berjudul “Disharmoni dan Fleksibilitas Hukum Perkawinan bagi Masyarakat Muslim di Indonesia: Kajian terhadap Aturan Perundang-undangan dan Praktik.”


Penelitian Fatma berangkat dari persoalan kompleksnya pengaturan hukum perkawinan bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Ketentuan mengenai perkawinan tidak hanya berada dalam satu regulasi, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan yang saling berkaitan.

Situasi tersebut, menurut penelitian ini, membuka ruang terjadinya disharmoni, ketidaksinkronan, dan fleksibilitas norma. Persoalan tidak hanya muncul antarperaturan, tetapi juga dalam penafsiran terhadap ketentuan hukum ketika diterapkan dalam perkara konkret.


Penelitian tersebut menyoroti sejumlah isu, antara lain perkawinan beda agama, perkawinan perempuan dalam keadaan hamil, pengasuhan anak, penentuan awal masa idah, dispensasi kawin, hingga isbat nikah.

Fatma menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan membaca peraturan perundang-undangan sekaligus praktik hukum yang tercermin dalam putusan dan penetapan pengadilan. Bahan hukum yang dikaji antara lain UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, UU Perlindungan Anak, regulasi administrasi kependudukan, serta pedoman dan regulasi Mahkamah Agung.


Salah satu temuan penting penelitian ini adalah bahwa disharmoni dan fleksibilitas hukum dapat memengaruhi cara norma bekerja di tengah masyarakat.

Promovenda yang juga pernah menjabat sebagai Kaprodi Hukum Keluarga Islam ini mencontohkan perkara perkawinan beda agama, terdapat pasangan yang menempuh jalur hukum melalui pengadilan, sementara sebagian lainnya memilih melakukan konversi agama. Pada perkara perkawinan perempuan yang telah hamil, praktik di masyarakat juga menunjukkan beragam pola, termasuk perkawinan dengan laki-laki yang bukan merupakan pihak yang menyebabkan kehamilan.

Menurut penelitian tersebut, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan tidak selalu bekerja secara linear sebagaimana rumusan normanya. Realisasi kepastian dan kemaslahatan hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat penegak hukum menafsirkan dan menerapkan aturan.


Kondisi itu pada akhirnya memperlihatkan adanya pergeseran pusat perkembangan hukum dari legislator menuju implementator.

Dalam sesi ujian terbuki, salah satu penguji, Dr. Moh. Mufid. menyoroti pentingnya kemampuan penelitian untuk menjembatani teks normatif dengan realitas sosial.

Menjawab pertanyaan tersebut, Fatma menjelaskan bahwa penelitian tidak dilakukan melalui observasi lapangan secara langsung. Namun, realitas sosial dapat ditelusuri melalui amar putusan, penetapan pengadilan, serta hasil-hasil penelitian sebelumnya.


Dengan cara tersebut, penelitian tidak berhenti pada pembacaan terhadap bunyi pasal, tetapi juga melihat bagaimana norma tersebut dipahami dan dijalankan ketika berhadapan dengan persoalan nyata masyarakat.

Penelitian Fatma menemukan bahwa fleksibilitas hukum tidak selalu bermakna negatif. Dalam sejumlah kondisi, fleksibilitas dapat menjadi mekanisme untuk mempertemukan norma hukum dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu antara lain terlihat dalam dispensasi kawin terhadap ketentuan usia minimum perkawinan dan isbat nikah dalam persoalan pencatatan perkawinan.

Namun, fleksibilitas juga dapat menurunkan daya imperatif norma apabila mekanisme pengecualian justru dipandang masyarakat sebagai jalur utama. Karena itu, penelitian ini melihat hukum perkawinan Indonesia sebagai ruang perjumpaan berbagai kepentingan, yaitu kepastian hukum, perubahan sosial, perlindungan anak, hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan, serta kebutuhan masyarakat.

Disertasi Fatma pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan hukum perkawinan tidak cukup dibaca hanya dari pertanyaan apakah sebuah aturan telah dibuat. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah bagaimana aturan tersebut bekerja ketika bertemu dengan masyarakat.

Disharmoni menunjukkan adanya persoalan hubungan antarnorma, sementara fleksibilitas memperlihatkan kemampuan hukum beradaptasi dengan realitas. Keduanya menjadi tantangan bagi pembentuk maupun pelaksana hukum untuk memastikan agar perubahan dan penafsiran hukum tetap berada dalam kerangka kepastian, keadilan, dan kemaslahatan.

Bagi dunia akademik, penelitian ini sekaligus menegaskan pentingnya membaca hukum secara lebih utuh, teks peraturan, konteks sosial, dan praktik peradilan harus ditempatkan dalam satu ruang analisis.

Ujian terbuka tersebut menjadi bagian penting perjalanan akademik Fatma Amilia sekaligus memperkuat kontribusi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dalam mengembangkan kajian hukum Islam yang responsif terhadap dinamika masyarakat Indonesia.

Promotor Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. menilai bahwa keberhasilan Fatma Amalia meraih gelar doktor merupakan puncak dari proses akademik yang panjang, intensif, dan ditopang oleh kesungguhan dalam menjalani setiap tahapan pembimbingan. Paparan yang disampaikan dalam ujian promosi doktor, menurutnya, memperlihatkan penguasaan terhadap substansi kajian, sistematika argumentasi yang runtut, serta kematangan intelektual yang terbentuk selama proses penelitian.

Ia juga memandang disertasi Fatma sebagai karya akademik yang memiliki kualitas dan potensi untuk dikembangkan menjadi publikasi ilmiah. Karena itu, berbagai catatan dan rekomendasi dari dewan penguji perlu diakomodasi guna memperkuat argumentasi, mempertajam analisis, dan meningkatkan kontribusi keilmuan karya tersebut.

Catatan akademik tersebut lahir dari proses pengujian yang melibatkan para akademisi dengan kepakaran yang relevan. Ujian dipimpin oleh Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan, S.Ag., M.A. sebagai ketua sidang sekaligus penguji, didampingi Ahmad Rafiq, S.Ag., M.A., M.A., Ph.D. sebagai sekretaris sidang sekaligus penguji. Kedua promotor, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. dan Prof. Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.A., turut menguji bersama Prof. Dr. H. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Kamsi, M.A., Prof. Dr. Hj. Marhumah, M.Pd., serta Dr. Moh. Mufid.

Setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji, Fatma Amilia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang Studi Islam. Kelulusan tersebut sekaligus mencatatkan Fatma sebagai doktor ke-2.004 yang diluluskan oleh Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.(humassk)