IMG_20261022_171807.jpg

Kamis, 22 Oktober 2026 17:12:00 WIB

0

UIN Sunan Kalijaga Perkuat Tata Kelola Kenaikan Jabatan Akademik Dosen melalui Penguatan Penilaian dan Integritas Akademik

Penguatan tata kelola kenaikan jabatan akademik dosen tidak hanya membutuhkan penilaian karya ilmiah yang cermat dan objektif, tetapi juga kejelasan pembagian tugas serta komitmen terhadap integritas akademik. Untuk mendukung hal tersebut, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Penyusunan Job Deskripsi Tim Penilai Karya Ilmiah (TPKI) dan Komite Integritas Akademik (KIA) Tahun 2026, Kamis (22/10), di Ruang Pertemuan Saifuddin Zuhri Lantai 2.


Kegiatan ini menjadi langkah strategis UIN Sunan Kalijaga dalam memperkuat sistem penilaian kenaikan jabatan akademik dosen yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui penyusunan deskripsi tugas yang jelas, setiap tim diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara proporsional, menghindari tumpang tindih pekerjaan, serta memastikan proses penilaian berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Workshop dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. Istiningsih, M.Pd., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Prof. Moch. Sodik, M.Si., para dekan, Direktur Pascasarjana, Senat Universitas, Sekretaris Senat, dosen, tenaga kependidikan, serta tim penelaah dan analis dari OKH.


Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Istiningsih, M.Pd., menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam proses penilaian kenaikan jabatan akademik dosen. Penyusunan deskripsi kerja Tim Penilai Karya Ilmiah (TPKI) dan Komite Integritas Akademik (KIA) menjadi langkah penting untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai kewenangan masing-masing tim, sekaligus memastikan proses penilaian berjalan secara profesional dan akuntabel.

Ia juga menyoroti pentingnya kecermatan, objektivitas, dan keadilan dalam menilai karya ilmiah dosen. Dengan jumlah guru besar yang mendapat penugasan sebagai tim penilai mencapai sekitar 190 orang, diperlukan pemahaman yang selaras terhadap regulasi serta mekanisme penilaian agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian dalam pengembangan karier akademik dosen.

Melalui workshop ini, UIN Sunan Kalijaga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antartim, memperjelas batas kewenangan, serta menjaga keseimbangan antara pemenuhan persyaratan administratif, kualitas akademik, dan integritas keilmuan dalam proses kenaikan jabatan akademik dosen.

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Sutikno, S.T., M.T. dari Universitas Negeri Semarang hadir sebagai narasumber dengan materi “Tim Penilai Angka Kredit, Komite Integritas dan Asesor: Memahami Peran dan Proses dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen”. Sesi dipandu oleh Dr. Raden Rachmy Diana.


Pembahasan workshop berfokus pada pemahaman regulasi terbaru mengenai pembinaan, pengembangan profesi, dan karier dosen, termasuk ketentuan yang mengatur rumpun ilmu agama dan bidang ilmu lainnya. Regulasi yang menjadi perhatian antara lain KMA Nomor 949 Tahun 2026 serta ketentuan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait kenaikan jabatan akademik dosen.

Penguatan pemahaman regulasi tersebut penting seiring dengan penugasan sekitar 190 guru besar dari berbagai fakultas di UIN Sunan Kalijaga sebagai tim penilai jabatan akademik dosen, khususnya untuk usulan kenaikan jabatan ke lektor kepala dan guru besar. Besarnya tanggung jawab tersebut menuntut standar penilaian yang konsisten, ketelitian dalam memeriksa karya ilmiah, serta objektivitas dalam menentukan kelayakan akademik.

Dalam pemaparannya, Prof. Sutikno menjelaskan kerangka kerja penilaian jabatan akademik dosen dengan menekankan perbedaan fungsi tiga unsur utama, yakni Tim Penilai Angka Kredit, asesor kenaikan jabatan akademik dosen, dan Komite Integritas Akademik.


Tim Penilai Angka Kredit berperan dalam penilaian kinerja dan angka kredit prestasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, asesor kenaikan jabatan akademik bertugas menilai portofolio serta substansi kompetensi akademik dosen. Adapun Komite Integritas Akademik berfokus pada aspek integritas, etika, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akademik.

Pembagian peran tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan deskripsi kerja TPKI dan KIA. Kejelasan tugas, kewenangan, dan alur koordinasi diperlukan agar pelaksanaan penilaian dapat berjalan efektif tanpa mengurangi ketelitian maupun kualitas pengambilan keputusan.

Selain aspek administratif dan substantif penilaian, workshop juga membahas pentingnya memperjelas pengertian serta batasan integritas akademik, termasuk integritas moral dan kepribadian dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik.

Integritas akademik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dengan kejujuran, tanggung jawab, dan etika dalam menghasilkan serta memublikasikan karya ilmiah. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi plagiarisme, fabrikasi dan falsifikasi data, duplikasi publikasi yang tidak dapat dibenarkan, ketidaksesuaian kepengarangan, serta klaim publikasi yang tidak valid.

Aspek-aspek tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan dan bukti yang relevan agar penilaian integritas berlangsung secara cermat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, integritas akademik menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas proses kenaikan jabatan sekaligus mutu pengembangan karier dosen.

Dalam sesi diskusi, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perubahan kebijakan penilaian angka kredit dan jabatan akademik dosen, termasuk peralihan mekanisme penilaian serta perkembangan regulasi yang memengaruhi proses pengembangan karier akademik. Pemahaman terhadap perubahan tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas tim penilai tetap selaras dengan ketentuan terbaru.

Melalui workshop ini, UIN Sunan Kalijaga berupaya membangun kesamaan pemahaman di antara unsur-unsur yang terlibat dalam proses penilaian kenaikan jabatan akademik dosen. Penyusunan deskripsi kerja yang terukur diharapkan menjadi landasan bagi koordinasi yang lebih efektif, pembagian tanggung jawab yang tegas, dan proses evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan tata kelola penilaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam menjaga mutu akademik dan integritas keilmuan. Dengan proses penilaian yang profesional, objektif, dan berkeadilan, pengembangan karier dosen diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi serta penguatan reputasi akademik institusi. (humassk)