WhatsApp Image 2026-09-15 at 15.30.59(1).jpeg

Selasa, 15 September 2026 15:50:00 WIB

0

Entry Meeting, Upaya SPI UIN Sunan Kalijaga Awali Audit Interim melalui Penyelarasan Lintas Unit

Audit interim bukan sekadar pemeriksaan dokumen, melainkan langkah deteksi dini untuk memastikan pengelolaan anggaran, pendapatan, kas, dan aset universitas tetap berada pada jalur yang tepat. Sebelum pemeriksaan dilaksanakan di setiap fakultas dan unit kerja, Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mempertemukan seluruh pihak terkait guna menyamakan pemahaman mengenai ruang lingkup, tahapan, dan kebutuhan data audit.

Pertemuan awal tersebut dikemas dalam Entry Meeting Audit Interim Semester I Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/9/2026), di Ruang Rapat Gedung Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (PAU) lantai tiga. Forum ini menjadi titik awal koordinasi sebelum audit periode Januari–Juni 2026 dilaksanakan secara bertahap pada setiap unit kerja mulai September hingga Desember 2026.


Forum diikuti para dekan dan Direktur Pascasarjana, wakil dekan bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Kepala Unit Pelayanan Terpadu, kepala bagian, validator Barang Milik Negara (BMN), pejabat fungsional, auditor, serta pihak terkait.

Sekretaris SPI UIN Sunan Kalijaga, Syaifullaahi Maslul, menyampaikan bahwa entry meeting merupakan pemberitahuan awal sekaligus bagian dari koordinasi pelaksanaan audit. Pertemuan ini diperlukan agar setiap unit memiliki pemahaman yang selaras mengenai tahapan pemeriksaan dan dapat menyiapkan dokumen pendukung secara tertib.

Audit difokuskan pada aspek kepatuhan dalam pengelolaan pendapatan, kas, anggaran, dan aset BMN. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan sumber daya universitas berjalan sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan beserta peraturan turunannya.

Dalam pelaksanaannya, SPI akan menelaah sejumlah dokumen pendukung, antara lain standar operasional prosedur pengelolaan pendapatan, data penerimaan, administrasi kas, dokumen pemanfaatan fasilitas, serta pencatatan dan mutasi aset BMN. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai tata kelola pada masing-masing unit.

Audit interim juga menjadi ruang evaluasi dan pendampingan bagi unit kerja. Melalui proses ini, praktik pengelolaan yang telah berjalan baik dapat dipertahankan, sedangkan aspek yang masih memerlukan penyempurnaan dapat segera ditindaklanjuti sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Pelaksanaan audit secara terjadwal diharapkan mendukung efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat budaya tertib administrasi di lingkungan universitas. Koordinasi antara SPI, auditor, dan seluruh unit kerja menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif, terukur, dan konstruktif.

Audit interim menjadi bagian dari siklus pengawasan internal yang dijalankan secara berkala di UIN Sunan Kalijaga. Melalui koordinasi yang dibangun sejak pertemuan awal, seluruh unit bergerak dalam pemahaman dan standar kerja yang sama, sehingga tata kelola universitas tumbuh sebagai budaya Bersama, tertib dalam proses, cermat dalam pengelolaan, dan konsisten mendukung pencapaian tujuan institusi.(humassk)